Transformasi Digital Ponpes KH Zaenal Asyikin Pemalang melalui Layanan Smart Card BSI
Pemalang – Pondok Pesantren KH Zaenal Asyikin yang berada di bawah naungan DPD LDII Kabupaten Pemalang secara resmi menginisiasi langkah transformasi digital. Melalui kerja sama strategis dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), pihak pesantren mulai menerapkan layanan Smart Card sebagai instrumen utama dalam ekosistem digital santri. Peluncuran sistem ini berlangsung di aula Ponpes KH Zaenal Asyikin, Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu (26/8).
Integrasi Sistem Layanan Multifungsi bagi Santri
Kehadiran Smart Card di lingkungan pesantren membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi dan aktivitas keseharian santri. Kartu multifungsi ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai kegiatan, mulai dari sistem presensi hingga transaksi pembayaran non-tunai. Dengan sistem ini, para santri dapat melakukan transaksi keuangan di lingkungan pondok, sekolah, kantin, hingga warung mitra yang berada di sekitar kawasan pesantren tanpa harus membawa uang tunai.
"Smart Card memberikan kemudahan bagi santri untuk melakukan absensi dan transaksi. Kami ingin sistem ini berjalan baik dan dapat digunakan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren," ujar Ketua Yayasan Ponpes KH Zaenal Asyikin, Slamet Prayitno.
Slamet menambahkan bahwa langkah digitalisasi ini bukan sekadar pembaruan alat, melainkan bagian dari upaya penyesuaian kurikulum pesantren terhadap perkembangan zaman. Meski mengadopsi teknologi modern, pihak yayasan tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai kepesantrenan dalam setiap proses pendidikan yang berlangsung.
Dukungan Ekosistem Perbankan Syariah bagi Generasi Muda
Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) menyatakan kesiapannya dalam mendampingi pesantren untuk mengadopsi teknologi finansial. Dukungan ini mencakup penyediaan infrastruktur digital serta pendampingan berkelanjutan agar seluruh warga pesantren dapat beradaptasi dengan sistem transaksi non-tunai secara optimal.
"BSI siap mendukung digitalisasi layanan di Ponpes KH Zaenal Asyikin. Smart Card dapat digunakan untuk pembayaran dan transaksi di lingkungan pondok secara lebih praktis," ungkap perwakilan BSI, Puguh Widiyatmoko.
Puguh menegaskan, pengenalan teknologi ini juga menjadi sarana edukasi literasi keuangan syariah sejak dini bagi santri. Dengan terlibat langsung dalam transaksi digital di keseharian, santri diharapkan lebih akrab dengan instrumen keuangan modern yang tetap berbasis pada prinsip-prinsip syariah.
Penguatan Literasi Teknologi dalam Lingkungan Pesantren
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD LDII Kabupaten Pemalang, Agus Sarwono, menekankan pentingnya pendampingan dalam penggunaan teknologi. Menurutnya, pesantren harus menjadi ruang belajar yang tidak hanya fokus pada ilmu agama, tetapi juga tanggap terhadap perkembangan teknologi informasi agar santri memiliki kecakapan digital yang mumpuni.
"Teknologi menjadi bagian dari kehidupan generasi muda. Pesantren perlu memberikan ruang bagi santri untuk mengenal teknologi sekaligus memahami penggunaannya secara tepat," kata Agus Sarwono.
Implementasi Smart Card ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan ekosistem digital di lembaga pendidikan Islam lainnya. Dengan sistem ini, keteraturan administrasi di lingkungan pesantren dapat lebih terpantau, sekaligus meningkatkan keamanan santri dalam bertransaksi di area lingkungan belajar mereka.
📖 Glosarium Istilah
- Smart Card: Kartu pintar berbasis chip yang berfungsi sebagai alat identitas sekaligus instrumen transaksi non-tunai.
- LDII: Lembaga Dakwah Islam Indonesia, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan yang membina pendidikan pesantren.
- Digitalisasi Pesantren: Proses transformasi sistem administrasi dan layanan di pesantren menuju berbasis teknologi informasi.
- Perbankan Syariah: Sistem perbankan yang operasionalnya didasarkan pada prinsip hukum Islam, menghindari riba, dan mengedepankan bagi hasil.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.