JEMBER — Ancaman laten penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja memicu langkah konkret dari berbagai elemen masyarakat dan institusi penegak hukum. Menyadari urgensi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Jember melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember pada Selasa, 22 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Jember, Jalan Karimata tersebut, bertujuan menyelaraskan visi dalam memproteksi pelajar, mahasiswa, hingga santri dari jeratan barang haram.
Komitmen Preventif LDII dalam Pembinaan Karakter
Sinergi ini bukan sekadar pertemuan formalitas. Bagi LDII, perlindungan terhadap generasi muda merupakan pilar utama dalam mencetak sumber daya manusia yang profesional dan religius. Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, H. Akhmad Malik Afandi, S.P., M.M., mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya menaruh perhatian besar pada pembinaan akhlak agar para pemuda tidak tergelincir ke dalam pergaulan yang merusak.
“Pembinaan generasi muda merupakan salah satu prioritas LDII. Kami terus memberikan edukasi agar mereka terhindar dari penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan berbagai bentuk kenakalan remaja. Kami ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, berakhlak mulia, dan siap membangun bangsa,” ujar H. Akhmad Malik Afandi, S.P., M.M.
Malik menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja kolektif antara pendekatan persuasif berbasis dakwah yang dimiliki LDII dengan otoritas penegakan hukum yang ada pada institusi Kejaksaan.
Respon Kejari: Pendekatan Humanis dan Kreatif
Langkah proaktif LDII ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadhin, S.H., M.H. Sosok yang memiliki rekam jejak panjang sebagai Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memandang bahwa organisasi kemasyarakatan seperti LDII adalah mitra vital bagi pemerintah dalam menciptakan stabilitas sosial.
Dalam dialog tersebut, Dr. Yadhin menawarkan perspektif segar dalam menangani isu remaja. Menurutnya, edukasi hukum harus dibungkus dengan cara-cara yang relevan dengan dinamika anak muda masa kini agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa kesan menggurui.
“Generasi muda perlu difasilitasi dengan kegiatan positif. Dengan demikian energi mereka tersalurkan pada aktivitas yang bermanfaat sehingga tidak hanya menghabiskan waktu di depan gawai,” terang Dr. Yadhin, S.H., M.H.
Tiga Pilar Strategi Perlindungan Pemuda
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Kejari Jember mendorong implementasi beberapa langkah taktis yang dapat diadopsi bersama:
- Aktivasi Forum Positif: Memperbanyak wadah penyaluran bakat seperti turnamen olahraga (futsal dan sepak bola) serta diskusi interaktif untuk membangun kepercayaan diri pemuda.
- Program Literasi Digital: Berupaya mengurangi adiksi gawai yang seringkali menjadi pintu masuk bagi konten negatif dan peredaran narkoba secara daring.
- Jaksa Masuk Pesantren: Penguatan pemahaman kesadaran hukum bagi para santri agar mereka mengenal batasan hukum sejak dini.
Audiensi ini menjadi tonggak awal bagi penguatan kolaborasi berkelanjutan antara Kejari Jember dan DPD LDII Jember. Dengan perpaduan pembinaan spiritual dan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan Kabupaten Jember dapat melahirkan generasi emas yang tangguh, berkarakter luhur, dan sepenuhnya bebas dari pengaruh narkoba.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.