DPW LDII Jawa Tengah Perkuat Ketahanan Keluarga melalui Seminar Pencegahan KDRT dan Bullying

DPW LDII Jawa Tengah Perkuat Ketahanan Keluarga melalui Seminar Pencegahan KDRT dan Bullying
foto: ilustrasi / istimewa

KARANGANYAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Tengah menggelar seminar strategis mengenai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan atau bullying. Acara yang dihelat di Karanganyar pada Minggu (30/8/2026) ini menjadi wujud nyata komitmen organisasi dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan inklusif.

Komitmen Penguatan Ketahanan Keluarga Berbasis Nilai Religius

Inisiasi kegiatan ini datang dari Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DPW LDII Jawa Tengah. Fokus utama pembahasan mencakup manajemen emosi, pola komunikasi pasangan yang sehat, distribusi peran yang proporsional, hingga mekanisme perlindungan bagi anggota keluarga yang menjadi korban.

Wakil Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Sutrima, saat membuka acara menekankan bahwa fondasi bangsa yang kuat bermula dari ketahanan unit keluarga terkecil. Ia menyoroti perlunya integrasi antara nilai keagamaan dengan dinamika kehidupan modern saat ini.

Penguatan keluarga perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, komunikasi yang baik, serta kepedulian lingkungan, ujar Sutrima.

Implementasi Psikologi Islam dalam Manajemen Konflik Rumah Tangga

Seminar ini menghadirkan pakar sebagai narasumber, dengan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sri Sumarni, yang memandu jalannya diskusi. Dalam pengantarnya, Sri Sumarni memperkenalkan konsep 5M sebagai pemicu konflik yang sering tidak disadari oleh pasangan.

Konsep tersebut terdiri atas marah, media sosial, meneng dan meneng-menengan, malas atau manja, serta moody, tutur Sri Sumarni.

Selaras dengan hal tersebut, narasumber Akmaludin Akbar membedah fenomena KDRT dari perspektif psikologi Islam. Ia memberikan batasan tegas antara emosi sebagai respon manusiawi dengan perilaku agresif yang merupakan pilihan sadar seseorang.

Emosi tidak selalu berujung pada kekerasan. Perilaku tetap perlu dikendalikan saat emosi meningkat, ujar Akmaludin.

Perspektif Hukum dan Kemitraan Gender dalam Kehidupan Berkeluarga

Sesi pendalaman materi dilanjutkan oleh Alimatul Qibtiyah yang menyoroti aspek sosial-religius. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT untuk menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga mencakup aspek psikis, seksual, ekonomi, hingga penelantaran rumah tangga.

Lebih lanjut, Alimatul mengupas konsep qawwam dalam QS An-Nisa ayat 34. Menurutnya, konsep ini menempatkan laki-laki bukan sebagai pihak yang mendominasi, melainkan sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam melindungi dan menjaga martabat seluruh anggota keluarga. Ia mendorong terciptanya kemitraan gender yang adil melalui komunikasi dua arah yang terbuka.

Komunikasi dalam keluarga perlu membuka ruang bagi pasangan untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan harapan, kata Alimatul.

📖 Glosarium Istilah

  • KDRT: Tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mencakup aspek fisik, psikis, seksual, atau ekonomi.
  • Qawwam: Konsep tanggung jawab suami sebagai pelindung, pendidik, dan penjaga martabat keluarga dalam perspektif Islam.
  • PPKK: Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga di bawah naungan LDII.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.