Mengenal USG, Teknologi Canggih untuk pemeriksaan janin dalam kandungan
Dari gambar hitam-putih dua dimensi hingga visual tiga dimensi, empat dimensi dan teknologi Doppler, ultrasonografi atau USG telah menjadi bagian penting dalam pemantauan kehamilan. Teknologi ini membantu tenaga kesehatan memperoleh gambaran mengenai kondisi kehamilan dan perkembangan janin tanpa menggunakan radiasi pengion.
Kehamilan merupakan perjalanan biologis yang berlangsung dinamis. Dari minggu-minggu pertama ketika embrio mulai berkembang, hingga mendekati persalinan ketika janin semakin matang, kondisi ibu dan janin terus mengalami perubahan. Karena itu, pemantauan kehamilan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga dapat menggunakan teknologi penunjang seperti ultrasonografi atau USG.
USG bekerja dengan memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menghasilkan gambaran struktur di dalam tubuh. Dalam obstetri, pemeriksaan ini dapat membantu tenaga kesehatan menilai berbagai aspek kehamilan, antara lain lokasi kehamilan, jumlah janin, aktivitas jantung, pertumbuhan janin, presentasi janin, plasenta, cairan ketuban dan sejumlah struktur anatomi sesuai jenis serta tujuan pemeriksaan.
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pemeriksaan USG pada kehamilan dapat menunjang penilaian klinis, termasuk menilai lokasi kehamilan, jumlah janin, pertumbuhan janin, aktivitas jantung, plasenta, cairan ketuban dan anatomi janin sesuai usia kehamilan.
Apa Itu USG Obstetri?
USG obstetri adalah pemeriksaan ultrasonografi yang digunakan untuk membantu menilai kehamilan dan kondisi janin. Pemeriksaan dilakukan dengan transduser atau probe yang menghasilkan dan menerima gelombang suara. Pantulan gelombang tersebut kemudian diproses menjadi citra pada monitor.
Berbeda dengan pemeriksaan menggunakan sinar-X, USG tidak menghasilkan radiasi pengion. Dalam praktik pelayanan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi digunakan sesuai indikasi, tujuan pemeriksaan, usia kehamilan, kondisi ibu dan janin, serta kompetensi tenaga kesehatan yang melakukan atau menginterpretasikan pemeriksaan.
Mengapa USG Penting dalam Kehamilan?
Menilai lokasi kehamilan
Pada awal kehamilan, USG dapat membantu memastikan lokasi kehamilan dan membantu evaluasi apabila terdapat keluhan atau tanda klinis tertentu.
Menilai jumlah janin
USG dapat membantu mengetahui apakah kehamilan merupakan kehamilan tunggal atau ganda serta membantu menilai kondisi janin sesuai usia kehamilan.
Menilai aktivitas jantung
Pemeriksaan ultrasonografi dapat digunakan untuk membantu melihat aktivitas jantung janin sesuai tahap perkembangan kehamilan.
Menilai pertumbuhan janin
Biometri janin dapat digunakan untuk membantu menilai perkembangan dan kesesuaian pertumbuhan dengan usia kehamilan.
Menilai plasenta
USG dapat memberikan informasi mengenai lokasi dan karakteristik plasenta sesuai tujuan pemeriksaan.
Menilai cairan ketuban
Pada pemeriksaan obstetri tertentu, volume atau kondisi cairan ketuban menjadi salah satu aspek yang dapat dinilai.
Berbagai Jenis USG yang Perlu Dikenal
Istilah “USG” sebenarnya mencakup berbagai teknik pemeriksaan. Perbedaannya dapat dilihat dari cara memperoleh gambar, teknologi yang digunakan, lokasi pemeriksaan dan tujuan klinisnya.
1. USG 2D
USG dua dimensi atau 2D merupakan bentuk pencitraan ultrasonografi yang paling umum digunakan. Gambar yang dihasilkan berbentuk citra dua dimensi pada bidang tertentu.
Dalam obstetri, USG 2D dapat digunakan untuk berbagai penilaian dasar, tergantung usia kehamilan dan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan dapat membantu menilai struktur janin, aktivitas jantung, pertumbuhan, presentasi, plasenta dan aspek kehamilan lainnya.
2. USG 3D
USG tiga dimensi atau 3D menghasilkan gambaran yang memberikan representasi ruang tiga dimensi terhadap struktur yang diperiksa. Teknologi ini dapat memberikan visualisasi yang lebih mudah dipahami untuk struktur tertentu dibandingkan citra dua dimensi biasa.
