Mendekati hari raya Idul Adha, umat Islam mulai disibukkan dengan pencarian hewan kurban terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, dalam proses pemilihannya, aspek fisik hewan menjadi sorotan utama agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat kesempurnaan. Ketua Dewan Penasehat DPP LDII, KH Edy Suparto, mengingatkan para pekurban untuk tidak hanya sekadar mencari hewan yang sah secara hukum, tetapi juga menghindari cacat yang masuk dalam kategori makruh guna menyempurnakan taqorrub atau pendekatan diri kepada Sang Pencipta.
Memahami Perbedaan Cacat Tidak Sah dan Cacat Makruh
Dalam syariat Islam, terdapat batasan tegas mengenai kondisi fisik hewan yang layak disembelih. KH Edy Suparto menekankan pentingnya memahami perbedaan antara cacat yang membatalkan keabsahan kurban dengan cacat yang sekadar dimakruhkan. Hal ini didasarkan pada tinjauan mendalam terhadap hadits-hadits Rasulullah SAW.
"Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang dijadikan hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong," ujar Ali bin Abi Thalib sebagaimana dikutip dalam riwayat Ahmad dan Ashabun Sunan.
Menurut penjelasan KH Edy Suparto, hadits dari Ali bin Abi Thalib tersebut menunjuk pada kriteria cacat yang makruh. Artinya, jika seseorang berkurban dengan hewan berkondisi demikian, kurbannya tetap dianggap sah di mata hukum, namun ada nilai keutamaan yang berkurang. Berbeda halnya dengan empat kriteria cacat berat yang secara eksplisit dilarang dalam hadits riwayat Bara’ bin ‘Azib, yakni buta sebelah yang nyata, sakit yang jelas, pincang yang nampak, serta kondisi sangat kurus hingga tak bersumsum.
Daftar Cacat Hewan yang Dimakruhkan
Meskipun tidak memengaruhi kualitas daging secara drastis, menghindari cacat makruh merupakan manifestasi dari ketakwaan hati. KH Edy Suparto merinci beberapa kondisi fisik yang sebaiknya dihindari saat memilih sapi, kambing, atau domba di pasar hewan:
- Telinga hewan yang sebagiannya terpotong, baik dari arah depan maupun belakang.
- Kondisi tanduk yang pecah atau patah secara permanen.
- Ekor yang terputus sebagian atau seluruhnya.
- Gigi depan yang ompong atau telah tanggal.
- Kondisi hewan yang air susunya telah mengering, meski secara tekstur daging tidak mengalami penurunan kualitas.
Manifestasi Takwa Melalui Hewan Terbaik
Upaya untuk mencari hewan yang paling sempurna secara fisik bukan sekadar masalah estetika, melainkan bagian dari mengagungkan simbol-simbol kebesaran Allah. KH Edy Suparto merujuk pada firman Allah dalam QS. Al Hajj ayat 32 yang menyatakan bahwa mengagungkan syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati. Tradisi para sahabat di masa Rasulullah SAW selalu diwarnai dengan semangat kompetisi positif untuk mempersembahkan hewan yang paling gemuk, sehat, dan mahal harganya.
"Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan," ujar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al Kubro.
KH Edy Suparto menyarankan empat poin utama bagi setiap muslim yang hendak berkurban: memastikan hewan selamat dari cacat yang membatalkan sahnya kurban, telah mencapai kriteria umur yang disyaratkan (musinnah atau jadza'ah), menghindari segala bentuk cacat makruh, dan jika mampu, pilihlah hewan yang secara fisik paling sempurna dan berharga. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keberkahan dan diterimanya amal ibadah tersebut dengan nilai yang maksimal.
Glossary Istilah Kurban
- Makruh: Suatu perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, namun jika dikerjakan tidak berdosa (disukai untuk dihindari).
- Taqorrub: Upaya mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai amal ibadah.
- Muqobalah: Hewan yang telinganya terpotong atau terbelah dari arah depan.
- Mudabarah: Hewan yang telinganya terpotong atau terbelah dari arah belakang.
- Sya'airallah: Syiar-syiar atau tanda-tanda kebesaran agama Allah yang wajib dihormati.
- Udhiyah: Sebutan untuk hewan sembelihan kurban dalam terminologi fiqih.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.