Komitmen Penguatan Kelembagaan dan Profesionalisme Yayasan
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah DKI Jakarta secara konsisten terus melakukan upaya peningkatan kualitas manajemen organisasi berbasis legalitas yang kuat. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Pendampingan Legalitas Yayasan yang mengusung tema besar “Dari Legalitas Menuju Profesionalitas Yayasan”. Acara strategis tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta bertempat di Gedung Serba Guna Masjid Syarif Hidayatullah, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/9/2026).
Sinergi Pengurus dalam Membangun Tata Kelola yang Akuntabel
Agenda konsolidasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pengurus inti, di antaranya Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta Pudya Sanjaya, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta H. Sohibul Kahfi, serta perwakilan DPD LDII Jakarta Utara. Turut hadir pula para Penasihat PC LDII se-Jakarta Utara dan segenap pengurus yayasan yang mengelola masjid, pondok pesantren, hingga mushala di bawah naungan LDII.
"Yayasan bukan hanya wadah administratif, melainkan instrumen kelembagaan untuk menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan secara tertib dan profesional," ujar Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta, Pudya Sanjaya.
Dalam arahannya, Pudya Sanjaya menekankan bahwa legalitas hukum bukan sekadar pemenuhan syarat administratif. Lebih jauh, hal ini merupakan fondasi vital bagi organisasi untuk menjalankan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas di mata negara.
Penjagaan Aset Umat sebagai Amanah Strategis
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah urgensi pengamanan aset organisasi. Dewan Penasihat DPD LDII Jakarta Utara, H. Bono Mulyanto, memberikan perhatian khusus pada pengelolaan aset tanah dan bangunan. Mengacu pada arahan Dewan Penasihat DPP LDII, ia menegaskan bahwa seluruh aset yang dimiliki yayasan adalah amanah umat yang harus dijaga keberlangsungannya demi kemaslahatan generasi penerus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII DKI Jakarta, H. Sohibul Kahfi, menyoroti pentingnya kepastian dokumen pertanahan.
"Pentingnya kejelasan dokumen penguasaan tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama yayasan guna mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari," ungkap H. Sohibul Kahfi saat memaparkan materi teknis hukum.Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Taat Hukum
Hasil dari konsolidasi ini diharapkan menjadi titik tolak bagi pembenahan administrasi yayasan secara menyeluruh. LDII DKI Jakarta berkomitmen untuk membentuk sistem pendataan yang terintegrasi melalui pendampingan yang terukur dan berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi bagian dari perwujudan visi “LDII untuk Bangsa”, di mana organisasi berupaya membangun tata kelola yang profesional, taat azas, dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat luas.
📖 Glosarium Istilah
- Legalitas Yayasan: Status hukum organisasi yang telah terdaftar resmi sesuai dengan undang-undang yayasan di Indonesia.
- DPW LDII: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, pengurus LDII tingkat provinsi.
- Tata Kelola Aset: Sistem pengelolaan aset organisasi (tanah/bangunan) secara transparan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Akuntabilitas: Kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan organisasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.