MUI Kota Dumai Gelar Muzakarah Metodologi Fatwa, LDII Dorong Sinergi Strategis Pembinaan Umat

MUI Kota Dumai Gelar Muzakarah Metodologi Fatwa, LDII Dorong Sinergi Strategis Pembinaan Umat
foto: ilustrasi

DUMAI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyelenggarakan forum muzakarah metodologi fatwa kontemporer guna merespons dinamika sosial yang kian kompleks. Perhelatan yang berlangsung di Masjid Muhajirin, Kompleks Pertamina Bukit Datuk ini melibatkan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Dumai, dalam sebuah dialog konstruktif mengenai integrasi hukum Islam dan realitas zaman pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Integrasi Nash dan Maqashid Syariah dalam Menjawab Problematika Umat

Muzakarah kali ini mengusung tema besar mengenai integrasi nash, maqashid syariah, dan realitas sosial. Hadir sebagai narasumber utama, Ustadz Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc., MA., yang menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa dan Metodologi MUI Pusat. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa perumusan solusi hukum Islam terhadap persoalan kontemporer menuntut pendekatan yang multidimensi dan komprehensif.

Terdapat tiga pilar utama yang harus dikolaborasikan secara utuh dalam proses istinbath hukum. Pertama adalah nash, yang menjadi landasan sakral bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Kedua, maqashid syariah yang menitikberatkan pada tujuan-tujuan luhur disyariatkannya hukum Islam untuk kemaslahatan manusia. Pilar ketiga adalah pemahaman mendalam terhadap realitas sosial atau kondisi nyata yang tengah dihadapi oleh masyarakat luas.

“Pendekatan ini diharapkan mampu melahirkan rumusan hukum Islam yang tidak hanya memiliki pijakan syariat yang kokoh, namun juga fungsional dalam menjawab perkembangan zaman secara proporsional,” ujar Dr. H. Gusrizal Gazahar saat membedah metodologi fatwa di hadapan para peserta.

Langkah Sinergis Pembinaan Umat Melalui Kolaborasi Lintas Organisasi

Di sela-sela agenda muzakarah, Plt. Ketua DPD LDII Kota Dumai, Heru Sulistiyono, melakukan pertemuan intensif dengan Ketua Umum MUI Kota Dumai. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah untuk memperkuat jalinan komunikasi antarlembaga keagamaan di Kota Dumai. Heru menyampaikan salam hangat dari Dewan Penasehat LDII Kota Dumai kepada jajaran pengurus MUI.

Ketua Umum MUI Kota Dumai merespons positif kehadiran LDII dan menekankan pentingnya sinergi kolektif. Beliau mengajak LDII Dumai untuk terus bergandengan tangan bersama MUI dalam membina mental dan spiritualitas masyarakat. Semangat kolaborasi ini dipandang krusial sebagai fondasi dalam menjaga harmoni serta memberikan kontribusi positif bagi kehidupan beragama di wilayah Dumai.

“Kami mengajak LDII Kota Dumai untuk terus membangun sinergi bersama MUI dalam upaya membina umat, khususnya masyarakat di Kota Dumai,” tegas Ketua Umum MUI Kota Dumai dalam percakapan akrab tersebut.

Persiapan Musyawarah Daerah dan Penyerahan Majalah Nuansa Persada

Selain membahas isu keumatan, momentum ini dimanfaatkan LDII Dumai untuk menginformasikan rencana strategis organisasi ke depan. Heru Sulistiyono memaparkan agenda Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD LDII Kota Dumai yang dijadwalkan bakal digelar pada September 2026 mendatang. Dukungan dan doa restu dari MUI diharapkan dapat mengiringi kelancaran suksesi kepemimpinan tersebut.

Sebagai bentuk transparansi informasi dan literasi dakwah, Heru turut menyerahkan Majalah Nuansa Persada kepada Ketua Umum MUI Kota Dumai serta Ketua MUI Kecamatan Dumai Barat, Hamdan Jamil, S.Ag., M.Pd.I. Majalah tersebut merupakan media komunikasi resmi yang memotret berbagai kontribusi dan kegiatan LDII di tingkat nasional maupun daerah.

Muzakarah metodologi fatwa ini pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang peningkatan kapasitas intelektual para pimpinan ormas, tetapi juga menjadi sarana konsolidasi ukhuwah Islamiyah. Dengan pemahaman metodologi yang seragam dan sinergi yang kuat, diharapkan persoalan umat di tengah perubahan sosial yang cepat dapat ditangani dengan lebih bijak dan terukur.

📖 Glosarium Istilah

  • Muzakarah: Pertemuan atau diskusi bersama untuk bertukar pikiran mengenai masalah hukum agama atau ilmu pengetahuan.
  • Maqashid Syariah: Tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh syariat Islam demi kemaslahatan umat manusia (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
  • Nash: Teks atau dalil yang sudah jelas maknanya, biasanya merujuk langsung pada ayat Al-Qur'an atau teks Hadis.
  • Istinbath: Proses penggalian atau penyimpulan hukum dari sumber-sumber syariat primer.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.