Bupati Kotim Terbitkan Surat Edaran Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Karhutla
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotawaringin Timur semakin pekat. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena paparan asap dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak dan warga yang berada di lingkungan sekolah.
Kondisi kabut asap yang terasa semakin pekat, terutama pada sore, malam, hingga pagi hari ketika tidak ada panas matahari, mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Atas pertimbangan tersebut, Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Perlindungan Kesehatan Menjadi Pertimbangan Utama
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menjadi salah satu pertimbangan penting pemerintah daerah.
Kebijakan Belajar dari Rumah atau BDR diarahkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Belajar dari Rumah selama masa tanggap darurat karhutla, sampai status kualitas udara kembali baik atau sehat sesuai hasil pemantauan kondisi udara dan status tanggap darurat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Enam Arahan dalam Surat Edaran Bupati Kotim
Surat edaran tersebut memberikan sejumlah arahan kepada satuan pendidikan, pengawas sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid.
- Satuan pendidikan melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR). Kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah selama kebijakan tanggap darurat diberlakukan.
- BDR dilaksanakan sampai kualitas udara kembali baik atau sehat. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup serta memperhatikan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Pemanfaatan platform pembelajaran. Pelaksanaan BDR dapat menggunakan platform Rumah Pendidikan melalui akun belajar.id bagi guru dan murid. Sumber pembelajaran juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.
- Pengawas sekolah dan penilik melakukan pemantauan. Pengawas Sekolah dan Penilik melaksanakan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing dan membuat laporan pemantauan BDR setiap hari untuk disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara melampirkan surat edaran tersebut sebagai lampiran surat keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
- Orang tua atau wali murid ikut melakukan pemantauan. Imbauan disampaikan kepada orang tua atau wali murid agar turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kelas BDR secara penuh.
Belajar dari Rumah Bukan Berarti Menghentikan Proses Pendidikan
Kebijakan BDR dalam kondisi darurat karhutla bukan berarti proses pendidikan dihentikan. Sebaliknya, pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan metode dan tempat belajar agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa harus terpapar kondisi udara yang tidak sehat.
Dalam situasi seperti ini, peran guru, sekolah, pengawas, dan orang tua menjadi semakin penting. Guru tetap memastikan materi pembelajaran tersampaikan, sekolah melakukan pemantauan, sedangkan orang tua membantu memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan baik.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan. Ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka dilakukan secara aman, pembelajaran dapat dialihkan ke rumah sebagai langkah perlindungan.
Kaidah Fikih: Mencegah Bahaya Didahulukan
Kebijakan tersebut dapat dipahami sejalan dengan salah satu kaidah fikih yang menekankan pentingnya mencegah mudarat ketika terdapat pertimbangan antara maslahat dan mafsadat.
Kaidah tersebut memberikan prinsip bahwa ketika suatu aktivitas memiliki manfaat, tetapi pada saat yang sama terdapat potensi bahaya yang lebih besar, maka upaya pencegahan terhadap bahaya perlu didahulukan.
Dalam konteks karhutla, pembelajaran tatap muka memang memiliki manfaat bagi interaksi langsung antara guru dan peserta didik. Namun, apabila kualitas udara memburuk akibat kabut asap, potensi dampak terhadap kesehatan perlu menjadi pertimbangan utama.
Karena itu, pelaksanaan Belajar dari Rumah dapat menjadi pilihan untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: proses pendidikan tetap berjalan dan kesehatan warga sekolah tetap terlindungi.
Menunggu Kondisi Udara Kembali Sehat
Pelaksanaan kebijakan BDR dalam surat edaran tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kalender tertentu, melainkan dikaitkan dengan kondisi kualitas udara dan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan demikian, pemantauan kualitas udara menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut. Pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai kondisi kualitas udara dan perkembangan tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.
Bagi orang tua dan wali murid, situasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pendampingan terhadap anak selama belajar dari rumah. Lingkungan rumah yang nyaman, jadwal belajar yang teratur, serta komunikasi aktif dengan guru dapat membantu menjaga kualitas pembelajaran selama masa darurat.
Pastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah secara penuh, tetap berkomunikasi dengan guru, dan mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara serta perkembangan status tanggap darurat karhutla.
Keselamatan dan Pendidikan Harus Berjalan Bersama
Kabut asap akibat karhutla menjadi pengingat bahwa keberlangsungan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketika kualitas udara berada dalam kondisi yang berisiko, perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas.
Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang Belajar dari Rumah menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung sekaligus meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap warga sekolah.
Semoga kondisi udara di Kotawaringin Timur segera kembali sehat sehingga kegiatan pembelajaran dapat kembali berlangsung dengan aman, nyaman, dan optimal.

