KEDIRI — Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam mengawal terciptanya data pemilih yang akuntabel, mutakhir, serta transparan. Wujud dukungan konkret tersebut terlihat lewat partisipasi aktif jajaran Hubungan Masyarakat (Humas) Ponpes Wali Barokah, Asyhari Eko Prayitno, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di Aula KPU Kota Kediri, Rabu (30/9) pagi.
Kolaborasi Strategis Lintas Sektoral Menjaga Kualitas Data
Forum koordinasi pemutakhiran data secara berkala ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Kristian. Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai instansi strategis dan perwakilan pemangku kepentingan di wilayah Kota Kediri, mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, Komando Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Cabang Dinas Pendidikan, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Kehadiran perwakilan lembaga keagamaan serta pondok pesantren semakin melengkapi spektrum keterwakilan masyarakat dalam proses pemutakhiran berkala ini.
Langkah melibatkan berbagai instansi vertikal, dinas terkait, serta institusi keagamaan dirancang demi meminimalisasi potensi kekeliruan data, baik pergeseran data pemilih pemula, perubahan status kependudukan, mutasi domisili masuk dan keluar, maupun pemilih yang telah meninggal dunia.
Transparansi Publik Demi Kemurnian Data Hak Suara
Dalam arahan pembukanya, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Kristian, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dan sinergi antarlembaga merupakan landasan utama untuk menghasilkan basis data pemilih yang valid, komprehensif, dan mencerminkan kondisi lapangan.
"Rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang kita laksanakan secara terbuka setiap tiga bulan sekali ini sangat mengharapkan adanya masukan dan tanggapan dari Bapak dan Ibu sekalian. Tujuannya agar pelaksanaan pemutakhiran data ini berjalan dengan baik, bersih, dan akurat hingga seratus persen sesuai kondisi riil di lapangan. Kami sangat membutuhkan kerja sama dan masukan dari seluruh pihak," tegas Reza Kristian.
KPU memandang dinamika mobilitas penduduk di perkotaan, termasuk keberadaan kantong-kantong komunitas khusus seperti lembaga pemasyarakatan dan institusi pendidikan berasrama, memerlukan atensi pemantauan secara rutin agar tidak ada satu pun warga negara yang terlewat dalam penyusunan hak pilihnya.
Perlindungan Hak Konstitusional Kalangan Santri dan Pesantren
Merespons jalannya rekapitulasi, Humas Ponpes Wali Barokah, Asyhari Eko Prayitno, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap konsistensi KPU Kota Kediri. Sikap proaktif lembaga penyelenggara pemilu dalam merangkul ekosistem pesantren dinilai sebagai ikhtiar substantif dalam menjaga hak dasar setiap warga negara dalam proses demokrasi.
"Pondok Pesantren Wali Barokah menyambut baik dan mengapresiasi keterbukaan KPU Kota Kediri dalam menyelenggarakan rapat pleno ini. Kami siap bersinergi secara aktif untuk memberikan data yang akurat mengenai para santri maupun warga pesantren yang telah memiliki hak pilih, sehingga hak konstitusional mereka dapat terlindungi dengan presisi," ungkap Asyhari Eko Prayitno.
Asyhari menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkoordinasi secara teknis terkait pendataan administrasi kependudukan santri mukim yang telah memenuhi syarat usia memilih. Keterpaduan pencatatan data santri yang berasal dari berbagai penjuru daerah menjadi perhatian khusus agar seluruh hak politik santri tetap terfasilitasi tanpa kehilangan hak pilih di daerah asalnya.
"Kami mengapresiasi KPU Kota Kediri yang terus menjaga transparansi melalui rapat pleno terbuka ini. Pondok Pesantren Wali Barokah siap bersinergi dan berkolaborasi aktif, khususnya dalam memastikan pendataan dan pemutakhiran data para santri maupun warga pesantren yang telah memiliki hak pilih, agar hak konstitusional mereka tetap terjaga dan terdata dengan baik," imbuhnya.
Keterlibatan aktif pesantren dalam ruang rapat pleno terbuka ini menegaskan kontribusi konkret institusi pendidikan keagamaan Islam dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang berintegritas, transparan, dan inklusif di Kota Kediri.
📖 Glosarium Istilah
- PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan): Proses penyusunan, perbaikan, dan pembaruan berkala data pemilih yang dilakukan KPU secara berkala di luar tahapan pemilihan umum.
- KPU (Komisi Pemilihan Umum): Lembaga independen penyelenggara pemilihan umum di Indonesia yang bertugas mengelola seluruh tahapan proses pemilu.
- Hak Konstitusional: Hak asasi setiap warga negara yang secara sah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Rapat Pleno Terbuka: Forum resmi pengambil keputusan musyawarah yang dihadiri para pemangku kepentingan terkait dan diselenggarakan secara transparan untuk publik.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.