Dalam konteks kehamilan, USG 3D dapat digunakan ketika diperlukan visualisasi tertentu terhadap anatomi janin. Namun, tersedianya teknologi 3D tidak berarti semua pemeriksaan kehamilan harus menggunakan 3D.
3. USG 4D
USG 4D pada dasarnya memberikan pencitraan tiga dimensi yang ditampilkan secara bergerak atau real-time. Karena itu, orang awam sering menyebutnya sebagai “video bayi”.
Teknologi 4D dapat menghasilkan visualisasi menarik mengenai gerakan janin, wajah atau bagian tubuh tertentu. Namun, kualitas gambar sangat dipengaruhi posisi janin, usia kehamilan, jumlah cairan ketuban, posisi plasenta, kondisi ibu serta faktor teknis lainnya.
4. USG Doppler
USG Doppler menggunakan prinsip Doppler untuk membantu menilai pergerakan aliran darah. Dalam konteks obstetri, pemeriksaan Doppler dapat digunakan untuk tujuan tertentu dalam menilai aliran darah pada pembuluh yang relevan.
Karena interpretasi Doppler berkaitan dengan tujuan klinis dan parameter tertentu, penggunaannya harus disesuaikan dengan indikasi, kompetensi pemeriksa dan protokol pemeriksaan.
5. USG Transabdominal
USG transabdominal dilakukan melalui permukaan perut ibu. Probe ditempatkan pada abdomen menggunakan gel khusus agar gelombang suara dapat ditransmisikan dengan baik.
Teknik ini merupakan salah satu pendekatan yang umum digunakan dalam pemeriksaan obstetri, khususnya ketika ukuran uterus dan janin sudah memungkinkan visualisasi melalui dinding perut.
6. USG Transvaginal
USG transvaginal menggunakan transduser khusus yang ditempatkan melalui vagina. Pendekatan ini dapat memberikan visualisasi yang lebih dekat terhadap uterus, serviks dan struktur di sekitarnya.
Pada awal kehamilan, pendekatan transvaginal dapat menjadi pilihan sesuai kebutuhan klinis. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa USG trimester pertama dapat dilakukan secara transabdominal maupun transvaginal sesuai konteks pemeriksaan.
Perbedaan USG Berdasarkan Tujuan Pemeriksaan
| Jenis/Pendekatan | Gambaran Umum | Penggunaan dalam Obstetri |
|---|---|---|
| USG 2D | Pencitraan dua dimensi. | Berbagai pemeriksaan dasar dan penilaian struktur kehamilan. |
| USG 3D | Visualisasi tiga dimensi. | Visualisasi anatomi tertentu sesuai tujuan pemeriksaan. |
| USG 4D | Visualisasi 3D yang bergerak secara real-time. | Memberikan visualisasi dinamis terhadap bagian tubuh atau gerakan janin. |
| Doppler | Menilai karakteristik aliran darah. | Digunakan sesuai indikasi dan tujuan klinis. |
| Transabdominal | Probe melalui permukaan abdomen. | Salah satu pendekatan utama pemeriksaan obstetri. |
| Transvaginal | Probe melalui vagina. | Berguna terutama pada kondisi tertentu, termasuk evaluasi kehamilan awal. |
USG Berdasarkan Tahap Kehamilan
USG pada Trimester Pertama
Trimester pertama merupakan fase ketika kehamilan mulai berkembang dari tahap awal pembentukan embrio menuju perkembangan janin. USG pada periode ini dapat digunakan untuk membantu menilai lokasi kehamilan, usia kehamilan, perkembangan awal dan aktivitas jantung sesuai usia kehamilan.
Pada kondisi tertentu, pemeriksaan trimester pertama juga dapat membantu evaluasi keluhan seperti nyeri panggul atau perdarahan serta membantu mendeteksi kondisi kehamilan abnormal yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
USG pada Trimester Kedua
Memasuki trimester kedua, perkembangan janin semakin jelas sehingga pemeriksaan ultrasonografi dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai pertumbuhan dan anatomi janin.
Pada pemeriksaan anatomi janin, struktur tertentu dapat dinilai sesuai tujuan dan protokol pemeriksaan. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa survei anatomi janin idealnya dilakukan sekitar usia kehamilan 18–20 minggu.
