Sinergi LDII Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Perkuat Wawasan Kebangsaan serta Kesadaran Hukum Masyarakat

Sinergi LDII Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Perkuat Wawasan Kebangsaan serta Kesadaran Hukum Masyarakat
foto: ilustrasi
Sinergi LDII Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri Perkuat Wawasan Kebangsaan serta Kesadaran Hukum Masyarakat
  • DPD LDII Kabupaten Gunungkidul secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul guna memperkokoh pemahaman wawasan kebangsaan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Langkah proaktif ini diawali melalui pertemuan audiensi jajaran pengurus DPD LDII Gunungkidul dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, pada Jumat (24/7/2026). Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan taat hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

    Ketua DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Wahono Budi Rustanto, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian penting dari upaya organisasi untuk memperluas jaring komunikasi dengan berbagai lembaga pemerintah di daerah. Wahono menaruh harapan besar agar silaturahmi yang terjalin tidak hanya bersifat seremonial, melainkan memiliki dampak nyata yang berkelanjutan bagi warga LDII maupun masyarakat luas.

    “Kami ingin komunikasi ini memiliki tindak lanjut. DPD LDII Gunungkidul siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan edukasi yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum,” ujar Wahono Budi Rustanto.

    Komitmen Penguatan Delapan Bidang Pengabdian LDII untuk Bangsa

    Upaya penguatan wawasan kebangsaan ini sejalan dengan platform perjuangan LDII yang terangkum dalam delapan bidang pengabdian untuk bangsa. Program komprehensif tersebut mencakup pilar kebangsaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan lingkungan hidup, ekonomi syariah, teknologi digital, hingga pengembangan energi baru terbarukan.

    Menurut Wahono, aspek kebangsaan menjadi fokus prioritas karena masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman yang kompleks. LDII berkomitmen agar setiap warganya memiliki fondasi pemahaman yang kokoh terhadap Pancasila, UUD 1945, semangat persatuan, serta tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

    “Bidang kebangsaan menjadi perhatian kami karena masyarakat hidup dalam kondisi yang beragam. Kami ingin warga LDII memiliki pemahaman yang kuat tentang Pancasila, konstitusi, persatuan, dan kewajiban sebagai warga negara,” jelas Wahono.

    Sinergi Strategis Menuju Seminar Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Hukum

    Sebagai implementasi konkret dari kerja sama ini, DPD LDII Gunungkidul telah mengajukan rencana penyelenggaraan Seminar Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Hukum. Kegiatan edukatif ini direncanakan akan melibatkan seluruh jajaran pengurus LDII, mulai dari tingkat kabupaten hingga pengurus di tingkat Kapanewon (kecamatan) di seluruh wilayah Gunungkidul.

    Seminar ini diproyeksikan sebagai ruang diskursus yang efektif untuk membedah persoalan hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik di tingkat pengurus, diharapkan informasi tersebut dapat tersosialisasi secara masif hingga ke akar rumput.

    “Seminar ini kami harapkan menjadi ruang belajar bersama. Pengurus perlu memahami persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut juga perlu diteruskan kepada warga di tingkat bawah,” tambah Wahono.

    Agenda kolaboratif ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan organisasi menyongsong Musyawarah Wilayah (Muswil) LDII DIY dan Musyawarah Daerah (Musda) LDII Gunungkidul yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Wahono menilai momentum transisi kepengurusan harus dimanfaatkan untuk mempertajam program pengabdian masyarakat agar lebih relevan dengan tantangan zaman.

    Prioritas Pencegahan Melalui Edukasi dan Pendekatan Restoratif

    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif LDII tersebut. Ia memaparkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai eksekutor penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan tindakan preventif melalui edukasi hukum kepada publik.

    “Kami lebih mengedepankan pencegahan. Masyarakat perlu memahami aturan sebelum menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian secara damai juga menjadi pilihan ketika persoalan memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan tersebut,” tegas Budhi Purwanto.

    Budhi juga menyoroti keistimewaan Gunungkidul yang memiliki modal sosial kuat berupa nilai gotong royong dan toleransi yang terjaga dengan baik. Di tengah kemajemukan agama dan kepercayaan yang ada, ia mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan seperti LDII untuk terus merawat harmoni tersebut.

    Menanggapi hal itu, LDII Gunungkidul menyatakan kesiapannya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Edukasi kebangsaan dan kesadaran hukum diharapkan tidak hanya berhenti sebagai materi diskusi di ruang seminar, namun benar-benar terinternalisasi menjadi perilaku kolektif dalam kehidupan bermasyarakat.

    📖 Glosarium Istilah

    • Wawasan Kebangsaan: Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Kapanewon: Istilah administratif setingkat kecamatan yang digunakan secara khusus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
    • Pencegahan (Preventif): Tindakan yang dilakukan untuk menghalangi atau menjaga agar sesuatu (dalam hal ini pelanggaran hukum) tidak terjadi.
    • LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia): Organisasi kemasyarakatan berbasis Islam yang bergerak di bidang dakwah, sosial, dan pengabdian masyarakat di Indonesia.
  • Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.