Menyembelih Hewan Kurban: Tata Cara yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam

Menyembelih Hewan Kurban: Tata Cara yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam

Menyembelih Hewan Kurban,
Berikut Tata Cara yang Baik dan Benar

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bagian 01

Pendahuluan

Beberapa hari ke depan, diperkirakan tanggal 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijah 1447 H, umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha — Hari Raya Kurban. Dalam momen yang mulia ini, selain pelaksanaan shalat ied, setelahnya akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah kurban merupakan salah satu ritual ibadah yang sangat dimuliakan dalam Islam. Ia menjadi simbol ketaqwaan, pengorbanan, dan kepedulian sosial umat Islam terhadap sesama. Namun, di balik kemuliaannya, ibadah kurban memiliki tata cara dan ketentuan syar'i yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap muslim agar ibadahnya diterima dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Bagaimana cara menyembelih dan hal-hal terkait dengan hewan kurban? Berikut dikutip dan disusun berdasarkan panduan dari Asosiasi Juleha Indonesia serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilengkapi dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Sumber: Asosiasi Juleha Indonesia & Fatwa MUI
Prinsip-Prinsip

Prinsip-Prinsip Penyembelihan Sesuai Fatwa MUI

Hewan yang Disembelih

  • Hewan yang boleh dimakan menurut syariat Islam
  • Hewan harus hidup ketika disembelih — tidak boleh menyembelih hewan yang sudah mati sebelumnya
  • Hewan dalam keadaan sehat sesuai dengan persyaratan kesehatan hewan yang berlaku

Penyembelih

  • Penyembelih diwajibkan beragama Islam, baligh, dan menjalankan syariat Islam
  • Memahami cara penyembelihan dengan cara yang syar'i
  • Mempunyai keahlian dalam menyembelih sehingga proses berjalan cepat dan minim penderitaan hewan

Alat Sembelih

  • Alat yang dipergunakan untuk menyembelih sesuai standar ketajaman agar pemotongan bersih dan cepat
  • Alat yang digunakan bukan yang dilarang oleh syariat, seperti kuku, gigi, taring, atau tulang

Proses Penyembelihan

  • Menyembelih harus dengan niat dengan menyebut asma Allah: "Bismillah Allahu Akbar" (dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar)
  • Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • Pisau yang digunakan harus tajam sehingga pada saat pemotongan halal dilakukan, hewan tidak terlalu menderita dan penyembelihan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah
  • Memastikan adanya aliran darah dan gerakan ketika disembelih (Hayah Mustaqirrah)

Pengolahan, Penyimpanan, dan Pengiriman

  • Pengolahan dilakukan setelah hewan mati setelah proses penyembelihan
  • Hewan yang mengalami gagal dalam proses penyembelihan harus dipisahkan
  • Penyimpanan harus dipisahkan antara halal dan non-halal
  • Harus ada informasi dan jaminan status kehalalan di setiap tahap proses (mulai hari persiapan hingga pengiriman)

Ketentuan Lainnya

  • Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat
  • Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya
Ketentuan Stunning (Pemingsanan)

Stunning untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

  • Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara
  • Tidak menyebabkan kematian
  • Tidak menyebabkan cedera permanen
Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya HARAM.
Bagian 08

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Kurban

Hadis — Larangan Memotong Rambut & Kuku
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya."

[HR. Muslim]
Hadis — Lafazh Lain
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِى الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban."

[HR. Muslim]
Hadis — Keutamaan Hari Arafah
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

"Tidak satu hari dimana Allah paling banyak membebaskan seseorang dari neraka melebihi hari Arafah. Sesungguhnya Dia mendekat, kemudian Dia membangga-banggakan mereka (manusia) di hadapan malaikat. Dia berfirman: Apa yang mereka inginkan?"

[HR. Muslim, An Nasa'i, dan Al Hakim]
Hadis — Puasa Hari Arafah
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

"Puasa hari Arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai kaffarah (penghapus dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya."

[HR. Ahmad & Muslim]
Hadis — Jenis Hewan yang Diperbolehkan
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

"Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah dewasa (musinnah), kecuali apabila menyulitkan kalian, maka boleh menyembelih jadza'ah (yang sudah berumur satu tahun) dari jenis domba."

[HR. Muslim — dari Jabir radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Contoh Praktik Shahabat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى الْكَبْشَ الْعَظِيمَ الْجَمِيلَ ثُمَّ يَذْبَحُهُ قَالَ: هَذَا عَنْ أَحَدِهِمَا عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa jika ia ingin berqurban, ia membeli kambing jantan yang besar dan bagus, lalu menyembelihnya. Ia berkata: Ini adalah kurban dari salah satu pihak (untuk) keluarga Muhammad."

