Perkuat Mental Santri, Polres Nganjuk dan Ponpes Al Ubaidah Bersinergi Putus Rantai Perundungan

Perkuat Mental Santri, Polres Nganjuk dan Ponpes Al Ubaidah Bersinergi Putus Rantai Perundungan

NGANJUK – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk secara proaktif membekali ratusan santri Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono dengan pemahaman mendalam mengenai bahaya perundungan (bullying). Langkah preventif ini dilakukan guna memastikan ekosistem pesantren tetap menjadi tempat yang sehat bagi perkembangan mental dan spiritual generasi muda.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) tersebut menghadirkan jajaran kepolisian untuk berdialog langsung dengan para santri. Fokus utamanya adalah membedah akar permasalahan sosial yang sering kali dianggap sepele namun berdampak fatal bagi masa depan remaja.

Dampak Psikis dan Pentingnya Keberanian Melapor

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Nganjuk, AKP Ari Hartono, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan fakta-fakta mengkhawatirkan terkait dampak psikologis bagi korban perundungan. Menurutnya, luka batin yang dihasilkan dari tindakan tersebut jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan luka fisik.

“Dampak bullying itu sangat mengerikan. Korban bisa mengalami depresi hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup,” ujar AKP Ari Hartono dengan nada tegas di hadapan para peserta.

Ia menyoroti kecenderungan korban perundungan yang lebih memilih untuk memendam penderitaannya sendirian. Hal ini, menurut Ari, justru memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya. Oleh karena itu, penguatan rasa percaya diri menjadi kunci utama agar santri tidak menjadi sasaran empuk intimidasi.

“Tunjukkan rasa percaya diri. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih karena pelaku justru bisa semakin menjadi-jadi,” imbuhnya, memberikan motivasi kepada para santri.

Sanksi Tegas Pesantren: Tanpa Kelulusan bagi Pelaku

Menanggapi fenomena global perundungan yang juga mengancam institusi pendidikan agama, pihak Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono tidak tinggal diam. Humas Pondok Pesantren Al Ubaidah, Rudy Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintegrasikan nilai-nilai kerukunan dalam setiap lini aktivitas harian santri.

Rudy menekankan bahwa pola kolaborasi adalah lawan terbaik dari kompetisi yang tidak sehat dan senioritas yang menyimpang. Dengan membiasakan santri bekerja sama, sekat-sekat egoisme diharapkan dapat terkikis secara alami.

“Para santri kami arahkan untuk saling bekerja sama dalam menyelesaikan aktivitas sehari-hari. Hal itu dapat membangun rasa kebersamaan dan kerukunan di antara mereka,” tutur Rudy.

Tak hanya lewat pendekatan persuasif, pesantren juga menetapkan kebijakan zero tolerance (nol toleransi) terhadap tindakan perundungan. Sanksi administratif dan akademis yang berat telah disiapkan bagi siapa pun yang terbukti melanggar norma moral tersebut.

“Bullying adalah tindakan yang tidak bermoral. Kami mengambil langkah tegas, pelaku bullying tidak akan kami luluskan dalam diklat kemubalighan di sini,” tegas Rudy Hadi Wijaya.

Refleksi Santri: Toleransi Sebagai Fondasi Pergaulan

Edukasi yang diberikan oleh aparat kepolisian ini rupanya memberikan perspektif baru bagi para santri. Ilyas Abdul Aziz, salah satu peserta diklat mubaligh, mengaku menyadari bahwa perundungan bukan sekadar ejekan antar kawan, melainkan masalah serius yang melintasi batas usia.

“Bullying bisa terjadi di semua kalangan usia, baik muda maupun tua. Karena itu, kita harus menjadi pribadi yang toleran, tidak egois, dan mampu memilih lingkungan pergaulan yang baik,” ucap Ilyas.

Kesadaran kolektif yang muncul dari kegiatan ini diharapkan mampu menjadikan Pondok Pesantren Al Ubaidah sebagai pionir lingkungan pendidikan bebas perundungan di wilayah Jawa Timur. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola institusi, dan kesadaran peserta didik, rantai perundungan diharapkan dapat diputus secara permanen.

Glossary Artikel

  • Bullying: Tindakan intimidasi atau penindasan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti orang lain.
  • Diklat Kemubalighan: Pendidikan dan pelatihan khusus untuk menjadi juru dakwah atau mubaligh.
  • Kasat Binmas: Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat, unit kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan ketertiban masyarakat.
  • Zero Tolerance: Kebijakan tegas yang tidak mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun terhadap aturan tertentu.
  • Ekosistem Pesantren: Lingkungan atau tatanan kehidupan sosial di dalam pondok pesantren.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.