Transformasi Operasional Haji: Membedah Skema Murur dan Tanazul di Tengah Padatnya Armuzna
Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mempertegas implementasi skema Murur dan Tanazul untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kepadatan jemaah di kawasan krusial Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang terus meningkat setiap tahunnya. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menjamin keselamatan nyawa jemaah, terutama bagi kelompok lansia, disabilitas, serta mereka yang masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, memberikan gambaran mendalam bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan manajemen logistik, melainkan memiliki akar syariat yang sangat kuat. Ijtihad ulama dalam merumuskan keringanan (rukhsah) ini didasari oleh realitas di lapangan yang menuntut perlindungan jiwa (hifdzun nafs) tanpa harus membatalkan keabsahan manasik haji jemaah itu sendiri.
Diskursus mengenai skema ini menjadi penting agar jemaah memiliki ketenangan spiritual saat menjalankan arahan petugas di Tanah Suci. Pemahaman yang keliru seringkali membuat jemaah merasa ibadahnya tidak sempurna jika tidak melakukan prosesi secara konvensional, padahal Islam memberikan ruang luas bagi kondisi-kondisi kedaruratan.
Murur: Solusi Melintasi Muzdalifah Tanpa Risiko Kepadatan
Secara teknis, skema Murur diaplikasikan dengan cara jemaah tetap berada di dalam bus saat melewati kawasan Muzdalifah setelah melakukan wukuf di Arafah. Bus tersebut akan melaju perlahan menuju Mina tanpa mengharuskan jemaah turun untuk bermalam atau mabit. Hal ini krusial untuk mencegah penumpukan massa di area Muzdalifah yang ruangnya semakin terbatas.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” ujar KH Sabela Rosyada.
Validitas hukum praktik ini merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dari Urwah bin Mudarris. Secara eksplisit, hadis tersebut menjelaskan bahwa haji seseorang dianggap sempurna selama ia telah menunaikan wukuf di Arafah sebelum terbit fajar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ketentuan ini menjadi payung hukum bagi jemaah yang mengikuti skema Murur.
“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegas KH Sabela Rosyada, yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri.
Tanazul: Menghibahkan Hak Mabit demi Keselamatan Bersama
Berbeda dengan Murur, Tanazul lebih menitikberatkan pada aspek fleksibilitas tempat tinggal atau mabit di Mina. Mengingat area perkemahan di Mina sangat terbatas dibandingkan jumlah jemaah yang mencapai jutaan, skema ini memungkinkan jemaah tertentu untuk melepaskan hak mabitnya di perkemahan dan kembali ke hotel tempat mereka menginap, atau berpindah secara sukarela demi memberikan ruang bagi jemaah yang lebih membutuhkan secara fisik.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” jelas KH Sabela Rosyada.
Beliau memberikan latar belakang sejarah (asbabul wurud) melalui kisah paman Nabi, Abbas bin Abdul Muttalib. Kala itu, Rasulullah SAW memberikan dispensasi khusus kepada Abbas untuk tidak mabit di Mina karena tugas mendesaknya dalam melayani penyediaan air (siqayah) bagi para jemaah haji. Analogi ini kemudian dikembangkan oleh para ulama untuk kondisi darurat masa kini, termasuk demi menjaga keselamatan jemaah dari bahaya desak-desakan yang bisa mengancam nyawa.
Prinsip Kemudahan: Agama Bukanlah Beban
Setiap regulasi yang dikeluarkan oleh PPIH Arab Saudi senantiasa berpijak pada prinsip bahwa agama hadir untuk memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Hal ini ditegaskan kembali dengan merujuk pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185, di mana Allah SWT menyatakan tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya dalam menjalankan ibadah.
KH Sabela Rosyada, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat DPP LDII, menekankan pentingnya edukasi ini dilakukan secara masif sebelum keberangkatan. Dengan pengetahuan yang memadai, jemaah tidak akan ragu-ragu mengambil rukhsah jika memang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk menjalani prosesi mabit secara normal.
Pelaksanaan haji 2026 diharapkan dapat berjalan lebih tertib dengan efektivitas kedua skema ini. Keselamatan jemaah bukanlah sesuatu yang bisa dikompromikan, dan skema Murur serta Tanazul adalah jawaban nyata atas tantangan zaman dalam penyelenggaraan ibadah haji modern.
Glossary Istilah Haji
- Armuzna: Akronim dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tiga lokasi utama yang menjadi rukun dan wajib haji secara berurutan.
- Murur: Metode mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah dengan cara melintas menggunakan kendaraan tanpa harus turun dari bus.
- Tanazul: Kebijakan memberikan atau melepaskan hak tempat mabit di Mina untuk kepentingan jemaah lain atau alasan kesehatan.
- Mabit: Menginap atau bermalam di suatu tempat pada waktu malam tertentu sebagai bagian dari ritual wajib haji.
- Rukhsah: Keringanan dalam beribadah yang diberikan kepada seorang Muslim dalam kondisi darurat atau sulit sesuai ketentuan syariat.
- Dam: Denda dalam bentuk penyembelihan hewan yang wajib dibayarkan jika jemaah meninggalkan salah satu wajib haji tanpa alasan yang sah.
- Musyrif Diny: Pembimbing ibadah profesional yang bertugas memberikan fatwa dan panduan praktis manasik haji di lapangan.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.