Sinergi LDII dan Kejari Bontang: Perkuat Kesadaran Hukum Warga Guna Cegah Pelanggaran ITE hingga Narkoba

Sinergi LDII dan Kejari Bontang: Perkuat Kesadaran Hukum Warga Guna Cegah Pelanggaran ITE hingga Narkoba

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kota Bontang menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan masyarakat yang taat aturan dengan menggelar penyuluhan hukum bagi warga dan santrinya. Agenda yang dikemas dalam bentuk pengajian umum ini dilaksanakan di Masjid Baitul Musthofa, Kota Bontang, pada Minggu (10/5), dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sebagai narasumber utama untuk membedah berbagai persoalan hukum yang kian kompleks di era digital.

Mengantisipasi Pelanggaran Hukum di Era Digital

Hadir sebagai pemateri, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang, Surya Hartarto Purwowibowo, memaparkan potret tantangan hukum terkini. Menurutnya, spektrum ancaman pelanggaran hukum telah bergeser. Jika dulu didominasi oleh tindak kriminal konvensional, kini aktivitas sehari-hari di dunia maya maupun pergaulan sosial justru menjadi celah yang rawan menyeret masyarakat ke ranah pidana.

Surya menekankan bahwa ketidaktahuan seringkali menjadi faktor utama seseorang terjerat hukum. Ia menyoroti fenomena penyalahgunaan media sosial dan peredaran narkoba yang masih menjadi rapor merah yang perlu diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Bontang.

“Misalnya kasus perselisihan antarumat beragama, kekerasan, penganiayaan, tindak asusila, penyalahgunaan media sosial, hingga narkoba, kini masih menjadi perhatian di Bontang, khususnya,” ujar Surya Hartarto Purwowibowo saat memberikan paparan di hadapan jamaah.

Membangun Benteng Hukum dari Keluarga

Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Dalam kesempatan tersebut, Surya menitikberatkan pesannya kepada generasi muda untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap langkah yang diambil. Ia berpendapat bahwa literasi hukum tidak boleh berhenti di ruang seminar, melainkan harus diinternalisasi dalam lingkungan terkecil.

“Kesadaran hukum perlu dibangun dari lingkungan keluarga dan komunitas keagamaan agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tegas Surya Hartarto Purwowibowo.

Pihak Kejaksaan juga memberikan apresiasi tinggi terhadap keterbukaan LDII dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah LDII yang proaktif memfasilitasi dialog hukum dipandang sebagai preseden baik bagi organisasi kemasyarakatan lainnya dalam menjaga stabilitas sosial.

“LDII saat ini sudah sangat terbuka. Kami dari Kejaksaan Negeri Bontang sudah beberapa kali menyelenggarakan kegiatan semacam ini serta terus bersinergi,” tambahnya.

Kepatuhan Hukum sebagai Cerminan Keimanan

Ketua DPD LDII Kota Bontang, Anton Kuswanto, menyambut hangat dukungan dari Korps Adhyaksa tersebut. Baginya, pemahaman hukum bagi warga LDII adalah sebuah keniscayaan. Hal ini selaras dengan prinsip organisasi yang menekankan bahwa kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan negara merupakan bagian integral dari kehidupan beragama dan bernegara.

Anton menilai perkembangan sosial yang sangat dinamis memerlukan panduan hukum yang jelas agar masyarakat tidak salah langkah dalam bertindak. Ia berharap kolaborasi edukatif semacam ini tidak berhenti pada satu momentum saja, melainkan menjadi agenda yang berkesinambungan.

“Kami berharap kegiatan penyuluhan hukum bisa dilaksanakan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar hukum,” ungkap Anton Kuswanto.

Di samping membekali warga dengan wawasan hukum formal, Anton juga menjelaskan bahwa LDII secara internal terus konsisten menjalankan program pembinaan karakter. Program ini difokuskan untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia serta kedisiplinan tinggi, sehingga secara alami mereka memiliki daya tangkal terhadap pengaruh negatif seperti narkoba maupun perilaku menyimpang lainnya.

Glossary Istilah Artikel

  • Intelijen Kejaksaan: Bagian dari institusi kejaksaan yang bertugas melakukan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum dan kebijakan strategis negara.
  • Konvensional: Segala sesuatu yang bersifat tradisional atau mengikuti kebiasaan umum yang sudah lama ada.
  • Sinergi: Bentuk kerja sama yang menghasilkan pengaruh atau hasil yang lebih besar daripada dilakukan sendiri-sendiri.
  • ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Peraturan hukum yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
  • Preventif: Tindakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang buruk atau melanggar aturan.
  • Kondusif: Kondisi atau situasi yang mendukung atau menguntungkan bagi berlangsungnya suatu kegiatan.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.