Umrah Dibuka Kembali Mulai Tanggal 4 Oktober 2020

UMROH AKAN DIBUKA MULAI TGL 04 OKTOBER 2020 / 17 SAFAR 1442 H SECARA BERTAHAP

Persetujuan murah hati dikeluarkan hari ini, Selasa, untuk memungkinkan pelaksanaan umroh dan kunjungan secara bertahap, sambil mengambil tindakan pencegahan kesehatan yang diperlukan, sesuai dengan pengaturan dan tahapan tertentu, termasuk mengizinkan kembali pelaksanaan umroh, memasuki Masjidil Haram dan secara bertahap mengunjungi Roudhah yang mulia di Masjid Nabawi sesuai dengan tahapan berikut:


Tahap pertama: mengizinkan penduduk asli dan penduduk yang mukim untuk menunaikan umrah dari dalam Kerajaan, mulai Minggu 17 Safar 1442 Hijriyah tanggal 4 Oktober 2020 M, dengan perkiraan 30% (6 ribu jemaah / hari) dari kapasitas yang memperhitungkan langkah-langkah pencegahan kesehatan Masjidil Haram.


- Tahap kedua: memungkinkan pelaksanaan umroh, kunjungan dan sholat bagi warga dan warga dari dalam Kerajaan, mulai hari Minggu 1 Rabi Al-Awwal 1442 Hijriyah tanggal 18 Oktober 2020 M, dengan perkiraan 75% (15 ribu jamaah / hari, 40 ribu jamaah / hari) dari kapasitas yang memperhitungkan Tindakan pencegahan kesehatan untuk Masjidil Haram, pada tingkat 75% serta daya serap yang memperhitungkan langkah-langkah pencegahan kesehatan untuk Raudhoh yang mulia di Masjid Nabawi.


Tahap ketiga: memungkinkan pelaksanaan umroh, kunjungan dan sholat bagi warga dan penduduk dari dalam dan luar Kerajaan, mulai Minggu tanggal 15 Rabiul Awwal 1442 Hijriyah tanggal 1 November 2020 M, sampai dengan pengumuman resmi berakhirnya pandemi Corona atau lenyapnya bahaya, dan itu 100% (20 ribu jamaah haji) / Hari, 60 ribu jemaah / hari) energi Kapasitas penyerapan yang memperhitungkan langkah-langkah pencegahan kesehatan Masjidil Haram, serta 100% dari daya serap yang memperhitungkan tindakan pencegahan kesehatan Masjid Nabawi, dan kedatangan jamaah dan pengunjung dari luar Kerajaan secara bertahap, dan dari negara-negara di mana Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa tidak ada risiko kesehatan terkait pandemi Corona

Tahap keempat: memungkinkan pelaksanaan umroh, kunjungan dan sholat bagi warga asli dan penduduk mukim dari dalam dan luar Kerajaan, pada 100% kapasitas alami Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ketika otoritas yang berwenang memutuskan bahwa risiko pandemi akan dihapus.

Masuknya jamaah, jamaah, dan pengunjung diatur melalui aplikasi (Umrahna), yang akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan tujuan untuk menegakkan standar dan pengawasan kesehatan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan otoritas yang berwenang.

Sumber itu meminta para peziarah, jamaah, dan pengunjung untuk mematuhi tindakan pencegahan, menerapkan instruksi dan persyaratan kesehatan, memakai moncong dan menjaga jarak yang aman, dan tidak menyentuh.

Dia menegaskan keinginan Kerajaan untuk memberdayakan para peziarah dari dalam dan luar Kerajaan. Untuk menegakkan ritual dengan cara yang aman dan sehat, dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan pemisahan ruang yang diperlukan untuk menjamin keselamatan manusia dan melindunginya dari ancaman pandemi ini, dan untuk mencapai tujuan hukum Islam dalam memelihara jiwa manusia.

Dia menjelaskan bahwa tahapan yang diumumkan dalam pernyataan ini akan terus dievaluasi, sesuai dengan perkembangan pandemiHari ini, Selasa, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa, berdasarkan apa yang telah diterima dari pihak yang berwenang mengenai perkembangan dalam menghadapi virus corona yang sedang berkembang (Covid 19), dan sebagai tanggapan atas aspirasi banyak umat Islam di dalam dan di luar negeri untuk melakukan umroh dan ritual kunjungan, dan berdasarkan ketajaman kepemimpinan yang bijak terhadap kesehatan yang bermaksud datang ke Dua Masjid Suci dan keamanannya


Post a Comment

Previous Post Next Post