[HR. Ibn Majah]
Hadis — Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَا يُتَّقَى مِنَ الْأَضَاحِي فَقَالَ: أَرْبَعٌ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَضْبَاءُ الَّتِي لَا تَنْقِي

"Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang harus dihindari dari hewan kurban. Beliau menjawab: Empat macam: yang buta yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang cacat telinga yang tidak bisa mengeluarkan sumsum (tidak berarti)."

[HR. Abu Dawud — dari 'Ubaid bin Fairuz radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Ketentuan Patah Tanduk
قَالَ لِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ: لَا يَضُرُّكَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ قَالَ: فَمَا بَلَغَ الصَّفِيحَ فَمَا فَوْقَ فَذَبَحْتَ فَهُوَ قُرْبَانٌ

"Sa'id bin Al-Musayyab berkata kepadaku: Tidak ada yang membahayakanmu dari hal itu. Maksudnya: Apa yang telah mencapai tulang (patah) dan ke atasnya, maka jika kamu menyembelihnya, itu adalah kurban (sah)."

[HR. Ad-Darimi]
Hadis — Empat Jenis Cacat Telinga
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَلَا لَا تُضَحُّوا بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا عَضْبَاءَ

"Rasulullah SAW bersabda: Ketahuilah, janganlah kalian berqurban dengan hewan yang telinganya terbelah bagian depan (muqabilah), terbelah bagian belakang (mudabarah), robek telinga (khurqa'), telinga yang berlubang/tertusuk (syarqa'), atau yang patah tanduknya ('adzba')."

[HR. Abu Dawud — dari Ali radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Waktu Penyembelihan Kurban
قَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

"Beliau berkata: Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadah kurbannya dan dia telah mengikuti sunnah kaum muslimin."

[HR. Bukhari & Muslim — dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Waktu Kurban di Hari Tasyrik
قَالَ: كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

"Beliau berkata: Semua hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah) adalah waktu untuk menyembelih kurban."

[HR. Abu Dawud — dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Ihsan dalam Menyembelih
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihannya."

[HR. An-Nasa'i — dari Tadawus dari Rasulullah SAW]
Hadis — Nabi Menyembelih Sendiri
ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

"Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing jantan yang putih keabu-abuan. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah (Bismillah), bertakbir (Allahu Akbar), dan menjejakkan kaki beliau pada pipi keduanya."

[HR. Bukhari & Muslim — dari Anas radhiyallahu 'anhu]
Hadis — Membagikan Daging Kurban
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَحْنُ نُعْطِيهَا شَاتَنَا وَيَكُونُ لَنَا أَجْرُهَا وَجَلَالَتُهَا وَلَا نَعْطِيَنَّ أَحَدًا شَيْئًا مِنْهَا وَلَا نَأْكُلَنَّ مِنْ لَحْمِهَا

"Rasulullah SAW bersabda: Kami memberikan (daging kurban) dari kambing kami, dan bagi kami adalah pahalanya serta kebesarannya (kehormatannya). Kami tidak memberikan kepada siapa pun sesuatu darinya dan tidak memakan dari dagingnya." — Ini menunjukkan keutamaan memberikan daging kurban secara ikhlas karena Allah semata.

[HR. Muslim — dari Ali radhiyallahu 'anhu]
Bagian 09

Penutup

Ibadah kurban adalah ibadah yang sangat agung nilainya di sisi Allah SWT. Ia mengajarkan kita tentang pengorbanan, ketulusan, dan kepedulian terhadap sesama — terutama mereka yang kurang mampu. Namun, keagungan ibadah ini harus diimbangi dengan pemahaman yang benar mengenai tata cara pelaksanaannya.

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting: pertama, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan dan jenis yang diperbolehkan syariat; kedua, penyembelih harus muslim yang memahami dan menguasai tata cara penyembelihan syar'i; ketiga, alat yang digunakan harus tajam dan tidak termasuk yang dilarang; keempat, proses penyembelihan harus diiringi niat dan basmallah; kelima, pengolahan dan distribusi harus menjamin kehalalan di setiap tahapannya.

Selain itu, dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadis yang telah dikutip menunjukkan betapa detailnya syariat Islam dalam mengatur ibadah kurban — mulai dari larangan memotong rambut dan kuku bagi yang akan berqurban sejak 1 Dzulhijah, ketentuan jenis hewan yang sah, cacat-cacat yang membuat hewan tidak sah dikurbankan, hingga tuntutan berbuat ihsan dalam proses penyembelihan.

Marilah kita menyambut Idul Adha 1447 H dengan penuh keikhlasan, mempersiapkan ibadah kurban sebaik-baiknya sesuai tuntunan Rasulullah SAW, dan membagikan kebahagiaan kepada sesama umat Islam. Semoga Allah SWT menerima ibadah kurban kita semua. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.