Jakarta (11/7). DPP LDII menegaskan penolakannya terhadap normalisasi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ). Organisasi tersebut memandang perilaku LGBTQ bertentangan dengan ajaran Islam, nilai-nilai Pancasila, serta prinsip ketahanan keluarga yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai bentuk komitmen menjaga moral generasi, LDII mendorong pendekatan edukatif melalui pembinaan keagamaan, penguatan institusi keluarga, serta pendidikan karakter guna mencegah berkembangnya perilaku seksual menyimpang di tengah masyarakat.
Ketua Umum DPP LDII Dody Taufiq Wijaya menegaskan bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam membangun karakter generasi penerus bangsa. “Karena itu, berbagai fenomena yang kami nilai berpotensi menggerus nilai-nilai moral harus disikapi melalui pendidikan agama, penguatan akhlak, dan pendampingan keluarga,” tegas Dody.
Menurut Dody, sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang berpedoman pada Al-Qur'an dan Al-Hadits, LDII memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan keagamaan secara bijaksana. “Karena itu, kami menolak segala bentuk normalisasi perilaku LGBTQ. Namun demikian, penyikapannya harus mengedepankan dakwah, pembinaan, edukasi, dan upaya mengembalikan seseorang kepada nilai-nilai agama, bukan kebencian terhadap individu," ujar Dody.
Ia juga menilai tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah. "Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas. Orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak, memberikan pendidikan agama sejak dini, serta mengawasi pengaruh lingkungan dan media digital agar generasi muda memiliki karakter yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai penyimpangan perilaku," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko berpandangan bahwa pembahasan mengenai fenomena LGBTQ perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, norma agama, dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Singgih, yang juga merupakan warga LDII Yogyakarta, menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi moralitas, kehidupan beragama, serta ketahanan keluarga. Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun regulasi perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan jati diri bangsa.
“Negara juga perlu memperkuat pendidikan karakter, pendidikan agama, dan perlindungan terhadap anak serta generasi muda dari berbagai pengaruh yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa," ujar Singgih.
Ia menambahkan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas sebelum persoalan berkembang semakin luas. "Kita harus memperkuat literasi digital, pendidikan keluarga, dan pembinaan moral agar generasi muda memiliki daya tahan menghadapi berbagai pengaruh global tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya," katanya.
LGBTQ Bertentangan dengan Ajaran Islam
Ketua DPP LDII Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah, Dwi Pramono, menjelaskan bahwa sikap organisasi didasarkan pada dalil Al-Qur'an, Al-Hadits, serta pandangan para ulama dalam khazanah fikih Islam. "Al Quran secara tegas menyebut perilaku kaum Nabi Luth sebagai fahisyah atau perbuatan keji, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al A'raf ayat 80-81 dan juga Surah Asy-Syu'ara ayat 165-166. Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia menurut ajaran Islam," jelas Dwi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap praktik homoseksual serta larangan menyerupai lawan jenis. "Di dalam literatur hadis terdapat riwayat yang menjadi dasar para ulama dalam mengategorikan praktik homoseksual sebagai dosa besar. Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, serta memberikan berbagai tuntunan preventif agar umat menjauhi segala hal yang dapat mengarah pada perilaku seksual menyimpang, termasuk menjaga batasan aurat dan pergaulan sesama jenis," ujarnya.
Dwi menambahkan, dalam khazanah fikih Islam terdapat kesepakatan para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram. Perbedaan pandangan hanya terdapat pada aspek sanksi hukum dan mekanisme pembuktiannya. Ia juga mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang membedakan secara tegas antara orientasi sebagai ranah privat dengan perilaku serta kampanye publik yang dapat diatur oleh hukum.
"Fatwa MUI menunjukkan pendekatan yang proporsional karena tidak mengkriminalisasi orientasi atau pikiran seseorang, tetapi memberikan ruang pembinaan dan rehabilitasi. Di sisi lain, MUI menegaskan perlunya ketegasan terhadap perilaku dan kampanye publik yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, demi menjaga ketahanan keluarga, moral generasi muda, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia," pungkas Dwi.
Melalui sikap tersebut, DPP LDII berharap pembahasan mengenai fenomena LGBTQ dapat dilakukan secara komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi konstitusi, nilai-nilai agama, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia. LDII juga menekankan pentingnya memperkuat pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan pembangunan karakter sebagai langkah preventif dalam menjaga ketahanan moral bangsa.
