Strategi LDII Pringsewu Perkuat Ekonomi Umat Melalui Edukasi Literasi Keuangan Syariah

Strategi LDII Pringsewu Perkuat Ekonomi Umat Melalui Edukasi Literasi Keuangan Syariah
foto: ilustrasi

PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Pringsewu secara progresif memberikan pembekalan literasi keuangan syariah kepada ratusan warga dalam agenda pengajian rutin yang dipusatkan di Masjid Tawakal, Gadingrejo, Sabtu (25/7). Langkah edukatif ini diambil sebagai upaya konkret organisasi dalam mempertegas pemahaman masyarakat mengenai manajemen finansial yang selaras dengan prinsip syari, sekaligus memitigasi risiko jeratan riba dalam dinamika ekonomi modern.

Integrasi Kajian Agama dan Kemandirian Finansial

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut tidak sekadar berfokus pada teori ekonomi, namun berakar kuat pada nilai-nilai spiritual. Rangkaian acara dibuka dengan kajian mendalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab yang dipaparkan oleh Ustaz Rudi Suwarno, kemudian diperkuat dengan kajian Al-Hadits Bab Al-Ahkam oleh Ustaz Bastian Saleh. Kombinasi narasi teologis ini memberikan fondasi bagi warga agar mampu melihat aspek keuangan sebagai bagian integral dari ibadah.

Lebih dari 100 warga LDII dari Pimpinan Cabang (PC) Gadingrejo, khususnya dari wilayah Pekon Tegalsari, tampak antusias mengikuti jalannya sesi. Ketua PC LDII Gadingrejo, Heri Widodo, menegaskan bahwa konsistensi penyelenggaraan pengajian bulanan ini merupakan instrumen penting untuk memelihara kualitas keimanan dan solidaritas sosial antarseluruh lapisan warga.

“Melalui pengajian rutin ini kami berharap warga semakin memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat kebersamaan sehingga terbentuk masyarakat yang rukun, kompak, dan memiliki kepedulian terhadap perkembangan umat,” ujar Heri Widodo.

Menjawab Tantangan Inklusi Keuangan Digital

Memasuki sesi inti, Ketua DPD LDII Kabupaten Pringsewu, Dian Arif Rahman, membedah fenomena literasi keuangan syariah yang saat ini menjadi salah satu dari delapan klaster pengabdian LDII untuk bangsa. Menurutnya, perkembangan inklusi keuangan yang melesat di era digital sering kali tidak dibarengi dengan literasi yang memadai, sehingga banyak masyarakat yang terjebak dalam skema transaksi ribawi yang terbungkus layanan keuangan instan.

Dian menyoroti urgensi bagi umat Islam untuk lebih selektif dalam memilih produk jasa keuangan. Ketidaktahuan sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang secara agama dilarang namun secara sosial dianggap lumrah. Oleh karena itu, edukasi ini menjadi tameng bagi warga agar tetap berada dalam koridor ekonomi syariah yang bersih dan berkah.

“Allah SWT telah memberikan peringatan yang tegas mengenai riba dalam Al-Qur’an. Karena itu, umat Islam perlu memiliki pemahaman yang benar agar dapat memilih produk dan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Dian Arif Rahman.

Harapan besar diletakkan pada pundak warga agar pasca-edukasi ini, mereka mampu mengambil keputusan finansial yang lebih bijaksana. Hal ini sejalan dengan visi besar LDII dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional religius. Kemandirian ekonomi keluarga yang dibangun di atas pondasi syariah diyakini akan memberikan kontribusi positif yang lebih luas bagi stabilitas sosial masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

Pembinaan yang dilakukan LDII memang tidak berhenti pada peningkatan aspek ritualitas semata, melainkan terus mendorong terciptanya karakter luhur dan kemandirian yang aplikatif dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan pemahaman literasi keuangan yang kuat, warga diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam ekosistem ekonomi syariah di Lampung.

Glossary Keuangan Syariah

  • Literasi Keuangan: Kemampuan untuk memahami dan menggunakan berbagai keterampilan keuangan secara efektif, termasuk manajemen keuangan pribadi, penganggaran, dan investasi.
  • Syariah: Aturan atau hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
  • Riba: Tambahan atau kelebihan nilai yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang sejenis, yang dilarang dalam ajaran Islam.
  • Inklusi Keuangan: Ketersediaan akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan produk dan layanan keuangan formal secara tepat waktu dan terjangkau.
  • Klaster Pengabdian: Bidang-bidang fokus kontribusi organisasi (LDII) dalam upaya membantu pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.