WONOGIRI — Menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan tertib tata kelola organisasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Wonogiri menjalin sinergi strategis dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menyelenggarakan sosialisasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Agenda krusial yang diikuti oleh sekitar 120 peserta ini dilaksanakan di kompleks Pondok Pesantren Al Barru Wonogiri pada Selasa, 16 April 2024, sebagai langkah konkret dalam memastikan eksistensi organisasi diakui secara resmi oleh negara.
Peserta yang memadati aula pertemuan tersebut mencakup jajaran Dewan Penasihat, Pengurus Harian DPD LDII Wonogiri, hingga perwakilan Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang tersebar di 23 kecamatan di wilayah Wonogiri. Kehadiran para pengurus dari tingkat akar rumput ini menunjukkan keseriusan LDII dalam menjaga standar administrasi yang seragam dan transparan di seluruh tingkatan struktural.
Urgensi Legalitas dalam Koordinasi Pemerintahan
Kepala Kesbangpol Wonogiri, Rahmat Imam Santosa, dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam membina organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menjelaskan bahwa kepemilikan SKT bukan sekadar pemenuhan dokumen formal, melainkan berfungsi sebagai instrumen legalitas yang memudahkan akses komunikasi antara ormas dan pemangku kebijakan.
“Pemerintah daerah membutuhkan data organisasi yang akurat dan selalu diperbarui. SKT menjadi instrumen penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Dengan data yang lengkap, berbagai program pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Rahmat Imam Santosa.
Lebih lanjut, tim Kesbangpol yang dipimpin oleh Broto Susilo memaparkan landasan yuridis yang mengatur tata kelola ormas di Indonesia. Beberapa regulasi utama yang dibahas meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Regulasi-regulasi ini menjadi payung hukum bagi ormas dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara bertanggung jawab.
Membangun Hubungan Simbiotik Ormas dan Negara
Pemerintah memandang ormas sebagai mitra strategis dalam mengakselerasi pembangunan. Oleh karena itu, pelaporan keberadaan organisasi kepada Kesbangpol menjadi kewajiban yang bersifat mutlak. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan, pendampingan, sekaligus memberikan solusi konkret apabila organisasi menghadapi kendala di kemudian hari.
“Keberadaan ormas yang tercatat akan memudahkan pemerintah memberikan dukungan maupun solusi ketika diperlukan. Hubungan antara pemerintah dan ormas harus dibangun melalui data yang valid dan administrasi yang tertib,” tegas Broto Susilo.
Pihak Kesbangpol menegaskan bahwa transparansi data adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan otoritas terhadap sebuah lembaga. Dengan administrasi yang terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan, potensi konflik atau penyalahgunaan identitas organisasi dapat diminimalisir secara signifikan.
LDII Targetkan Transparansi Hingga Tingkat Desa
Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPD LDII Wonogiri, Sutoyo, menyatakan apresiasi mendalam atas inisiatif pembinaan yang dilakukan Kesbangpol. Menurutnya, LDII sebagai organisasi yang mengelola banyak majelis taklim dan kegiatan sosial di tingkat desa sangat membutuhkan sistem administrasi yang kokoh untuk mendukung visi dakwah dan pendidikan generasi muda.
“LDII berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Setelah kegiatan ini, kami akan menginstruksikan seluruh pengurus PC dan PAC untuk mencetak SKT yang telah diterbitkan Kesbangpol dan menempatkannya di sekretariat masing-masing. Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas organisasi,” jelas Sutoyo.
Sutoyo menambahkan bahwa sinergi yang telah terjalin baik antara LDII dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri selama ini harus terus diperkuat. Dengan memperbarui data secara berkala, LDII bertekad menjadi contoh organisasi kemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kondusivitas wilayah Wonogiri.
Glossary Istilah
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar): Bukti legalitas ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di sistem kementerian atau dinas terkait.
- Kesbangpol: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang politik dan kesatuan bangsa.
- Ormas (Organisasi Kemasyarakatan): Organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
- DPD, PC, & PAC: Struktur kepengurusan LDII mulai dari tingkat Kabupaten (Dewan Pimpinan Daerah), Kecamatan (Pimpinan Cabang), hingga Desa/Kelurahan (Pimpinan Anak Cabang).
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.