Transformasi Operasional Haji: Prioritaskan Keselamatan Jemaah di Kawasan Armuzna
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengonfirmasi penerapan skema Murur dan Tanazul pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H mendatang. Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kepadatan jemaah di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang berpotensi memicu risiko keselamatan, terutama bagi kelompok rentan.
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, menegaskan bahwa penerapan kedua skema ini bukanlah sekadar efisiensi logistik, melainkan memiliki fondasi syariat yang kokoh. Menurut beliau, keringanan (rukhsah) ini diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah dengan disabilitas, serta mereka yang dalam kondisi sakit atau risiko tinggi (risti).
Skema Murur: Melintas Muzdalifah Demi Kemaslahatan
Secara teknis, skema Murur memungkinkan jemaah melintas di Muzdalifah dengan bus tanpa harus turun dan bermalam (mabit). Praktik ini sah dilakukan selama jemaah telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah. KH Sabela, yang juga merupakan pengasuh Ponpes Wali Barokah Kediri, menjelaskan bahwa kepadatan yang ekstrem dan tantangan transportasi menjadi alasan kuat diperbolehkannya skema ini.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” ujar KH Sabela Rosyada.
Dalam tinjauan hukum Islam, validitas skema ini bersandar pada hadis riwayat Abu Dawud dari Urwah bin Mudarris, yang menyatakan bahwa haji seseorang tetap sempurna jika ia telah melakukan wukuf di Arafah sebelum shalat Subuh di Muzdalifah. Penegasan ini memberikan ketenangan batin bagi jemaah bahwa ibadah mereka tetap sah di mata Allah SWT.
“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegas KH Sabela dengan lugas.
Tanazul: Fleksibilitas Mabit di Mina
Berbeda dengan Murur, skema Tanazul berkaitan dengan hak tempat tinggal atau mabit di perkemahan Mina. Jemaah yang mengambil skema ini secara sukarela menyerahkan hak tempat mabitnya kepada jemaah lain yang lebih membutuhkan, sehingga ia sendiri tidak bermalam di Mina. Hal ini menjadi solusi krusial mengingat keterbatasan luas ruang di Mina dibandingkan dengan jutaan jemaah yang hadir.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” jelas beliau.
KH Sabela, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat DPP LDII, memberikan konteks historis melalui kisah Abbas bin Abdul Muttalib. Saat itu, Rasulullah SAW memberikan izin kepada Abbas untuk tidak bermalam di Mina karena tugas melayani kebutuhan air jemaah haji. Analogi (qiyas) inilah yang digunakan ulama untuk membolehkan Tanazul demi kemaslahatan dan keselamatan jiwa jemaah di masa modern.
Landasan Al-Quran tentang Kemudahan Ibadah
Semangat di balik kebijakan ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi: “Yuridullahu bikumul yusra wala yuridu bikumul usra”, yang berarti Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Ayat ini menjadi payung besar bagi setiap regulasi haji yang bertujuan melindungi nyawa tanpa mengurangi esensi manasik.
PPIH Arab Saudi berharap edukasi mengenai Murur dan Tanazul ini dapat diterima secara luas oleh jemaah. Dengan pemahaman yang tepat, jemaah diharapkan tidak merasa terbebani secara spiritual saat mengikuti arahan petugas, mengingat langkah ini adalah ikhtiar kolektif untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama di Tanah Suci.
Glossary Istilah Haji
- Armuzna: Singkatan dari kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang merupakan titik krusial puncak ibadah haji.
- Murur: Skema melintas di Muzdalifah menggunakan bus tanpa turun untuk bermalam, biasanya dilakukan saat tengah malam menuju Mina.
- Tanazul: Kebijakan berpindah atau melepaskan hak mabit (bermalam) di Mina untuk kembali ke hotel atau memberikan ruang kepada jemaah lain karena alasan kesehatan atau kepadatan.
- Mabit: Bermalam atau tinggal sejenak pada waktu malam di Muzdalifah dan Mina sebagai bagian dari wajib haji.
- Dam: Denda atau sanksi berupa penyembelihan hewan bagi jemaah yang melanggar ketentuan haji atau meninggalkan wajib haji tanpa uzur yang sah.
- Musyrif Diny: Pembimbing ibadah yang bertugas memberikan arahan dan fatwa terkait pelaksanaan manasik haji sesuai syariat.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.
