DPD LDII Kabupaten Bandung Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

DPD LDII Kabupaten Bandung Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
foto: ilustrasi

DPD LDII Kabupaten Bandung menyatakan komitmen penuh mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Dukungan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Konsolidasi dan Desk Sertifikasi Tanah Wakaf Sarana dan Prasarana Keagamaan yang berlangsung di kantor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Komitmen Sinergi dalam Penguatan Legalitas Aset Keagamaan

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mencapai target 10.000 sertifikat tanah wakaf. Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Didin Suyadi, hadir langsung didampingi Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Bandung, Andi Mulya, untuk menegaskan posisi organisasi terhadap program tersebut.

Pada prinsipnya, kami mendukung program Bupati Bandung, khususnya target percepatan 10.000 sertifikat wakaf, ujar Didin Suyadi.

Bagi LDII, dukungan ini bukan sekadar formalitas administratif. Hal tersebut dipandang sebagai langkah krusial dalam menciptakan ketertiban administrasi serta memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset-aset yang digunakan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan keagamaan di wilayah Kabupaten Bandung.

Implementasi Rencana Aksi Daerah dan Tata Kelola Aset

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini selaras dengan 57 Target Rencana Aksi Bupati Bandung, di mana target nomor 35 secara khusus menyoroti peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, serta fasilitas keagamaan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi untuk membedah tantangan administratif yang sering menghambat proses legalitas tanah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ramlan Rustandi, memberikan penekanan khusus mengenai urgensi tertib administrasi. Menurutnya, tanah wakaf, hibah, maupun jariyah memerlukan payung hukum yang jelas agar terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.

Optimalisasi Koordinasi Antarinstansi dan Evaluasi Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Bandung telah membentuk sistem koordinasi yang melibatkan person in charge (PIC) dari berbagai lembaga terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kendala di lapangan dapat ditangani dengan cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah membentuk wadah koordinasi yang melibatkan person in charge (PIC) dari berbagai pemangku kepentingan dan instansi terkait, ungkap Aspem Kesra Kabupaten Bandung, M. Usman.

Wadah koordinasi ini berfungsi sebagai kanal komunikasi intensif untuk memonitor perkembangan sertifikasi. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan target 10.000 sertifikat dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh fasilitas keagamaan yang ada di Kabupaten Bandung.

📖 Glosarium Istilah

  • Tanah Wakaf: Aset berupa tanah yang diserahkan untuk kepentingan umum atau ibadah sesuai syariat Islam.
  • Aspem Kesra: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, unsur staf pembantu bupati dalam urusan pemerintahan dan sosial.
  • Legalitas: Status sahnya suatu kepemilikan aset di mata hukum yang dibuktikan melalui dokumen resmi seperti sertifikat.
  • Sertifikasi: Proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah secara sah melalui instansi pertanahan.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.