KEDIRI – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan peninjauan dokumen administratif di Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah, Kota Kediri, pada Jumat (19/6) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh santri Warga Negara Asing (WNA) yang sedang menimba ilmu di lembaga tersebut mematuhi regulasi keimigrasian dan memiliki izin tinggal yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sinergi Lintas Instansi dalam Pengawasan Orang Asing
Proses pemeriksaan yang berlangsung dalam suasana kondusif ini tidak hanya dilakukan secara internal oleh pihak Imigrasi. Agenda tersebut melibatkan kolaborasi erat dari berbagai unsur keamanan dan pemerintahan, mulai dari jajaran TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri.
Langkah preventif ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin yang mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, khususnya di sektor pendidikan keagamaan, terlindungi secara legalitasnya sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
"Sinergisitas antara Imigrasi, TNI, Polri, Bakesbangpol, BIN, dan Kemenag dalam kegiatan pengawasan ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan seluruh warga negara asing, termasuk para santri yang sedang belajar di Ponpes Wali Barokah, telah memenuhi seluruh prosedur dokumen keimigrasian dan perizinan yang berlaku di Indonesia. Kami mengapresiasi keterbukaan pihak pesantren yang sangat kooperatif dalam mendukung validasi data ini," ujar Muhammad Merdhi Berliano, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri.
Hasil Pemeriksaan: Administrasi Santri WNA Dinyatakan Lengkap
Dalam teknis pelaksanaannya, tim gabungan meneliti secara mendalam dokumen-dokumen krusial seperti paspor, jenis visa yang digunakan, serta validitas Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik para santri asing. Berdasarkan hasil audit di lapangan, seluruh dokumen administratif para santri WNA di Ponpes Wali Barokah dinyatakan lengkap, legal, dan mematuhi aturan perundang-undangan.
Muhammad Merdhi Berliano juga menambahkan bahwa kunjungan ini sekaligus menjadi sarana komunikasi dua arah antara otoritas berwenang dengan lembaga pendidikan. Menurutnya, pemastian dokumen ini sangat penting agar para santri mancanegara dapat fokus sepenuhnya pada proses belajar tanpa terganggu oleh kendala birokrasi.
"Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk membangun komunikasi yang baik dengan lembaga pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren Wali Barokah. Kami ingin memastikan bahwa semua proses administrasi keimigrasian berjalan lancar, sehingga santri asing dapat fokus pada proses pembelajaran mereka," tegas Muhammad Merdhi Berliano.
Komitmen Ponpes Wali Barokah Terhadap Tertib Hukum
Menanggapi kunjungan TIMPORA tersebut, Ketua Ponpes Wali Barokah, KH. Sunarto, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan negara adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh institusinya. Baginya, ketertiban administrasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bagian dari integritas lembaga dalam mendukung program pemerintah.
"Kami di Ponpes Wali Barokah berkomitmen untuk selalu taat hukum dan tertib administrasi, termasuk dalam pencatatan data santri dari luar negeri. Kehadiran TIMPORA dari Imigrasi dan instansi terkait hari ini justru menjadi wadah bimbingan bagi kami agar sistem pelaporan orang asing di lingkungan pesantren tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pintu kami selalu terbuka untuk koordinasi yang konstruktif seperti ini," ungkap KH. Sunarto.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bimbingan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kediri. KH. Sunarto optimis bahwa melalui transparansi data seperti ini, citra Kediri sebagai pusat pendidikan keagamaan yang aman dan inklusif akan semakin kuat di mata dunia internasional.
Selain melakukan audit dokumen, tim gabungan juga menyempatkan diri untuk meninjau beberapa unit kemandirian pesantren. Di antaranya adalah Bakery Alqomar, tempat para santri melatih keterampilan kewirausahaan dalam pembuatan roti, serta meninjau fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop yang menjadi wujud inovasi pesantren dalam penggunaan energi terbarukan.
Glossary Istilah Keimigrasian & Berita
- TIMPORA: Tim Pengawasan Orang Asing, wadah koordinasi antar instansi untuk memantau keberadaan dan aktivitas WNA.
- Non TPI: Kantor Imigrasi yang tidak berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (seperti bandara atau pelabuhan internasional).
- Izin Tinggal: Izin yang diberikan kepada WNA oleh pejabat imigrasi untuk berada di wilayah Indonesia.
- Administratif: Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen, catatan, dan urusan tata usaha.
- Inklusif: Bersifat terbuka dan melibatkan berbagai pihak secara harmonis.
- PLTS Rooftop: Sistem panel surya yang dipasang di atap bangunan untuk menghasilkan listrik mandiri.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.