USG pada Trimester Ketiga
Pada trimester ketiga, USG dapat membantu memantau pertumbuhan janin, presentasi atau posisi janin, aktivitas jantung, kondisi plasenta dan cairan ketuban sesuai tujuan pemeriksaan.
Pemeriksaan pada periode ini menjadi semakin penting apabila terdapat faktor risiko atau temuan klinis yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.
Apa yang Dimaksud dengan USG Dasar Obstetri?
Istilah USG dasar obstetri perlu dibedakan dari pemeriksaan USG obstetri lanjutan atau pemeriksaan fetomaternal spesialistik.
USG dasar obstetri pada prinsipnya merupakan pemeriksaan yang digunakan untuk mendukung penilaian dasar terhadap kondisi kehamilan dan janin sesuai kompetensi, protokol dan tujuan pemeriksaan.
Dalam petunjuk teknis Kementerian Kesehatan untuk USG obstetri dasar terbatas, pemeriksaan antara lain mencakup penilaian presentasi janin, aktivitas jantung, jumlah janin, letak janin dan posisi plasenta sesuai tahapan pemeriksaan.
Lalu, Apakah Bidan Boleh Melakukan USG Obstetri?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena penggunaan USG di fasilitas pelayanan kesehatan primer terus berkembang. Jawabannya perlu diberikan secara hati-hati dengan membedakan antara kompetensi, kewenangan klinis dan izin atau legalitas praktik.
Pada Area Kompetensi Asuhan Kehamilan bagi Bidan Profesi, terdapat komponen kemampuan untuk melakukan penilaian kesejahteraan janin dan perkembangan kehamilan secara holistik, komprehensif dan terintegrasi.
Dalam kriteria kinerja komponen tersebut secara eksplisit tercantum:
Rumusan tersebut tercantum pada standar kompetensi Bidan Profesi dalam dokumen Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026.
Apa Arti Ketentuan Tersebut?
Secara normatif, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri telah dimasukkan secara eksplisit sebagai salah satu kompetensi Bidan Profesi dalam Area Kompetensi Asuhan Kehamilan.
Ini merupakan poin yang sangat penting. Dasar tersebut berbeda dengan sekadar ketentuan yang menyebut bidan dapat membantu, memfasilitasi atau mendampingi pemeriksaan USG.
Namun, ketentuan kompetensi tersebut juga tidak boleh dibaca sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada setiap bidan untuk melakukan semua jenis pemeriksaan ultrasonografi.
Kompetensi Bidan Bukan Berarti Semua Jenis USG Menjadi Kewenangannya
Inilah bagian yang sering menimbulkan salah pengertian. Ketika standar kompetensi menyebut “melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri”, frasa yang menjadi batas adalah USG dasar obstetri.
Karena itu, tidak tepat apabila ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai kewenangan otomatis untuk melakukan:
- seluruh jenis USG obstetri;
- USG fetomaternal spesialistik;
- pemeriksaan kelainan janin kompleks;
- pemeriksaan diagnostik lanjutan di luar kompetensi;
- seluruh pemeriksaan Doppler spesialistik; atau
- tindakan lain yang membutuhkan kompetensi dan kewenangan profesi berbeda.
Tiga Hal yang Harus Dibedakan: Kompetensi, Kewenangan dan Izin Praktik
-
Kompetensi
Menjawab pertanyaan: apakah kemampuan melakukan USG dasar obstetri termasuk dalam kompetensi profesi? Untuk Bidan Profesi, standar KKI 2026 secara eksplisit mencantumkan kemampuan tersebut. -
Kewenangan klinis
Menjawab pertanyaan: apakah bidan tertentu diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam fasilitas pelayanan kesehatan tertentu? Hal ini perlu dikaitkan dengan kompetensi individual, tata kelola fasilitas, SOP dan mekanisme kewenangan klinis yang berlaku. -
Legalitas praktik
Menjawab pertanyaan: apakah tenaga kesehatan tersebut memenuhi persyaratan registrasi, praktik dan persyaratan profesional yang berlaku pada saat pelayanan dilakukan?
Adanya kompetensi USG dasar obstetri dalam Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan tidak boleh diterjemahkan menjadi “semua bidan otomatis boleh melakukan semua jenis USG”.
Rumusan yang lebih tepat adalah bahwa Bidan Profesi memiliki kompetensi melakukan USG dasar obstetri, sedangkan pelaksanaan konkretnya harus memenuhi persyaratan kompetensi individual, legalitas praktik, tata kelola fasilitas, SOP, keselamatan pasien dan batas kewenangan profesional.
