Sejarah Ormas LDII
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII), adalah organisasi dakwah kemasyarakatan di
wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok, dan
fungsinya, LDII mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban,
hidup, harkat, dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang
dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna
terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial
berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala |
Awal
mulanya, LDII bernama YAKARI (Yayasan Lembaga Karyawan Islam), kemudian
berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam), dan akhirnya berganti
nama lagi menjadi LDII, karena nama LEMKARI dianggap sama dengan akronim dari
Lembaga Karate-Do Indonesia. |
LDII
adalah organisasi yang independen, resmi dan legal mengikuti ketentuan
sebagai berikut : |
Undang-undang
No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. |
Pasal
9 ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta
pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986. |
dan
aturan hukum lainnya. |
LDII
memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja
dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah
tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang
& Linmas)Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa
Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan
Pancasila dan UUD 45. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai
dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk
mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni
berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat
Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. |
Sejarah
Berdirinya LDII |
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di
Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI).
Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga
Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato
Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal
Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang
komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990,
selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV
LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama
organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang
sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi
Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII. |
Motto LDII |
Ada 3
Motto LDII, ialah : |
1.
Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang
mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan
mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang
beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104). |
2. Yang
artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) – Ku, dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum)
yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang
musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108). |
3.
Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS.
An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125). |
Pendiri LDII |
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari
1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI)
yang kemudian diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh: |
Drs.
Nur Hasyim. |
Drs.
Edi Masyadi. |
Drs.
Bahroni Hertanto. |
Soetojo
Wirjo Atmodjo BA. |
Wijono
BA. |
Badan Hukum
LDII sebagai Ormas |
Dasarnya,
yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06.
Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008. |
Isi
Keputusan: |
PERTAMA:
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01
tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di
Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan
Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu
mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran
dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. |
KEDUA:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. |
Kegiatan LDII |
Bidang
Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan, dan Olahraga |
Dalam
bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII
menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan
kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan Pencak
Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI,
sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola
sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada
tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002. |
Bidang
Ekonomi |
LDII
peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba
mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan
Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia. |
Sumber
Pendanaan LDII |
Di
dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi
pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian
besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain
dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari
perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia. |
Metode
Pengajaran LDII |
LDII
menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari
beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor
di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di
Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawarah beberapa
waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis
kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati
di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam
memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru
mengajar murid secara langsung (manquul) baik bacaan, makna (diterjemahkan
secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan
tajwid. |
Apakah
yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu
“Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu
yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul
artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid.
Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi: |
Yang
artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan
didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”. |
Dalam
pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Alquran
dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis, atau
mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul”
berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai
kepada Nabi Muhammad. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam
Muqoddimah Hadis Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk
agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut
sekehendaknya sendiri”. |
Dengan
mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil
(persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai
kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan
Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan
apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita.
Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah
ditafsirkan oleh Nabi Muhammad. |
Aktivitas
Pengajian LDII |
LDII
menyelenggarakan pengajian Al Qur’an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan
yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan
2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian
seminggu sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan
cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh masjid
LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda,
pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada
juga pengajian UNIK (usia nikah). Disamping itu ada pula pengajian yang
sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering
diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran dan hadis selama beberapa hari yang
biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan
mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik
tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan
mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka. |
LDII
mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender
antara lain: |
1.
Pengajian kelompok tingkat PAC |
Pengajian
ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala
atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok
PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat
kelompok ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis
himpunan, dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari
hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek
ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi
amalan ibadahnya seperti praktek berwudu dan salat. |
2. Pengajian
Cabe rawit |
Pengembangan
mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia dini. Masa
kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan dan akhlak
umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan diarahkan.
Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII
dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan
surat-surat pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan
rekreasi dan bermain. |
3.
Pengajian Muda-mudi |
Muda-mudi
atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental
agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif
pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga
dan membentengi para remaja dengan kefahaman agama yang memadai agar generasi
muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran
agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan
dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk tim Penggerak Pembina
Generus (PPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi.
Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu: |
Menjadikan
generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah. |
Menjadikan
generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak
jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain |
Menjadikan
generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup
mandiri |
4.
Pengajian Wanita/ibu-ibu |
Para
wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan
keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni
neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW: |
“Diperlihatkan
padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita.” Hadis
riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan |
Selain
itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita dan
para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan
membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus
wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian
Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis
tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang
penghasilan keluarga. |
5.
Pengajian Lansia |
Para
Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja
diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan
menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah. |
“Sesungguhnya
pengamalan itu dilihat dari akhirnya” |
6.
Pengajian Umum |
Pengajian
umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII.
Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk
membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah. |
Semua
pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti
setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. |
Sumber
Hukum LDII |
Sumber
hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama
LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani,
bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya.
Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah
menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang
akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk
memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan
penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab
tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami
arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang
bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang
da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof). |
Di
LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka para da’i
ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana
berikut: |
1. Ilmu
Balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana
ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh
(gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan). |
2.
Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat
Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana
dan kapan serta dimana ayat suci Alquran diturunkan. |
3. Ilmu
Kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus
membicarakan sifat-sifat-Nya. |
4.
Ilmu Qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima
dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah). |
5. Ilmu
Tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran. |
6.
Ilmu Wujuh Wan-Nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran
yang mempunyai arti banyak. |
7. Ilmu
Ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang
tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam
percakapan sehari-hari. |
8.
Ilmu Ma’rifatul Muhkam Wal Mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat
hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah. |
9. Ilmu
Tanasubi Ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara
satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya. |
10.
Ilmu Amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau
permisalan. |
Sumber : wikipedia.org