Sinergi LDII Gunungkidul dan Kejari Perkuat Wawasan Kebangsaan serta Kesadaran Hukum Masyarakat

Sinergi LDII Gunungkidul dan Kejari Perkuat Wawasan Kebangsaan serta Kesadaran Hukum Masyarakat
foto: ilustrasi
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis dalam membekali warganya dengan wawasan kebangsaan dan pemahaman hukum yang mumpuni. Melalui audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul pada Jumat (24/7/2026), LDII menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat guna menciptakan stabilitas sosial di wilayah tersebut.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaring komunikasi LDII dengan berbagai lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum di daerah. Ketua DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Wahono Budi Rustanto, menekankan bahwa pertemuan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi formal, melainkan titik awal dari kerja sama yang berkelanjutan.

    “Kami ingin komunikasi ini memiliki tindak lanjut. DPD LDII Gunungkidul siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan edukasi yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum,” ujar Wahono.

    Implementasi Delapan Bidang Pengabdian LDII untuk Bangsa

    Wahono menjelaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan bukan sekadar agenda tambahan, melainkan pilar utama dalam delapan bidang pengabdian LDII untuk bangsa. Program pengabdian ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari bidang kebangsaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, hingga ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Selain itu, LDII juga berfokus pada pengembangan ekonomi syariah, teknologi digital, serta pemanfaatan energi baru terbarukan.

    Dalam konteks kemasyarakatan yang semakin dinamis, pemahaman mengenai konstitusi menjadi sangat krusial. LDII memandang bahwa setiap warga negara harus memiliki jangkar yang kuat terhadap nilai-nilai luhur bangsa agar tidak mudah terombang-ambing oleh arus informasi yang menyesatkan.

    “Bidang kebangsaan menjadi perhatian kami karena masyarakat hidup dalam kondisi yang beragam. Kami ingin warga LDII memiliki pemahaman yang kuat tentang Pancasila, konstitusi, persatuan, dan kewajiban sebagai warga negara,” tutur Wahono menambahkan.

    Persiapan Strategis Menjelang Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah

    Sebagai wujud nyata dari kolaborasi ini, DPD LDII Gunungkidul telah menyusun rencana Seminar Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Hukum. Agenda ini direncanakan akan melibatkan seluruh jajaran pengurus LDII, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat Kapanewon (kecamatan) di seluruh wilayah Gunungkidul. Seminar ini diharapkan mampu menjadi wadah diskursus hukum yang relevan dengan problematika harian yang dihadapi masyarakat.

    Momentum ini juga bertepatan dengan rangkaian persiapan organisasi menuju Musyawarah Wilayah (Muswil) LDII DIY dan Musyawarah Daerah (Musda) LDII Gunungkidul yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Wahono menilai bahwa konsolidasi organisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas intelektual dan hukum para anggotanya.

    “Seminar ini kami harapkan menjadi ruang belajar bersama. Pengurus perlu memahami persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut juga perlu diteruskan kepada warga di tingkat bawah,” jelas Wahono.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa organisasi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Sinergi lintas lembaga ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memastikan bahwa nilai-nilai hukum tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi diimplementasikan dalam perilaku sehari-hari.

    Prioritas Pencegahan dan Penegakan Hukum Melalui Edukasi Masyarakat

    Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif LDII. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran ganda yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di ruang sidang, tetapi juga pada fungsi preventif melalui edukasi publik. Ia menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik di tingkat akar rumput dapat menekan potensi sengketa di kemudian hari.

    “Kami lebih mengedepankan pencegahan. Masyarakat perlu memahami aturan sebelum menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian secara damai juga menjadi pilihan ketika persoalan memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut,” papar Budhi.

    Budhi juga menyoroti keunikan sosiokultural Gunungkidul yang memiliki tingkat keberagaman agama dan kepercayaan yang cukup tinggi. Menurutnya, modal sosial berupa gotong royong dan toleransi yang sudah mengakar kuat harus terus dirawat oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti LDII.

    Sinergi antara lembaga dakwah dan institusi hukum ini diharapkan mampu menjadi role model kolaborasi positif di Yogyakarta. Dengan pemahaman hukum yang matang dan wawasan kebangsaan yang kokoh, masyarakat diharapkan mampu menghadapi tantangan zaman dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan supremasi hukum.

    📖 Glosarium Istilah

    • Kapanewon: Istilah administratif untuk wilayah setingkat kecamatan yang digunakan secara khusus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
    • E-E-A-T: Standar evaluasi kualitas konten Google yang meliputi Experience (Pengalaman), Expertise (Keahlian), Authoritativeness (Otoritas), dan Trustworthiness (Kepercayaan).
    • Fungsi Preventif: Tindakan pencegahan yang dilakukan guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum atau konflik sosial sebelum masalah tersebut muncul.
    • Musda: Musyawarah Daerah, forum pengambilan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi di tingkat kabupaten atau kota.
  • Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.