KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 di Muktamar ke-35 NU

KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 di Muktamar ke-35 NU
foto: ilustrasi
  • KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026-2031. Keputusan krusial ini dicapai melalui mekanisme mufakat oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah meninjau hasil Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (31/8/2026). Penetapan ini menandai babak baru bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut dalam lima tahun ke depan.

    Keputusan Mufakat Tim AHWA dalam Muktamar NU

    Proses pemilihan yang berlangsung dengan khidmat ini mencapai puncaknya ketika tim AHWA secara bulat menyepakati satu nama untuk memimpin PBNU. Langkah ini merupakan representasi dari nilai-nilai musyawarah yang dijunjung tinggi dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Hasil keputusan tersebut dibacakan langsung di hadapan para muktamirin yang memadati lokasi persidangan di Jombang.

    "Setelah melakukan musyawarah dari lima calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031," ujar Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar saat membacakan keputusan resmi organisasi.

    Pengumuman tersebut disambut dengan penuh syukur oleh para peserta Muktamar. KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa proses musyawarah berjalan secara terbuka namun tetap menjaga muruah organisasi, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang diharapkan mampu merangkul seluruh elemen warga Nahdliyin.

    Perolehan Suara Tertinggi di Sidang Pleno V

    Sebelum tim AHWA menetapkan keputusan akhirnya, Gus Kikin memang telah menunjukkan dominasi dukungan yang kuat dari para muktamirin. Dalam Sidang Pleno V, ia berhasil meraup suara tertinggi dibandingkan kandidat lainnya. Keunggulan perolehan suara ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa arus bawah organisasi menginginkan kepemimpinan beliau.

    Berdasarkan data tabulasi suara, Gus Kikin memperoleh total 472 suara. Angka ini secara signifikan melampaui empat kandidat utama lainnya yang masuk dalam radar pemilihan. Perolehan suara yang masif ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari para pengurus wilayah dan cabang NU terhadap kapasitas Gus Kikin dalam menakhodai PBNU di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

    Dinamika Pencalonan dan Daftar Kandidat Utama

    Kontestasi kepemimpinan dalam Muktamar ke-35 NU kali ini diwarnai dengan munculnya tokoh-tokoh mumpuni yang memiliki rekam jejak panjang di organisasi. Selain Gus Kikin, terdapat beberapa nama besar yang turut bersaing dalam bursa ketua umum. Di posisi kedua, KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, disusul ketat oleh KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara.

    Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf mendapatkan dukungan sebanyak 258 suara, dan KH Nusron Wahid mengantongi 207 suara. Selain lima besar nama tersebut, muncul pula aspirasi untuk tokoh-tokoh lain seperti KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, hingga H Kamaruddin Amin. Namun, sesuai dengan aturan organisasi, tim AHWA kemudian mengerucutkan pilihan pada Gus Kikin berdasarkan hasil musyawarah mufakat.

    Dengan terpilihnya Gus Kikin, harapan besar kini diletakkan pada pundak pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng ini untuk memperkuat sinergi organisasi dan terus mendorong peran NU dalam pembangunan karakter bangsa serta moderasi beragama di Indonesia.

    📖 Glosarium Istilah

    • Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA): Dewan ulama yang berwenang memilih dan menetapkan pimpinan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama melalui musyawarah.
    • Masa Khidmah: Periode waktu pengabdian atau masa jabatan kepengurusan dalam struktur organisasi NU.
    • Muktamirin: Peserta resmi yang menghadiri Muktamar (pertemuan besar) Nahdlatul Ulama.
    • Sidang Pleno: Pertemuan formal yang dihadiri oleh seluruh anggota atau perwakilan organisasi untuk mengambil keputusan kolektif.
  • Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.