Di tengah pesatnya arus informasi digital, pemahaman mengenai batasan hukum menjadi fondasi krusial bagi kerukunan bermasyarakat. Menyadari hal tersebut, DPD LDII Kota Parepare berinisiatif menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Bijak Bermedsos”. Kegiatan ini dirancang sebagai langkah preventif guna membekali warga dengan literasi hukum yang memadai agar tidak terjerumus dalam tindak pidana di dunia nyata maupun maya.
Perhelatan yang penuh antusiasme ini dilangsungkan di Masjid Nurul Hikmah, Parepare, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/8/2026). Tidak kurang dari 250 warga LDII dari lintas generasi berkumpul untuk menyimak pemaparan dari para ahli hukum. Kehadiran peserta dari berbagai kelompok usia menunjukkan bahwa urgensi pemahaman hukum kini telah menjadi kebutuhan kolektif, terutama bagi generasi muda yang sangat aktif di jagat digital.
Komitmen Literasi Hukum Berkelanjutan
Ketua DPD LDII Kota Parepare, Abdul Hakim, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas organisasi. Baginya, membekali warga dengan pengetahuan hukum yang relevan adalah bentuk tanggung jawab sosial LDII dalam merespons dinamika zaman yang terus berubah. LDII berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi yang variatif sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Pada kesempatan ini, kami mengangkat tema hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri Parepare untuk memberikan pemahaman kepada warga,” ujar Abdul Hakim saat memberikan sambutannya.
Abdul Hakim menaruh harapan besar agar materi yang disampaikan mampu menyentuh sisi kesadaran terdalam setiap warga. Ia menginginkan warga LDII tidak hanya menjadi individu yang tahu teori hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam interaksi sosial sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan taat aturan. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga dakwah dan aparat penegak hukum.
“Penyuluhan juga diharapkan mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Waspadai Kejahatan Siber dan Bahaya Narkotika Baru
Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Qaiatul Muallima memberikan paparan yang membuka wawasan mengenai konsekuensi dari setiap tindakan individu. Dalam pandangan hukum, tidak ada ruang yang benar-benar bebas dari pengawasan aturan. Ketidaktahuan seseorang terhadap hukum seringkali menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Apapun yang kita lakukan, semuanya diawasi oleh hukum. Karena itu, penting bagi kita untuk sadar dan mengenali hukum. Selain itu, kita juga perlu saling menjaga, saling mengingatkan, dan peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegas Qaiatul Muallima di hadapan para peserta.
Dinamika kriminalitas saat ini, menurutnya, telah bertransformasi ke bentuk yang lebih kompleks. Qaiatul menyoroti munculnya jenis-jenis narkotika baru yang semakin lihai menyasar masyarakat, serta eskalasi kejahatan siber yang kian beragam. Kewaspadaan maksimal menjadi satu-satunya cara untuk meminimalisir risiko menjadi korban maupun pelaku kriminalitas di era global.
“Pelanggaran hukum di era global sekarang ini sudah semakin banyak macam dan bentuknya. Kita melihat adanya perkembangan tindak pidana, termasuk munculnya jenis-jenis narkotika baru yang perlu diwaspadai masyarakat. Karena itu, pemahaman dan pengawasan harus semakin maksimal,” jelasnya secara mendalam.
Menjaga Etika di Ruang Digital Melalui UU ITE
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam penyuluhan ini adalah perilaku di media sosial. Qaiatul mengingatkan bahwa jempol atau ketikan di layar ponsel memiliki kekuatan hukum yang nyata. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen hukum yang mengikat setiap aktivitas digital, mulai dari mengunggah status, memberikan komentar, hingga menyebarkan informasi (share).
“Termasuk dalam bermedia sosial, kita harus bijak. Apa yang kita unggah, tuliskan, maupun sebarkan dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam UU ITE agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat berimplikasi hukum,” tambah Qaiatul Muallima mengakhiri paparannya.
Interaksi yang sehat di ruang digital diharapkan dapat menekan angka penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), dan ujaran kebencian. Dengan pemahaman hukum yang matang, warga diharapkan mampu menyaring informasi sebelum membagikannya, serta tetap menjaga adab dan etika meskipun berkomunikasi melalui layar gawai.
📖 Glosarium Istilah
- UU ITE: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
- Literasi Hukum: Kemampuan seseorang untuk memahami, menyadari, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan sehari-hari.
- Kejari: Kejaksaan Negeri, lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas hukum lainnya di tingkat kabupaten/kota.
- Kejahatan Siber: Tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan internet sebagai sarana utama.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.