LDII Gunungkidul Sambut Kepemimpinan Baru Kejaksaan Negeri demi Perkuat Literasi Hukum Masyarakat

LDII Gunungkidul Sambut Kepemimpinan Baru Kejaksaan Negeri demi Perkuat Literasi Hukum Masyarakat
foto: ilustrasi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyampaikan apresiasi dan selamat atas transisi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Momentum ini ditandai dengan pelantikan Budhi Purwanto sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul. Langkah penyegaran organisasi ini dipandang sebagai peluang besar untuk memperkokoh kerja sama lintas sektoral dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Bumi Handayani.

Prosesi pergantian jabatan yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 tersebut, menjadi bagian penting dari dinamika institusi kejaksaan dalam mengoptimalkan fungsi penegakan hukum dan intelijen. Ketua DPD LDII Kabupaten Gunungkidul, Wahono Budi Rustanto, menegaskan bahwa kepemimpinan Budhi Purwanto selama ini telah memberikan dampak positif, terutama dalam menjalin komunikasi yang inklusif dengan berbagai organisasi kemasyarakatan.

Apresiasi atas Pengabdian dan Dedikasi di Lingkungan Kejaksaan

Selama masa jabatannya di Gunungkidul, Budhi Purwanto dinilai berhasil membangun jembatan komunikasi yang solid antara aparat penegak hukum dengan elemen warga. Wahono Budi Rustanto mengungkapkan bahwa sinergi yang telah terbangun merupakan modal sosial yang sangat berharga untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tengah masyarakat. Menurutnya, keberhasilan institusi hukum tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari sejauh mana mereka mampu merangkul publik.

“Kami berharap hubungan baik tersebut terus berlanjut dalam ruang pengabdian yang lebih luas,” ujar Wahono Budi Rustanto saat memberikan tanggapan terkait pelantikan tersebut.

Lebih lanjut, Wahono memandang jabatan baru Budhi sebagai Asisten Intelijen di Kejati Yogyakarta merupakan bentuk kepercayaan negara atas kompetensi yang dimilikinya. Bidang intelijen penegakan hukum menuntut ketajaman analisis dan integritas tinggi, sebuah tanggung jawab yang diyakini mampu dijalankan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat luas di level provinsi.

Harapan Penguatan Sinergi Lintas Sektoral dan Edukasi Hukum

Bersamaan dengan itu, keluarga besar LDII Gunungkidul turut memberikan sambutan hangat kepada Shinta Ayu Dewi R.R. yang kini resmi mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang baru. Kehadiran pimpinan baru ini diharapkan membawa semangat segar dalam melanjutkan program-program strategis yang sudah berjalan, sekaligus menciptakan inovasi baru dalam pelayanan hukum.

“Kami menyampaikan selamat datang kepada Shinta Ayu Dewi. Kami berharap komunikasi yang sudah terbangun dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan,” kata Wahono.

Wahono menekankan bahwa eksistensi kejaksaan memiliki peran vital yang melampaui sekadar fungsi penuntutan di persidangan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum secara preventif kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran hukum di tingkat akar rumput dapat diminimalisir secara signifikan.

Komitmen Kolaborasi dalam Program Pencegahan Masalah Hukum

Menatap masa depan, LDII Gunungkidul menegaskan keterbukaannya untuk menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan Negeri dalam berbagai program kemasyarakatan. Wahono menilai pendekatan edukatif adalah cara yang paling efektif untuk memastikan masyarakat taat hukum bukan karena takut, melainkan karena kesadaran akan pentingnya aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Edukasi hukum yang menyasar generasi muda juga menjadi poin krusial yang disoroti. Mengingat tantangan zaman yang semakin kompleks, pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan literasi hukum menjadi perisai utama bagi pemuda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

“Kami ingin kerja sama tidak hanya bersifat formal. Ada ruang untuk membuat kegiatan bersama seperti penyuluhan hukum, wawasan kebangsaan, dan edukasi kepada generasi muda,” tegas Wahono Budi Rustanto menutup pernyataannya.

Sinergi yang harmonis antara organisasi kemasyarakatan seperti LDII dengan institusi seperti Kejaksaan Negeri diharapkan mampu menciptakan ekosistem sosial yang aman, tertib, dan religius di Kabupaten Gunungkidul, selaras dengan semangat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

📖 Glosarium Istilah

  • Asisten Intelijen (Asintel): Pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang memimpin fungsi intelijen yustisial untuk mendukung penegakan hukum.
  • Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri): Pimpinan tertinggi pada instansi Kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota yang bertanggung jawab atas penuntutan dan pengawasan hukum.
  • Literasi Hukum: Kemampuan individu dalam memahami instrumen hukum, hak, serta kewajiban sebagai warga negara guna mengambil keputusan yang tepat di mata hukum.
  • Sinergi Lintas Sektoral: Bentuk kerja sama antara berbagai lembaga atau organisasi yang berbeda bidang untuk mencapai tujuan bersama yang lebih efektif.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.