Qurban LDII 2026
Kota Sampit
Kesempatan terbuka bagi kaum muslimin untuk ikut mengambil bagian dalam amal jariyah qurban tahun 2026 — merencanakan penyembelihan 17 ekor sapi.
Tidak ada amal yang lebih utama pada tanggal 10 Dzulhijah daripada menyembelih qurban. Setiap muslim berkesempatan untuk ikut berkurban dengan kemampuan finansial yang ia miliki. Yang utama sesuai sunnah adalah tiap satu orang menyembelih satu ekor hewan qurban berupa kambing, sapi, atau unta. Namun jika memang belum memiliki kemampuan, diperbolehkan dengan cara patungan — 7 orang untuk satu ekor sapi, dan 10 orang untuk satu ekor unta.
Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan. Ia adalah wujud ketaatan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, meneladani kesabaran dan keikhlasan Nabi Ibrahim 'alaihissalam serta Nabi Ismail 'alaihissalam. Darah qurban yang diteteskan tidaklah sampai kepada Allah, tetapi ketakwaanlah yang sampai kepada-Nya.
"Tidak ada amal yang lebih utama yang dilakukan anak Adam pada hari Nahar (10 Dzulhijah) daripada meneteskan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah qurban itu sampai kepada Allah sebelum darah itu menyentuh tanah. Maka sucikanlah jiwa kalian dengannya."
— HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah
Pada Idul Adha 1447 H tahun 2026 mendatang, panitia kurban LDII di Kota Sampit telah merencanakan penyembelihan qurban dalam skala yang signifikan. Hal ini menunjukkan semangat dan keseriusan jamaah LDII Kotawaringin Timur dalam menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Pernyataan Ketua DPD LDII Kotim
"Dari data yang masuk hingga hari ini (10/5) beberapa PAC yang ada di Kota Sampit melaporkan rencana kurban sebanyak 17 ekor sapi."
— Dasuki, S.Pd — Ketua DPD LDII Kotawaringin Timur, dalam rapat koordinasi PC - PAC LDII di Sampit
Angka 17 ekor sapi ini membuka peluang bagi 119 orang muslim untuk ikut serta dalam patungan qurban. Dengan sistem 7 orang per ekor sapi, masing-masing peserta dapat memperoleh bagian daging qurban yang cukup untuk dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang berhak menerimanya.
Hukum & Tata Cara
Patungan Qurban
Islam memberikan keringanan bagi yang belum mampu menyembelih sendiri. Berikut ketentuan patungan yang telah disyariatkan.
Maksimal 7 orang boleh patungan satu ekor sapi sesuai kesepakatan ulama. Setiap orang mendapat bagian yang merata.
Untuk hewan qurban jenis unta, batas maksimal patungan adalah 10 orang. Ini sesuai dengan dalil dari hadits shahih.
Kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang saja. Tidak diperbolehkan patungan karena termasuk jenis ma'atim.
Syarat Hewan Qurban
- Sehat dan tidak ada cacat yang mengurangi nilai dagingnya
- Umur minimal: sapi 2 tahun, kambing 1 tahun
- Cacat yang tidak diperbolehkan: buta sebelah, pincang parah, telinga terpotong lebih dari sepertiga, sangat kurus
- Disembelih pada waktu yang ditentukan: 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah
- Niat karena Allah Ta'ala, bukan untuk riya' atau pamer
Timeline Qurban
LDII 2026
Rangkaian kegiatan qurban dari tahap perencanaan hingga pembagian daging.
Pertemuan koordinasi yang menghasilkan rencana awal 17 ekor sapi dari seluruh PAC di Kota Sampit.
Panitia membeli hewan qurban sesuai rencana dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelayakan.
Pelaksanaan penyembelihan 17 ekor sapi di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia kurban LDII Sampit. Daging dibagikan kepada peserta qurban, fakir miskin, dhuafa', dan masyarakat sekitar sesuai ketentuan syariat.
Infaq & Sodaqoh
Qurban LDII 2026
Kesempatan terbuka bagi kaum muslimin yang ingin ikut mengambil bagian dalam amal jariyah qurban tahun 2026. Infaq dan sodaqoh dapat disalurkan melalui dua cara berikut:
Scan kode QRIS di atas untuk membayar
Ikut Serta Amal Jariyah
Qurban 2026
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Satu bagian qurban Anda bisa menjadi berkah bagi puluhan keluarga di Kota Sampit.
