Ingin pergi haji? Jika pertanyaan itu diajukan kepada orang Islam, niscaya jawabannya IYA. Ga akan pikir panjang untuk menjawab. Tapi bagaimana sampai pada titik itu. Maka tahapan pertama yang dilakukan adalah mendaftar.
Nah.. Bagaimana tata cara mendaftar haji? Tulisan ini akan menjawabnya. Bahkan lebih dari itu, termasuk permasalahan yang sering ditanyakan seputar pendaftaran.
Syarat Haji
Secara syariat Islam, syarat orang berhaji harus beragama Islam, telah mencapai usia baligh atau dewasa. Mampu pilah dan pilih urusan secara hak dan batil.
Selain itu jemaah harus berakal, tidak gila atau hilang ingatan, sehat jasmani dan rohani, merdeka dalam artian bebas dari perbudakan, dan mampu secara kesehatan, finansial dan waktu.
Syarat Daftar Haji
Warga negara Indonesia yang hendak daftar haji harus beragama Islam dan minimal berusia 12 tahun. Adapun dokumen diperlukan berupa salinan KTP atau identitas lain sesuai domisili, salinan kartu keluarga, salinan akta lahir, kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, datanglah ke Bank Penerima Setoran (BPS) dengan membawa uang 25 juta rupiah untuk membayar setoran awal. Siapkan pula pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar.
Prosedur Daftar Haji
Saat ini daftar haji relatif praktis, cukup dua langkah, datang ke bank dan Kemenag. Bahkan beberapa tempat keduanya telah berada dalam satu tempat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kabupaten dan Kota.
Pertama, datang ke bank BPS untuk membuka tabungan haji. Oleh petugas, jemaah akan diminta tanda tangan surat pernyataan pendaftaran haji. Setelah itu, melalui rekening tadi, transfer uang 25 juta rupiah ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai setoran awal biaya haji.
Bank Danamon Syariah sebagai Bank Penerima Setoran BPIH | danamon.co.id
Kedua, datang ke Kemenag Kabupaten atau Kota dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan salinannya. Termasuk dokumen dari bank, berupa bukti transfer BPIH dan bukti setoran awal.
Oleh petugas, jemaah diminta mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), foto dan sidik jari melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah selesai, jemaah terima bukti pendaftaran haji, berisi nomor porsi, lengkap tanda tangan dan stempel Kemenag. Selain juga terima bukti cetak SPPH, disertai foto jemaah dan stempel.
Bila jemaah tidak melakukan penyelesaian pendaftaran dalam waktu lima hari, pendaftaran dibatalkan. Uang setoran dikembalikan melalui rekening jemaah.
Koreksi Data Jemaah
Sebelum mendaftar, pastikan seluruh data jemaah sudah benar dan sinkron antar identitas. Terutama nama dalam KTP harus sama dengan akta lahir dan dokumen lainnya. Jangan sampai proses pendaftaran telah selesai, ternyata masih ditemukan kesalahan. Karena bila terjadi salah data, koreksinya relatif sulit dan panjang prosedurnya.
Mesti demikian Kemenag masih berikan ruang melakukan koreksi data bila satu hari ditemukan terjadi perbedaan. Bila jemaah belum menerima SPPH, koreksi data cukup dilakukan di Kemenag Kabupaten atau Kota. Namun bila sudah, koreksi hanya bisa dilakukan di Kemenag Provinsi dan Pusat.
Tidak semua koreksi data bisa dilakukan, bahkan di Kemenag Provinsi sekalipun. Koreksi terhadap data nama jemaah, nama orang tua, tempat tanggal lagi, status perkawinan, status haji, dan Kode Pos, hanya bisa lakukan melalui Kemenag Pusat. Tentunya berdampak finansial pengurusan ke Jakarta.
Proses koreksi data dimulai dengan mengajukan surat melalui Kemenag setempat. Lampiran bukti sesuai perubahan data seperti salinan KTP, kartu keluarga, akta lahir, SPPH, bukti setoran awal, dan buku tabungan. Bila terjadi perubahan nama jemaah secara signifikan, wajib melampirkan putusan pengadilan.
Koreksi data hanya bisa dilakukan sekali. Jika selesai Kemenag Kabupaten atau Kota akan serahkan hasilnya kepada jemaah.
Kehilangan Bukti Asli Setoran Awal
Bila jemaah kehilangan dokumen asli bukti setoran awal, dapat meminta cetak ulang di bank BPS tempat buka rekening tabungan haji dengan membawa bukti lapor kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari kantor Kemenag setempat, dan salinan bukti setoran awal yang telah ditempel foto jemaah.
Kehilangan SPPH Asli
Bagi jemaah yang kehilangan SPPH asli dapat mencetak ulang di Kemenag setempat dengan membawa bukti lapor kehilangan dari kepolisian, dan salinan SPPH yang telah ditempel foto jemaah.
Cek Estimasi Keberangkatan
Setelah mendaftar, jemaah dapat melihat estimasi keberangkatan melalui aplikasi android Haji Pintar. Estimasi sifatnya perkiraan, bisa maju bisa juga mundur. Kepastian tergantung jumlah kuota pada tahun pelaksanaan.
Pelimpahan Porsi Haji
Bila jemaah haji telah ditetapkan dan dipublikasikan saat pelunasan, kemudian meninggal sebelum berangkat, maka porsi haji dapat dilimpahkan ke ahli waris. Pelimpahan ini hanya bisa dilakukan sekali kepada anak kandung, suami, istri, atau menantu.
Penerima limpahan porsi haji harus beragama Islam dan telah berusia 18 tahun. Adapun syarat yang perlu disiapkan adalah:
- salinan KTP, kartu keluarga, akta lahir, akta nikah
- asli akta kematian jemaah dari Dinas Kependudukan
- asli setoran awal BPIH
- surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, diketahui RT/RW, Lurah, dan Camat
- surat keterangan tanggung jawab mutlak calon penerima porsi
- pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
Seluruh berkas dibawa ke Kemenag setempat, dan jika disetujui calon penerima porsi diminta mengisi SPPH, pengambilan foto dan sidik jari di Kemenag Pusat.
Percepatan Berangkat
Ingin berangkat lebih cepat? Kayaknya ini impian setiap jemaah dalam antrean. Berangkat lebih cepat bukan hal mustahil. Karena Kemenag setiap tahunnya mengeluarkan kebijakan itu. Ada tiga faktor pendorong, yakni usia, pendamping, dan penggabungan.
Jemaah baru tiba di hotel Kota Mekah setelah perjalanan dari Indonesia | dokumen pribadi
Jemaah lansia lebih dari 75 tahun, jika punya kerabat dapat melakukan percepatan sebagai pendamping. Kerabat dimaksud adalah suami, istri, anak kandung dan adik kandung, dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta lahir. Pendamping harus telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 2 tahun dan dalam satu provinsi sama.
Bila ada suami dan istri atau anak kandung dengan orang tua terpisah, dapat dilakukan penggabungan. Penggabungan ini harus dibuktikan dengan akta nikah, kartu keluarga, akta lahir. Jemaah yang akan bergabung setidaknya telah terdaftar minimal dua tahun dan dalam provinsi yang sama.
https://www.kompasiana.com/rosidinkaridi/5c178aa2aeebe16295386f22/begini-syarat-prosedur-dan-tata-cara-daftar-ibadah-haji?page=all