Sinergi LDII dan Kejari Bengkulu: Perkuat Karakter Santri Melalui Edukasi Hukum Cegah Perundungan

Sinergi LDII dan Kejari Bengkulu: Perkuat Karakter Santri Melalui Edukasi Hukum Cegah Perundungan

BENGKULU – Sebagai langkah preventif memutus rantai kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama, DPD LDII Kota Bengkulu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk memberikan edukasi hukum mendalam bagi ratusan santri. Mengusung tema besar “Mencegah Kenakalan Remaja dan Perundungan Sejak Dini”, sosialisasi ini digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Huda, Bengkulu, pada Rabu (20/5/2026) dengan tujuan membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang.

Kesadaran Kolektif Terhadap Kesehatan Mental

Masalah perundungan atau bullying bukan sekadar isu remeh yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf sesaat. Fenomena ini telah menjadi persoalan sosial sistemik yang merambah hingga ke institusi pendidikan formal maupun non-formal seperti pesantren. Dampaknya tidak hanya menyentuh luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada kesehatan mental korbannya.

“Perundungan merupakan persoalan sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren. Selain berdampak fisik, perundungan juga mempengaruhi kesehatan mental. Untuk itu, diperlukan kesadaran bersama, untuk mencegah dan mengatasi perundungan melalui pendidikan karakter, penguatan empati dan penegakan hukum,” ujar Ketua DPD LDII Kota Bengkulu, Mijo.

Mijo menekankan bahwa sinergi antara lembaga dakwah dan institusi hukum merupakan kunci utama dalam membentuk profil santri yang tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga melek hukum. Menurutnya, pemahaman hukum yang matang akan menuntun para santri untuk bersikap lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di tengah masyarakat luas.

Memahami Akar Kekerasan: Antara Perpeloncoan dan Intimidasi

Dalam sesi edukasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu mengupas tuntas perbedaan mendasar antara tradisi yang salah kaprah dengan tindak pidana perundungan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Yuharmen Yakum, menyoroti fenomena perpeloncoan yang kerap dianggap sebagai hal lumrah, padahal menyimpan bibit intimidasi yang berbahaya.

“Perpeloncoan merupakan perilaku intimidatif yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mempermalukan, merendahkan, atau menunjukkan dominasi terhadap seseorang,” urai Yuharmen Yakum di hadapan para santri.

Lebih jauh, ia mendefinisikan perundungan sebagai tindakan agresif yang dilakukan berulang kali dengan motif menyakiti atau mengancam. Dampak psikososial dari perilaku ini sangat serius, meskipun sering kali pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut hanyalah sebuah candaan atau bagian dari tradisi turun-temurun.

Jenis-Jenis Perundungan dan Faktor Pemicunya

Paparan materi berlanjut pada identifikasi berbagai jenis perundungan yang kini semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Yuharmen menjelaskan bahwa tindakan negatif ini bisa berupa kontak fisik, serangan verbal, pengucilan sosial, hingga cyberbullying yang terjadi di ruang digital.

“Ada perundungan fisik, verbal dan sosial, hingga cyberbullying. Berbicara faktor seseorang melakukan perundungan, di antaranya akibat kurangnya rasa empati terhadap orang lain,” tuturnya menjelaskan anatomi perilaku menyimpang tersebut.

Ia juga memetakan beberapa akar masalah mengapa seseorang menjadi pelaku perundungan, antara lain:

  • Rasa rendah diri yang dikompensasi melalui tindakan agresif untuk mendapatkan pengakuan.
  • Lingkungan pergaulan yang toksik dan tidak mendukung nilai-nilai positif.
  • Norma sosial yang cenderung abai atau membiarkan kekerasan kecil terjadi tanpa teguran.
  • Minimnya pengawasan dari figur otoritas, baik orang tua maupun pihak sekolah.

Yuharmen menegaskan jika variabel-variabel tersebut diabaikan tanpa intervensi yang tepat, perilaku perundungan akan mengkristal menjadi budaya negatif yang sulit diberantas di masa depan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi santri untuk memahami aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

“Tidak hanya terkait dengan kehidupan bermasyarakat, tetapi juga mengenai aturan hukum pidana yang wajib dipatuhi setiap warga negara,” pungkas Yuharmen menutup pemaparannya.

Glossary Edukasi Hukum

  • Perundungan (Bullying): Perilaku agresif yang disengaja dan dilakukan berulang kali untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun psikologis.
  • Cyberbullying: Tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital atau platform internet.
  • Edukasi Hukum: Upaya sistematis untuk memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum bagi warga negara.
  • Pendidikan Karakter: Proses pembentukan nilai-nilai moral dan etika dalam diri seseorang agar bertindak sesuai norma sosial.
  • Intimidasi: Tindakan menakut-nakuti atau mengancam pihak lain agar merasa rendah diri atau patuh.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.