Banyaknya kekerasan yang terjadi pada anak, membuat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bogor mendeklarasikan anti kekerasan terhadap anak di Kota Bogor. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dan Ketua DPD LDII Kota Bogor Ir. H. Radjab Tampubolon. Point deklarasi itu menyatakan bahwa Bogor sebagai ‘Kota Ramah Anak’.
Ketua panitia penyelenggara Ir. Hj. Tri Sartika mengatakan, deklarasi itu merupakan satu bentuk upaya LDII Kota Bogor mengurangi angka kekerasan terhadap anak. “Dengan deklarasi itu, kami ingin mengajak semua masyarakat untuk tidak memperlakukan anak semena-mena,” kata Tri kepada Jurnal Bogor di sela-sela seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bertajuk ‘Dengan Peran Aktif Masyarakat, Kita Wujudkan Bogor Sebagai Kota Ramah Anak’ di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor, Minggu (27/12) kemarin.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto mengatakan, saat ini dan selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan terus mendukung upaya berbagai elemen masyarakat untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak. “Setiap orangtua harus selalu berusaha melindungi anak-anak mereka. Sehingga kita (Pemkot Bogor.red) tidak akan memdengar lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Fauziah menilai jika kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi, dengan berbagai penyebab, sebagaimana yang banyak dilaporkan oleh media masa. “Adanya Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sepertinya belum mampu membendung berkurangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekdakot Bogor H. Edi S. Warsa, Ketua MUI Kota Bogor KH. Adam Ibrahim, Ketua umum DPP LDII Ir. KH. Abdullah Sam, serta ketua DPD LDII Kota Bogor Ir.H.Radjab Tampubolon.
Ketua panitia penyelenggara Ir. Hj. Tri Sartika mengatakan, deklarasi itu merupakan satu bentuk upaya LDII Kota Bogor mengurangi angka kekerasan terhadap anak. “Dengan deklarasi itu, kami ingin mengajak semua masyarakat untuk tidak memperlakukan anak semena-mena,” kata Tri kepada Jurnal Bogor di sela-sela seminar Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bertajuk ‘Dengan Peran Aktif Masyarakat, Kita Wujudkan Bogor Sebagai Kota Ramah Anak’ di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor, Minggu (27/12) kemarin.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto mengatakan, saat ini dan selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan terus mendukung upaya berbagai elemen masyarakat untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak. “Setiap orangtua harus selalu berusaha melindungi anak-anak mereka. Sehingga kita (Pemkot Bogor.red) tidak akan memdengar lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Fauziah menilai jika kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi, dengan berbagai penyebab, sebagaimana yang banyak dilaporkan oleh media masa. “Adanya Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak maupun Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sepertinya belum mampu membendung berkurangnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Sekdakot Bogor H. Edi S. Warsa, Ketua MUI Kota Bogor KH. Adam Ibrahim, Ketua umum DPP LDII Ir. KH. Abdullah Sam, serta ketua DPD LDII Kota Bogor Ir.H.Radjab Tampubolon.
[Dony P. Herwanto http://www.jurnalbogor.com/?p=72408]