Ketahui Ukuran Bendera yang benar menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Ketahui Ukuran Bendera yang Benar Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Ketahui Ukuran Bendera yang Benar Menurut Nomor 24 Tahun 2009

4 Agustus 2026 • Nasional • Edukasi Kebangsaan

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia setiap bulan Agustus, masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, masjid, maupun tempat usaha. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ukuran Bendera Merah Putih telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bentuk, rasio, warna, hingga ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseragaman, kehormatan, serta wibawa simbol negara di berbagai tempat. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Rasio Bendera Merah Putih

Sesuai Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 2 : 3. Artinya, lebar bendera adalah dua pertiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang memiliki ukuran sama. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Lokasi Penggunaan Ukuran
Lapangan Istana Kepresidenan200 × 300 cm
Lapangan Umum120 × 180 cm
Ruangan100 × 150 cm
Mobil Presiden/Wakil Presiden36 × 54 cm
Mobil Pejabat Negara30 × 45 cm
Kendaraan Umum20 × 30 cm
Kapal100 × 150 cm
Kereta Api100 × 150 cm
Pesawat Udara30 × 45 cm
Meja10 × 15 cm

Ukuran yang Umum Digunakan di Rumah

Untuk rumah tinggal, undang-undang tidak mewajibkan satu ukuran tertentu. Yang terpenting adalah tetap mempertahankan rasio 2:3. Beberapa ukuran yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain:

  • 60 × 90 cm — Cocok untuk rumah kecil.
  • 80 × 120 cm — Ukuran paling populer untuk rumah tinggal.
  • 100 × 150 cm — Cocok untuk rumah dengan halaman yang lebih luas.
  • 120 × 180 cm — Banyak digunakan di kantor, sekolah, masjid, dan lapangan.

Rekomendasi Tinggi Tiang Bendera

Ukuran Bendera Tinggi Tiang
60 × 90 cm2,5–3 meter
80 × 120 cm3–4 meter
100 × 150 cm4–5 meter
120 × 180 cm5–6 meter

Mengapa Ukuran Bendera Perlu Diperhatikan?

Bendera Merah Putih bukan sekadar hiasan, melainkan lambang negara yang harus diperlakukan dengan penuh hormat. Menggunakan ukuran yang proporsional sesuai ketentuan akan membuat bendera tampak lebih indah, gagah, serta mencerminkan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Saat memasang bendera di halaman rumah, kantor, maupun tempat ibadah selama peringatan Hari Kemerdekaan, masyarakat diimbau menggunakan bendera yang bersih, tidak robek, tidak pudar, serta dipasang pada tiang yang kokoh agar tetap berkibar dengan baik. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Kesimpulan

Ketentuan mengenai ukuran Bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Selain menjaga rasio resmi 2:3, masyarakat juga dianjurkan memilih ukuran bendera sesuai lokasi pemasangan agar tampil proporsional dan tetap menghormati simbol negara.

Mari kibarkan Bendera Merah Putih dengan benar sebagai wujud cinta tanah air, penghormatan kepada para pahlawan, dan semangat persatuan Indonesia.