Sinergi LDII dan Kejati Lampung: Memperkuat Kesadaran Hukum dan Karakter Pancasila Generasi Muda

Sinergi LDII dan Kejati Lampung: Memperkuat Kesadaran Hukum dan Karakter Pancasila Generasi Muda
  • Membangun Generasi Melek Hukum di Jantung Pondok Pesantren

    Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Lampung mengambil langkah strategis dalam membentengi moralitas dan pemahaman konstitusi generasi muda melalui kolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sinergi ini diwujudkan dalam sebuah agenda penyuluhan hukum bertajuk “Kenali Hukum dan Jauhilah Hukuman untuk Kehidupan Aman dan Damai” yang digelar di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin, Lampung Timur, pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini menjadi krusial di tengah eskalasi tantangan sosial dan derasnya arus disrupsi informasi yang kerap menyasar para pelajar dan santri.

    Internalisasi Nilai Kebangsaan dan Kearifan Lokal

    Penyuluhan ini bukan sekadar sosialisasi aturan formal, melainkan upaya mendalam untuk menanamkan nasionalisme dan toleransi sebagai perisai terhadap berbagai potensi konflik sosial. Wakil Ketua DPW LDII Lampung, Heri Sensustadi, menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik akan melahirkan masyarakat yang tidak mudah terombang-ambing oleh sentimen negatif.

    “Kami mengajak generasi muda untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat memecah persatuan bangsa,” ujar Heri Sensustadi.

    Heri menambahkan bahwa menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat membutuhkan keseimbangan antara pengetahuan teknologi dan kepatuhan pada norma. Baginya, teknologi yang berkembang pesat harus diimbangi dengan akar budaya yang kuat agar identitas bangsa tetap terjaga.

    “Berbicara derasnya arus teknologi, saya juga mengajak untuk menjaga kearifan lokal,” imbuhnya.

    Program Jaksa Masuk Pesantren: Edukasi Dini untuk Masa Depan

    Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung memandang institusi pendidikan agama seperti pesantren sebagai mitra strategis dalam menyebarkan kesadaran hukum. Melalui program khusus, institusi adhyaksa ini berusaha menjangkau akar rumput pendidikan guna menciptakan budaya taat hukum sejak dini.

    Humas Bidang Intelijen Kejati Lampung, M Isa Ansori, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari implementasi program nasional yang menyasar lingkungan akademis. Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren dirancang untuk meruntuhkan sekat antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.

    “Sebagai media edukasi hukum sejak dini bagi pelajar dan santri,” pungkas M Isa Ansori.

    Dalam sesi tersebut, empat pilar kebangsaan dipaparkan kembali sebagai fondasi utama dalam kehidupan bernegara. Kejaksaan mendorong agar para santri mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya cerdas secara spiritual, tetapi juga matang dalam berwarganegara.

    Pancasila Sebagai Roh Intelektualisme

    Menghadapi fenomena kejahatan siber dan perilaku anarkis yang sering kali melibatkan kaum muda, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Imam Yudha Nugraha, memberikan peringatan keras namun inspiratif. Ia menggarisbawahi bahwa kecerdasan tanpa integritas moral hanya akan merusak tatanan sosial.

    “Pahami batas perilaku yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum. Praktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari nilai-nilai integritas, sikap kemanusiaan, hingga menjaga persatuan. Tanpa Pancasila, kecerdasan hanya melahirkan robot tanpa hati,” tegas Imam Yudha Nugraha.

    Selain aspek perilaku fisik, Imam juga menyoroti bahaya laten di dunia digital. Ia mengingatkan agar para santri tidak terjebak dalam arus viralitas yang sering kali menabrak etika dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Bijaklah bermedia sosial, pahami konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” tutup Imam.

    Penyuluhan ini diharapkan mampu menciptakan efek domino positif, di mana para santri Ponpes Baitul Muttaqin dapat menjadi teladan bagi lingkungan sekitar dalam hal kepatuhan hukum dan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila.

    Glossary: Mengenal Istilah dalam Berita

    • DPW LDII: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, struktur organisasi tingkat provinsi.
    • Kejati: Kejaksaan Tinggi, lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
    • Jaksa Masuk Pesantren: Program sosialisasi hukum oleh Kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para santri.
    • Disrupsi Informasi: Gangguan atau perubahan masif dalam cara informasi diterima dan disebarkan, sering kali memicu hoaks.
    • Internalisasi: Proses penanaman nilai-nilai atau ajaran ke dalam jiwa seseorang agar menjadi bagian dari pola pikirnya.
    • Empat Pilar Kebangsaan: Fondasi negara Indonesia yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.