Upaya Memutus Rantai Perundungan, Kejari Bengkulu dan LDII Perkuat Karakter Santri Melalui Jaksa Masuk Pesantren

Upaya Memutus Rantai Perundungan, Kejari Bengkulu dan LDII Perkuat Karakter Santri Melalui Jaksa Masuk Pesantren
  • Di tengah maraknya isu kekerasan di lingkungan pendidikan nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berkolaborasi dengan DPD LDII Kota Bengkulu mengambil langkah preventif yang konkret. Melalui program bertajuk “Jaksa Masuk Pesantren”, ratusan santri di Pondok Pesantren Al Huda, Bengkulu, dibekali pemahaman mendalam mengenai bahaya hukum dan dampak psikologis dari tindakan perundungan atau bullying pada Rabu (20/05/2026).

    Sinergi Penegak Hukum dan Lembaga Dakwah

    Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi rutin, melainkan upaya strategis untuk membangun benteng karakter bagi generasi muda. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kehadiran jajaran korps Adhyaksa ini disambut hangat oleh Ketua DPD LDII Kota Bengkulu, H. Mijo, M.Pd., beserta jajaran pengurus yayasan dan pondok pesantren.

    Yuharmen Yakub menekankan bahwa perpeloncoan (harassment) dan perundungan sering kali menyelinap dalam bentuk candaan yang dianggap lumrah. Padahal, secara hukum dan kemanusiaan, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi sistematis.

    “Kedua perilaku ini sering dianggap sebagai candaan atau tradisi, padahal dampaknya bisa sangat serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Yuharmen Yakub di hadapan para santri.

    Membedah Anatomi Perundungan di Lingkungan Pendidikan

    Dalam paparannya yang interaktif, pihak kejaksaan menguraikan berbagai spektrum bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, pengucilan sosial, hingga cyberbullying yang kian marak di era digital. Ada beberapa faktor krusial yang memicu fenomena ini, di antaranya adalah defisit empati, rasa rendah diri yang dikompensasi melalui agresi, serta minimnya pengawasan lingkungan.

    Tak hanya materi satu arah, acara ini menjadi ruang diskusi yang hidup. Alih-alih merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat hukum, para santri justru menunjukkan antusiasme tinggi melalui sesi tanya jawab. Pemberian hadiah bagi santri yang aktif berdiskusi menambah suasana hangat namun tetap edukatif.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan kerja sama yang diberikan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Selain mendapatkan pendidikan agama, para santri juga perlu memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Yuharmen Yakub.

    Membangun Generasi Tri Sukses yang Taat Hukum

    Senada dengan pihak Kejari, Ketua DPD LDII Kota Bengkulu, H. Mijo, M.Pd., memandang kolaborasi ini sebagai implementasi dari pembinaan karakter generus LDII. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan pelengkap dari ilmu agama yang diterima santri setiap hari.

    “Dengan mengenal hukum, para santri LDII diharapkan lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Mereka juga diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menaati hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Mijo.

    Langkah preventif ini diharapkan mampu melahirkan lingkungan pondok pesantren yang tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga aman secara sosial. Santri didorong menjadi pelopor dalam menciptakan ruang belajar yang penuh rasa hormat (mutual respect), sehingga praktik kenakalan remaja dapat ditekan seminimal mungkin.

    Glossary: Memahami Istilah Hukum & Sosial

    • Bullying: Tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti, mengancam, atau merendahkan orang lain yang dianggap lebih lemah.
    • Perpeloncoan (Harassment): Perilaku intimidatif yang biasanya melibatkan penggunaan kekuasaan atau dominasi untuk mempermalukan seseorang, seringkali ditemukan dalam masa orientasi.
    • Jaksa Masuk Pesantren: Program inovasi Kejaksaan RI untuk memberikan penyuluhan hukum kepada santri guna menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini.
    • Cyberbullying: Perundungan yang dilakukan melalui media digital, media sosial, atau platform komunikasi daring lainnya.
    • Kenakalan Remaja: Suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja.
  • Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.