Evaluasi Sistem Pendidikan dan Urgensi Pencegahan Perundungan di Sekolah

Evaluasi Sistem Pendidikan dan Urgensi Pencegahan Perundungan di Sekolah
foto: ilustrasi / istimewa

Dua insiden memilukan yang terjadi di Kabupaten Pemalang dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah mengguncang nurani masyarakat dan para praktisi pendidikan. Kasus perundungan berat yang merenggut nyawa seorang siswa SMP di Randudongkal pada Agustus 2026, diikuti oleh peristiwa duka yang menimpa murid kelas 2 sekolah dasar di Kecamatan Pemalang pada awal Oktober 2026, menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan kita. Dugaan adanya tindakan kekerasan fisik dan pemalakan oleh sesama murid memaksa publik untuk merenungkan kembali posisi sekolah sebagai tempat yang semestinya aman bagi tumbuh kembang anak.

Faktor Pemicu Maraknya Tindakan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Sengkarut permasalahan kekerasan di lingkungan sekolah tidak terjadi tanpa sebab. Fenomena ini merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang saling berkelindan di era digital. Pertama, paparan konten digital yang tidak terkontrol menjadi tantangan utama. Generasi saat ini terpapar secara masif pada permainan serta tayangan media sosial yang kerap menormalisasi perilaku kekerasan sebagai bentuk dominasi, yang kemudian ditiru anak-anak tanpa filter mental yang memadai.

Kedua, respons pihak institusi pendidikan yang kerap kali pasif menjadi catatan serius. Keinginan menjaga reputasi sekolah sering kali memicu pengabaian terhadap gesekan antarmurid yang dianggap sebagai kenakalan biasa. Ketiga, kelemahan dalam pola asuh keluarga. Kurangnya dialog antara orang tua dan anak, serta fenomena fatherless atau minimnya peran ayah dalam pengasuhan di Indonesia—sebagaimana tercermin dari data Pendataan Keluarga tahun 2025 yang menempatkan Jawa Tengah dengan angka 24,4%—berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter agresif anak.

Langkah Strategis Memutus Rantai Kekerasan Sekolah

Memulihkan sekolah sebagai ruang aman membutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang konkret dan berkelanjutan. Sekolah diwajibkan menciptakan sistem pelaporan yang menjamin kerahasiaan siswa, serta mengedepankan keadilan objektif tanpa terpengaruh latar belakang sosial atau jabatan orang tua murid. Penanganan kasus harus tegas dan terukur, menjauhkan praktik impunitas dari lingkungan pendidikan.

"Sekolah harus bersikap adil dan cover both side tanpa memandang latar belakang murid sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan sebuah keputusan yang win-win solution dan tidak mencederai rasa keadilan," ujar Sabila, S.Pd.

Peran pemerintah daerah pun sangat krusial melalui penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini diharapkan tidak sekadar menjalankan formalitas, melainkan aktif melakukan evaluasi dan memberikan pendampingan psikologis bagi pihak yang terdampak. Sinergi ini perlu diperkuat dengan edukasi hukum dari aparat kepolisian melalui program yang menyentuh langsung ke sekolah, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan, terlepas dari usia pelaku.

📖 Glosarium Istilah

  • Fatherless: Kondisi di mana seorang anak kehilangan figur atau peran ayah dalam pola asuh dan pembentukan karakter di lingkungan keluarga.
  • TPPK: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, merupakan gugus tugas yang dibentuk di lingkungan sekolah atau daerah untuk menangani kasus perundungan secara sistematis.
  • E-E-A-T: Standar evaluasi kualitas konten yang mencakup Experience, Expertise, Authoritativeness, dan Trustworthiness.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.