DPP LDII Soroti Pentingnya Kesetaraan Hukum di Momentum Hari Bakti Adhyaksa

DPP LDII Soroti Pentingnya Kesetaraan Hukum di Momentum Hari Bakti Adhyaksa
foto: ilustrasi
  • Jakarta (23/7). Memperingati Hari Bakti Adhyaksa, DPP LDII secara tegas menyuarakan pentingnya penguatan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagai fondasi utama keadilan nasional. Melalui Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPP LDII, Andi Fajar Yulianto, organisasi ini menitipkan harapan besar agar Korps Adhyaksa semakin konsisten dalam menjalankan penegakan hukum yang objektif, transparan, serta menjauhi praktik tebang pilih demi menjaga integritas institusi Kejaksaan.

    Prinsip Kesetaraan: Pilar Tak Tergoyahkan dalam Hukum

    Hukum seharusnya tidak mengenal kasta. Ia mesti berlaku adil bagi setiap individu tanpa terpengaruh oleh latar belakang profesi, jabatan politik, maupun kedekatan emosional dengan institusi tertentu. Andi Fajar Yulianto menegaskan bahwa keadilan yang sesungguhnya harus mampu dirasakan secara nyata oleh para pencari keadilan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif belaka.

    "Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu mengedepankan dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan serta menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik," ujar Andi Fajar Yulianto.

    Dalam pandangannya, wajah hukum Indonesia sangat bergantung pada bagaimana aparat memosisikan diri di tengah masyarakat. Kejaksaan diharapkan tidak hanya fokus menghadirkan keadilan di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar terlihat dan dirasakan kehadirannya secara etis dan moral.

    Profesionalisme Penyidikan dan Perlindungan Hak Individu

    Menyinggung ranah teknis penyidikan, Andi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penahanan tersangka. Merujuk pada Pasal 20 ayat 1 KUHAP, penyidik memang memiliki wewenang diskresioner untuk melakukan penahanan guna kelancaran pemeriksaan, namun hal tersebut wajib didasari oleh terpenuhinya syarat objektif dan subjektif yang ketat.

    Transparansi dalam setiap tahapan perkara menjadi kunci agar tidak muncul mispersepsi di ruang publik. Andi menekankan bahwa profesionalisme dan konsistensi aparat hukum dalam menangani perkara adalah alat ukur kredibilitas negara. Di saat yang sama, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    "Karena itu sebagai penyidik perlu bersikap profesional, objektif, konsisten, sehingga tidak timbul mispersepsi baik di hadapan publik atau di mata hukum," tambah Andi.

    Kolaborasi Edukasi dan Masa Depan Integritas Bangsa

    LDII selama ini telah menjalin sinergi erat dengan Kejaksaan melalui berbagai inisiatif edukatif, seperti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Pesantren. Langkah strategis ini bertujuan untuk membentengi karakter generasi muda dengan pemahaman hukum sejak dini. Andi menilai bahwa melek hukum harus dimulai dari akar rumput agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh situasi pidana yang terjadi di lingkungannya.

    Integritas penegakan hukum di masa depan sangat bergantung pada kualitas pendidikan karakter hari ini. Membekali siswa dan santri dengan nilai-nilai kejujuran dan ketaatan hukum adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan pengelola negara yang bersih dan humanis. Andi memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Kejaksaan yang terus membuka diri untuk berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dalam membina karakter bangsa.

    Glossary Berita:

    • Equality Before the Law: Asas hukum di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (kesetaraan hukum).
    • Dominus Litis: Pengendali perkara; dalam sistem hukum kita, jaksa adalah pemegang hak tunggal untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
    • Presumption of Innocence: Asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia.
    • Syarat Objektif Penahanan: Syarat penahanan berdasarkan ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan (biasanya di atas 5 tahun).
    • Syarat Subjektif Penahanan: Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  • Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.