Asap Tebal, Gubernur Kalteng Instruksikan Pembelajaran Jarak Jauh
Asap tebal menyelimuti sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah. Jarak pandang di sejumlah daerah bervariasi dari 10 hingga 5 meter, sementara Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kategori sangat tidak sehat bahkan berbahaya. Kondisi ini berisiko memicu gangguan pernapasan bagi warga masyarakat. Menyikapi situasi darurat tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menandatangani Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalteng untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 31 Agustus 2026.
Seluruh SMA, SMK, dan SKh di Kalimantan Tengah yang terdampak kabut asap dengan kategori ISPU sangat tidak sehat dan berbahaya wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dievaluasi setiap 3 hari.
Dasar Hukum Surat Edaran
Identitas Surat Edaran
12 Poin Instruksi Gubernur Kalteng
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se Kalimantan Tengah dan memuat 12 butir penetapan yang harus dipatuhi. Berikut isi lengkapnya:
- Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai tanggal 31 Agustus 2026;
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dilaksanakan oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing;
- Pelaksanaan PJJ/daring mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi 1 jam pelajaran = 30 menit;
- Khusus mata pelajaran Kejuruan (Produktif) untuk SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan ke pembelajaran teori;
- Khusus SKh (Sekolah Khusus), proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan, baik metode pengajaran daring ataupun luring;
- Satuan pendidikan menghimbau kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengawasi putra/putrinya selama pelaksanaan PJJ di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah;
- Apabila diperlukan, Guru Bimbingan Konseling / Wali Kelas dapat memberikan layanan secara daring (PJJ);
- Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing;
- Pelaksanaan KBM pada satuan pendidikan yang berdampak asap karhutla akan dievaluasi setiap 3 (tiga) hari;
- Kepala Satuan Pendidikan diminta mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset di sekolah, baik berupa bangunan dan sarana prasarana maupun perangkat digital;
- Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa. Kepala Sekolah agar melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.
Kondisi Darurat Asap di Kalteng
Kabut asap yang melanda Kalimantan Tengah bukan fenomena baru di musim kemarau. Namun kondisi tahun ini tergolong mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Kalteng menunjukkan angka pada kategori sangat tidak sehat (ISPU 201–300) hingga berbahaya (ISPU di atas 300).
Jarak pandang yang menyusut drastis hingga hanya 5 hingga 10 meter di sejumlah titik menunjukkan bahwa konsentrasi partikel halus (PM2.5) di udara sangat tinggi. Kondisi ini berisiko langsung memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, dan berbagai penyakit saluran pernapasan atas bagi warga masyarakat, terutama kelompok rentan.
ISPU 201–300 = Sangat Tidak Sehat (seluruh populasi dapat mengalami dampak kesehatan serius). ISPU > 300 = Berbahaya (dampak kesehatan darurat pada seluruh populasi). Pada kedua kategori ini, aktivitas luar ruangan harus dihindari.
Mekanisme PJJ yang Ditetapkan
Beda dengan kebijakan PJJ pada masa pandemi yang cenderung fleksibel, surat edaran ini mengatur mekanisme yang cukup rinci. Pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap jam pelajaran dipangkas menjadi 30 menit dari biasanya 45 menit. Pengurangan durasi ini mempertimbangkan kapasitas konsentrasi peserta didik dalam kondisi udara yang tidak sehat serta keterbatasan layar dan jaringan.
Yang menarik, surat edaran ini secara spesifik menyebutkan penanganan untuk SMK dan SKh. Bagi SMK, mata pelajaran kejuruan (produktif) yang biasanya berbasis praktik langsung dialihkan sementara ke pembelajaran teori. Sementara bagi Sekolah Khusus (SKh), metode pembelajaran disesuaikan dengan jenis ketunaan siswa — bisa daring maupun luring, tergantung kebutuhan masing-masing.
Peran Orang Tua dan Guru BK
Surat edaran ini secara eksplisit mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi putra-putri mereka selama pelaksanaan PJJ di rumah. Lebih dari itu, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi asap belum membaik. Imbauan ini bukan sekadar formalitas — paparan asap dalam jangka pendek dapat menyebabkan batuk, sesak napas, dan iritasi mata, sementara paparan jangka panjang berpotensi merusak fungsi paru secara permanen.
Selain itu, Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Wali Kelas diminta untuk tetap memberikan layanan secara daring apabila diperlukan. Hal ini penting mengingat situasi bencana asap dapat memicu kecemasan, stres, atau gangguan psikologis lainnya pada peserta didik.
Evaluasi Setiap 3 Hari dan Pelaporan via Huma Betang
Salah satu poin krusial dalam surat edaran ini adalah mekanisme evaluasi setiap 3 (tiga) hari. Artinya, kebijakan PJJ bukan berlaku flat tanpa tinjauan ulang. Setiap tiga hari, kondisi akan dievaluasi untuk menentukan apakah PJJ diperpanjang, dimodifikasi, atau dihentikan.
Untuk pelaporan, Kepala Sekolah diwajibkan memantau dan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang — platform digital milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi pusat data dan koordinasi pendidikan di provinsi ini.
PJJ akan berakhir dan KBM kembali dilaksanakan seperti biasa apabila kabut asap membaik. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi berkala setiap 3 hari serta laporan kondisi ISPU yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Sekolah melalui Kelas Digital Huma Betang.
Pengamanan Aset Sekolah
Poin ke-11 surat edaran ini kerap luput dari perhatian, namun cukup penting. Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk tidak hanya fokus pada proses pembelajaran, tetapi juga mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset — mencakup bangunan, sarana prasarana, hingga perangkat digital. Hal ini mengingat bahwa saat sekolah kosong karena PJJ, risiko terhadap keamanan fisik aset sekolah bisa meningkat.
Kronologi Kebijakan
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. — Penutup Surat Edaran Gubernur Kalteng
Penutup
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 merupakan langkah responsif yang tepat dalam melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak asap kebakaran hutan dan lahan. Dengan mekanisme evaluasi setiap 3 hari, pelaporan melalui Kelas Digital Huma Betang, serta pengaturan teknis yang rinci — mulai dari durasi jam pelajaran hingga penanganan khusus SMK dan SKh — surat edaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menangani krisis asap tanpa mengorbankan hak belajar anak.
Keberhasilan pelaksanaan PJJ kali ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak: Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Sekolah, guru, orang tua, dan tentunya peserta didik itu sendiri. Semoga kabut asap segera berlalu, dan proses pembelajaran dapat kembali normal tanpa ada yang terdampak secara negatif dari sisi kesehatan maupun akademik.