Bagaimana Kedudukan PP Nomor 28 Tahun 2024?
PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan kesehatan, termasuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam konteks pembahasan USG oleh bidan, PP Nomor 28 Tahun 2024 lebih tepat ditempatkan sebagai kerangka hukum pendukung.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sebaiknya dikutip dengan kalimat bahwa “PP 28/2024 memberikan kewenangan kepada bidan untuk melakukan USG”.
Dasar yang secara langsung dan eksplisit menyebut kompetensi “melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri” adalah Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan KKI 2026.
Bagaimana dengan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025?
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mengatur mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Materinya mencakup antara lain perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu dan pemenuhan kesejahteraan sumber daya manusia kesehatan. Peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 3 November 2025.
Permenkes ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Dengan demikian, dalam artikel ini Permenkes 13/2025 ditempatkan sebagai kerangka pengelolaan SDM kesehatan, bukan sebagai ketentuan yang secara spesifik memberikan kewenangan USG kepada bidan.
Apa Saja yang Perlu Dipenuhi Sebelum Bidan Melakukan USG?
Agar kompetensi tersebut dapat diterapkan secara aman dalam pelayanan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kompetensi individual. Bidan yang melakukan pemeriksaan harus benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
- Pendidikan dan pelatihan yang relevan. Penguasaan alat dan teknik pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
- Legalitas praktik. Persyaratan registrasi dan praktik tenaga kesehatan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- SOP fasilitas pelayanan kesehatan. Pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kelayakan alat. Peralatan USG harus sesuai peruntukan dan dipelihara dengan baik.
- Keselamatan pasien. Setiap pemeriksaan harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasien.
- Dokumentasi. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut harus dicatat secara tepat.
- Kolaborasi dan rujukan. Temuan di luar lingkup kompetensi harus ditindaklanjuti melalui kolaborasi dan/atau rujukan.
Kapan Pemeriksaan Harus Dilanjutkan atau Dirujuk?
Standar kompetensi KKI 2026 juga menempatkan kemampuan kolaborasi pada pemeriksaan lanjutan sebagai bagian tersendiri. Bidan Profesi diarahkan untuk mengenali indikasi dan faktor risiko yang membutuhkan pemeriksaan kesejahteraan janin lebih lanjut.
Faktor tersebut antara lain penurunan gerak janin, kehamilan risiko tinggi, komplikasi maternal seperti preeklampsia dan diabetes, kekurangan energi kronis, serta kecurigaan gangguan pertumbuhan intrauterin.
Standar juga mencantumkan kolaborasi untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Biophysical Profile, Oksitosin Challenge Test, fetal scalp/blood sampling, amnioskopi dan amniosintesis sesuai protokol.
Artinya, kemampuan melakukan USG dasar tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan kolaborasi ketika ditemukan kondisi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
USG Bukan Sekadar untuk Melihat Wajah Bayi
Perkembangan teknologi USG membuat masyarakat semakin akrab dengan gambar wajah janin dalam kandungan. Terutama pada USG 3D dan 4D, orang tua dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai bentuk wajah atau gerakan janin.
Namun, nilai utama USG dalam pelayanan obstetri bukan sekadar menghasilkan gambar yang menarik. Pemeriksaan memiliki fungsi klinis untuk membantu tenaga kesehatan menilai kondisi kehamilan sesuai tujuan pemeriksaan.
Karena itu, kualitas pemeriksaan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan mesin. Kompetensi pemeriksa, indikasi pemeriksaan, teknik yang benar, interpretasi, dokumentasi dan tindak lanjut merupakan bagian yang sama pentingnya.
Memilih Jenis USG yang Tepat
Tidak semua ibu hamil membutuhkan jenis USG yang sama. Pemeriksaan harus disesuaikan dengan usia kehamilan, kondisi ibu dan janin, tujuan klinis serta indikasi pemeriksaan.
Untuk penilaian dasar
USG 2D merupakan salah satu teknologi yang paling umum digunakan untuk memperoleh gambaran dasar kondisi kehamilan.
Untuk visualisasi 3D
USG 3D dapat memberikan representasi tiga dimensi terhadap struktur tertentu.
Untuk visualisasi bergerak
USG 4D menampilkan visualisasi tiga dimensi yang bergerak secara real-time.
