JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) secara resmi menyodorkan tiga poin strategis guna mereformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di tanah air. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (20/7/2026). Fokus utama dari rekomendasi tersebut menitikberatkan pada keselarasan syariat Islam dan perlindungan maksimal terhadap keselamatan jemaah haji Indonesia.
Sinkronisasi Fikih dalam Kebijakan Haji Kontemporer
RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, ini bertujuan menghimpun perspektif fikih dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait dinamika penyelenggaraan haji. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah disepakati sebelumnya.
Ansory menekankan bahwa setiap kebijakan baru, mulai dari pelaksanaan wukuf hingga mabit, harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah tanpa melanggar prinsip agama. Landasan utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ansory Siregar di hadapan perwakilan ormas Islam.
Data menunjukkan kompleksitas pelaksanaan kewajiban haji tahun ini. Tercatat sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menunaikan ketentuan dam. Secara rinci, 90.956 jemaah melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikannya di tanah air, sementara sisanya melalui skema puasa atau memilih haji ifrad.
Tiga Pilar Reformasi Usulan LDII
Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, didampingi Bambang Edy Suharto selaku Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad, memaparkan gagasan kritis yang terangkum dalam dua prinsip utama: validitas syariah dan proteksi jiwa. Perdebatan mengenai efektivitas manajemen haji menjadi momentum bagi LDII untuk menawarkan solusi konkret.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i,” tegas Tri Gunawan Hadi.
1. Transparansi Manajemen Dam Tamattu'
Mengenai persoalan dam atau denda sembelihan, LDII menegaskan bahwa prosesi ini adalah ibadah mahdah yang tidak boleh lepas dari koridor syariat. LDII mendorong agar penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, inovasi yang ditawarkan adalah transparansi distribusi. Tri Gunawan mengusulkan agar surplus daging sembelihan yang sudah terjamin keamanannya dapat dikirimkan kembali ke Indonesia untuk membantu program pengentasan masalah gizi dan bantuan pangan masyarakat prasejahtera.
2. Standarisasi Safari Wukuf bagi Jemaah Rentan
LDII memandang safari wukuf bukan sekadar layanan tambahan, melainkan pemenuhan hak asasi ibadah bagi setiap Muslim, terutama mereka yang dalam kondisi kesehatan kritis. Urgensi ketersediaan armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan mutakhir menjadi poin krusial.
“Selain itu diperlukan prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan. Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” tambah Tri Gunawan.
3. Kebijakan Tanazul Berbasis Uzur Syar'i
Terkait kepadatan di Mina, kebijakan tanazul atau memisahkan diri dari rombongan untuk kembali lebih awal ke hotel harus dilakukan secara selektif. LDII berpendapat dispensasi ini seyogianya diprioritaskan bagi kelompok lansia, jemaah sakit, dan jemaah dengan risiko tinggi (risti).
Prinsipnya, jemaah yang sehat tetap diwajibkan melaksanakan mabit di Mina secara sempurna. Hal ini dilakukan agar kebijakan tanazul tidak menjadi gerakan massal yang justru mengaburkan esensi ibadah mabit itu sendiri.
Dorongan untuk Pengawasan Independen
Menutup pemaparannya, DPP LDII mendesak pemerintah untuk segera melakukan standarisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawas independen dari unsur ormas Islam. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan semua proses berjalan akuntabel.
LDII juga meminta adanya skrining rekam medis yang lebih ketat sebelum fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dimulai. Dengan pemetaan medis yang akurat sejak dini, kebijakan seperti safari wukuf dan tanazul diharapkan dapat menyasar jemaah yang benar-benar membutuhkan bantuan sesuai kondisi fisiknya.
🔍 Glossary Istilah Haji
- Dam Tamattu': Denda atau sembelihan yang wajib dibayarkan oleh jemaah yang melaksanakan haji tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji).
- Safari Wukuf: Proses memfasilitasi jemaah haji yang sakit agar tetap dapat berada di padang Arafah pada waktu wukuf dengan menggunakan ambulans atau kendaraan medis khusus.
- Tanazul: Kebijakan kepulangan jemaah haji dari Mina menuju hotel di Makkah lebih awal, biasanya karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau kepadatan tenda.
- Uzur Syar'i: Halangan yang dibenarkan oleh syariat Islam sehingga seseorang mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah.
- Armuzna: Singkatan dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina; tiga lokasi utama yang menjadi puncak pelaksanaan rangkaian ibadah haji.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.