JAKARTA — Peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus 2026 menjadi momentum krusial bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali dasar bernegara. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) secara tegas menyerukan agar kesadaran konstitusi di kalangan generasi muda bertransformasi secara fundamental, bukan lagi sekadar hafalan teks semata, melainkan menjadi sebuah perilaku hidup atau constitutional culture.
⚡ Poin Utama Berita
- Constitutional Culture: Peralihan dari sekadar pengetahuan teks konstitusi menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari bagi generasi muda.
- Peran Ormas Keagamaan: LDII memposisikan diri sebagai jembatan sosial untuk mencegah polarisasi akibat algoritma media sosial (echo chambers).
- Ketahanan Konstitusional: Pentingnya aturan hukum dan musyawarah sebagai fondasi utama menghadapi ketidakpastian geopolitik dan disrupsi teknologi.
Ketua DPP LDII, Profesor Singgih Tri Sulistiyono, menjelaskan bahwa tantangan zaman menuntut kaum muda untuk lebih dari sekadar mengetahui isi Undang-Undang Dasar. Konstitusi harus dirasakan manfaatnya dalam kehidupan nyata. Dalam pandangannya, kesadaran ini adalah benteng pertahanan terakhir di tengah arus informasi yang kian deras.
“Generasi muda jangan hanya diminta menghafal konstitusi, tetapi harus dibuat merasakan mengapa konstitusi penting bagi kehidupan mereka. Constitutional culture dimulai dengan membawa persoalan konstitusi ke dalam pengalaman konkret generasi muda,” ujar Prof. Singgih pada Selasa (18/8/2026).
Apa Poin Utama Transformasi Budaya Konstitusi Ini?
Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menguraikan bahwa budaya konstitusi mencakup spektrum yang luas, mulai dari kebebasan beragama hingga persamaan hak di depan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai hak harus selalu dibarengi dengan kesadaran akan batas-batas hak tersebut ketika bersinggungan dengan orang lain.
Langkah konkretnya, pendidikan konstitusi harus mampu menembus ruang digital melalui konten kreatif dan simulasi kepemimpinan. Hal ini bertujuan agar nilai-nilai kebangsaan tidak lagi menjadi doktrin formal yang kaku, melainkan etika yang mengalir dalam perilaku sehari-hari.
“Indikator keberhasilannya sederhana, anak muda yang sadar konstitusi bukan hanya mengetahui haknya, tetapi memahami batas haknya ketika berhadapan dengan hak orang lain. Di situlah tumbuh kedewasaan berdemokrasi,” terang Prof. Singgih secara mendalam.
Bagaimana Peran Strategis LDII dan Ormas Keagamaan?
LDII menempatkan institusi keagamaan seperti masjid, pondok pesantren, dan majelis taklim sebagai garda depan pendidikan kebangsaan. Prof. Singgih menekankan bahwa menjadi warga negara yang taat hukum adalah manifestasi dari tanggung jawab moral dan religius. Agama tidak seharusnya dipertentangkan dengan negara, melainkan menjadi energi etik yang memperkuat sendi-sendi keadilan.
Di tengah maraknya fenomena echo chamber di media sosial — di mana individu cenderung hanya mendengar pendapat yang searah — ormas keagamaan memikul tanggung jawab besar sebagai penengah. LDII berkomitmen menjadi jembatan sosial yang menghubungkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga lintas tokoh agama.
“Ormas jangan sampai menjadi bagian dari mesin polarisasi, melainkan menjadi jembatan sosial. LDII konsisten menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegasnya.
Mengapa Ketahanan Konstitusional Sangat Mendesak Saat Ini?
Dunia saat ini tengah dibayangi oleh ketidakpastian geopolitik, krisis iklim, hingga disrupsi kecerdasan buatan (AI) yang memicu perang informasi. Dalam situasi pelik ini, Prof. Singgih berargumen bahwa kekuatan ekonomi dan pertahanan fisik saja tidak akan cukup untuk menjaga keutuhan NKRI.
Indonesia membutuhkan apa yang ia sebut sebagai ketahanan konstitusional. Ini adalah sebuah keyakinan kolektif bahwa setiap konflik horizontal maupun perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui koridor hukum dan musyawarah, bukan melalui intimidasi atau pemaksaan kehendak oleh pihak mayoritas maupun minoritas.
“Saya berpesan pada Hari Konstitusi 2026, jangan memperlakukan konstitusi hanya sebagai dokumen hukum yang dibuka ketika terjadi sengketa politik. Konstitusi harus hidup dalam perilaku negara dan perilaku warga negara,” pungkas Prof. Singgih.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa UUD 1945 adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Menjaga konstitusi berarti menjaga janji setia untuk tetap hidup bersama dalam bingkai kebhinekaan demi menghadirkan martabat dan kesejahteraan bagi segenap tumpah darah Indonesia.
📖 Glosarium Istilah
- Constitutional Culture: Budaya berkonstitusi di mana nilai-nilai dasar negara diinternalisasi dalam etika dan perilaku sehari-hari masyarakat.
- Echo Chamber: Ruang gema digital di mana seseorang hanya terpapar pada informasi atau opini yang serupa dengan keyakinannya sendiri, sehingga memperkuat bias.
- Ketahanan Konstitusional: Kemampuan bangsa untuk menyelesaikan konflik dan perbedaan melalui institusi demokratis dan supremasi hukum.
- Tabayun: Proses klarifikasi atau verifikasi informasi untuk mencari kebenaran dan menghindari fitnah atau kesalahpahaman.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.