Untuk penilaian aliran darah
Teknologi Doppler digunakan untuk tujuan tertentu dalam penilaian aliran darah sesuai indikasi.
Kesimpulan: Teknologi Maju Harus Diiringi Kompetensi
USG telah berkembang menjadi salah satu teknologi penting dalam pemantauan kehamilan. Dari USG 2D, 3D, 4D hingga Doppler, setiap teknologi mempunyai karakteristik dan tujuan penggunaan yang berbeda.
Dalam pemeriksaan obstetri, USG dapat membantu memberikan informasi mengenai lokasi kehamilan, jumlah janin, aktivitas jantung, pertumbuhan janin, anatomi, plasenta, cairan ketuban dan aspek lainnya sesuai tujuan pemeriksaan.
Dari sisi profesi kebidanan, perkembangan penting terdapat dalam Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan KKI 2026. Dalam Area Kompetensi Asuhan Kehamilan bagi Bidan Profesi, standar tersebut secara eksplisit mencantumkan kemampuan:
Rumusan tersebut memberikan dasar normatif yang jelas bahwa USG dasar obstetri merupakan salah satu kompetensi Bidan Profesi.
Namun, kompetensi tersebut harus diterapkan secara proporsional. Kompetensi tidak sama dengan kewenangan tanpa batas. Pelaksanaan pemeriksaan tetap harus berada dalam lingkup kompetensi individual, legalitas praktik, SOP, tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan, keselamatan pasien dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidan Profesi memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri sebagaimana secara eksplisit ditetapkan dalam Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan KKI 2026.
Kompetensi tersebut bukan berarti seluruh bidan otomatis memiliki kewenangan melakukan semua jenis USG. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai kompetensi, SOP, kewenangan klinis, persyaratan praktik, keselamatan pasien serta mekanisme kolaborasi dan rujukan apabila diperlukan.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang USG Bidan
Apakah Bidan Profesi memiliki kompetensi melakukan USG?
Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan KKI 2026 secara eksplisit mencantumkan “Melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri” sebagai salah satu kriteria kompetensi Bidan Profesi dalam Area Kompetensi Asuhan Kehamilan.
Apakah semua bidan otomatis boleh melakukan USG?
Tidak dapat disimpulkan demikian. Kompetensi profesi harus dibedakan dari kewenangan klinis individual dan legalitas praktik. Pelaksanaan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan berada dalam batas kompetensi.
Apakah kompetensi bidan mencakup semua jenis USG?
Tidak. Rumusan standar secara spesifik menyebut USG dasar obstetri. Pemeriksaan lanjutan atau spesialistik tidak otomatis termasuk dalam kompetensi tersebut.
Apakah USG 3D dan 4D sama dengan USG dasar obstetri?
Tidak dapat disamakan begitu saja. 3D dan 4D merupakan teknologi pencitraan dengan karakteristik tertentu. Kewenangan melakukan pemeriksaan tetap harus dilihat berdasarkan kompetensi dan tujuan pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan jenis mesin.
Kapan pasien perlu dirujuk?
Rujukan atau kolaborasi diperlukan apabila ditemukan kondisi yang berada di luar kompetensi pemeriksa, membutuhkan pemeriksaan lanjutan, atau memerlukan penanganan yang lebih tinggi sesuai indikasi klinis dan protokol.
Apakah PP 28/2024 secara langsung memberikan kewenangan USG kepada bidan?
PP 28/2024 merupakan kerangka regulasi pelaksanaan UU Kesehatan dan pengelolaan tenaga kesehatan. Untuk dasar yang secara eksplisit menyebut kompetensi “melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri”, rujukan utamanya adalah Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan KKI 2026.
Catatan Regulasi
Dalam menyusun kebijakan pelayanan USG di fasilitas kesehatan, penting untuk menggunakan regulasi yang masih berlaku dan tidak menjadikan ketentuan lama sebagai dasar utama apabila telah dicabut atau digantikan.
Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 saat ini berstatus berlaku dan mengatur pengelolaan sumber daya manusia kesehatan. Regulasi ini menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Referensi Utama
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1763/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, petunjuk teknis penggunaan alat ultrasonografi untuk antenatal care.
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, materi edukasi mengenai pentingnya USG pada kehamilan.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan informatif. Untuk penetapan kewenangan klinis pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, tetap diperlukan telaah terhadap regulasi yang berlaku, standar profesi, kompetensi individual, kebijakan fasilitas, SOP, kredensial dan kondisi klinis pasien.
