Ketahui Ukuran Bendera yang Benar Menurut Nomor 24 Tahun 2009
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia setiap bulan Agustus, masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, masjid, maupun tempat usaha. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ukuran Bendera Merah Putih telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bentuk, rasio, warna, hingga ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseragaman, kehormatan, serta wibawa simbol negara di berbagai tempat. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Rasio Bendera Merah Putih
Sesuai Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 2 : 3. Artinya, lebar bendera adalah dua pertiga dari panjangnya, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang memiliki ukuran sama. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
| Lokasi Penggunaan | Ukuran |
|---|---|
| Lapangan Istana Kepresidenan | 200 × 300 cm |
| Lapangan Umum | 120 × 180 cm |
| Ruangan | 100 × 150 cm |
| Mobil Presiden/Wakil Presiden | 36 × 54 cm |
| Mobil Pejabat Negara | 30 × 45 cm |
| Kendaraan Umum | 20 × 30 cm |
| Kapal | 100 × 150 cm |
| Kereta Api | 100 × 150 cm |
| Pesawat Udara | 30 × 45 cm |
| Meja | 10 × 15 cm |
Ukuran yang Umum Digunakan di Rumah
Untuk rumah tinggal, undang-undang tidak mewajibkan satu ukuran tertentu. Yang terpenting adalah tetap mempertahankan rasio 2:3. Beberapa ukuran yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain:
- 60 × 90 cm — Cocok untuk rumah kecil.
- 80 × 120 cm — Ukuran paling populer untuk rumah tinggal.
- 100 × 150 cm — Cocok untuk rumah dengan halaman yang lebih luas.
- 120 × 180 cm — Banyak digunakan di kantor, sekolah, masjid, dan lapangan.
Rekomendasi Tinggi Tiang Bendera
| Ukuran Bendera | Tinggi Tiang |
|---|---|
| 60 × 90 cm | 2,5–3 meter |
| 80 × 120 cm | 3–4 meter |
| 100 × 150 cm | 4–5 meter |
| 120 × 180 cm | 5–6 meter |
Mengapa Ukuran Bendera Perlu Diperhatikan?
Bendera Merah Putih bukan sekadar hiasan, melainkan lambang negara yang harus diperlakukan dengan penuh hormat. Menggunakan ukuran yang proporsional sesuai ketentuan akan membuat bendera tampak lebih indah, gagah, serta mencerminkan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Saat memasang bendera di halaman rumah, kantor, maupun tempat ibadah selama peringatan Hari Kemerdekaan, masyarakat diimbau menggunakan bendera yang bersih, tidak robek, tidak pudar, serta dipasang pada tiang yang kokoh agar tetap berkibar dengan baik. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Kesimpulan
Ketentuan mengenai ukuran Bendera Merah Putih telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Selain menjaga rasio resmi 2:3, masyarakat juga dianjurkan memilih ukuran bendera sesuai lokasi pemasangan agar tampil proporsional dan tetap menghormati simbol negara.
Mari kibarkan Bendera Merah Putih dengan benar sebagai wujud cinta tanah air, penghormatan kepada para pahlawan, dan semangat persatuan Indonesia.
