BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Lampung secara aktif terlibat dalam proses pengamatan hilal guna menentukan awal bulan Zulhijah 1447 H. Kegiatan krusial ini dilaksanakan di Observatorium Institut Teknologi Sumatera (ITERA) bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung pada Minggu (17/5/2026). Partisipasi ini menjadi representasi kontribusi ormas Islam dalam mendukung otoritas keagamaan negara guna menciptakan kepastian ibadah bagi umat Muslim.
Agenda pengamatan ini tidak hanya melibatkan LDII dan Kemenag, melainkan juga merangkul berbagai elemen strategis lainnya. Tampak hadir di lokasi pemantauan yakni perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hakim dari Pengadilan Agama Kalianda, kalangan akademisi perguruan tinggi, serta jajaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lainnya. Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan betapa seriusnya proses verifikasi data astronomis di lapangan sebelum akhirnya dilaporkan ke tingkat pusat.
Data Astronomis: Hilal Penuhi Kriteria MABIMS
Berdasarkan perhitungan matematis-astronomis (hisab), posisi hilal pada saat pemantauan menunjukkan indikator yang signifikan. Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Lampung, Ahmad Fikri Yulian, memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi visual bulan sabit tipis tersebut. Menurutnya, parameter yang ada telah melampaui ambang batas minimal yang disepakati secara regional.
“Posisi hilal diperkirakan pada ketinggian 5 derajat dengan sudut elongasi bulan terhadap matahari mencapai 10 derajat 13 menit,” ujar Ahmad Fikri Yulian saat memberikan keterangan resmi di sela-sela pengamatan.
Ahmad menggarisbawahi bahwa data tersebut secara otomatis telah memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Standar ini menetapkan bahwa hilal dapat dianggap terlihat (imkanur rukyat) jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Meskipun data teknis sudah memberikan gambaran terang, otoritas tetap mengedepankan prosedur kenegaraan yang berlaku.
“Meski demikian, penetapan resmi 1 Zulhijah 1447 H menunggu keputusan sidang isbat yang diselenggarakan Kemenag RI, berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia,” pungkas Ahmad Fikri Yulian.
Upaya Memberikan Kepastian bagi Masyarakat
Rukyatul hilal massal yang digelar secara serentak di seluruh penjuru Indonesia ini merupakan manifestasi dari tugas dan fungsi pokok Kementerian Agama. Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir kebingungan di tingkat akar rumput akibat perbedaan metode perhitungan awal bulan.
“Sidang isbat bertujuan memberikan kepastian pada masyarakat di tengah beragam metode dan pendekatan dalam penentuan awal bulan Hijriah,” tambah Ahmad Fikri Yulian menekankan pentingnya satu komando dalam keputusan publik keagamaan.
Kehadiran instrumen canggih dari ITERA dan data presisi BMKG membantu para perukyat untuk melakukan validasi dengan lebih akurat, mengurangi risiko subjektivitas dalam pengamatan mata telanjang maupun teleskop.
Pesan Kebersamaan dari LDII Lampung
Menanggapi prosesi ini, Sekretaris DPW LDII Lampung, Ahmat Nurdin, menyampaikan pesan yang menyejukkan. Ia mengimbau kepada seluruh warga LDII di Bumi Ruwa Jurai agar senantiasa merujuk pada ketetapan resmi pemerintah. Sikap patuh terhadap keputusan Sidang Isbat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap tatanan hukum dan sosial di Indonesia.
“Kedepankan kebersamaan dan sikap saling menghormati,” imbuh Ahmat Nurdin dengan nada penuh ajakan persatuan.
Lebih lanjut, Nurdin memandang bahwa adanya perbedaan dalam khazanah Islam, termasuk metode penentuan kalender Hijriah, adalah sesuatu yang lumrah dan telah terjadi sejak masa lampau. Ia menekankan bahwa perbedaan teknis tidak boleh menjadi pemicu keretakan sosial di antara umat beragama.
“Mari jaga ukhuwah demi terciptanya suasana yang rukun dan damai di tengah masyarakat,” jelas Nurdin menutup pernyataannya.
Glossary Berita
- Rukyatul Hilal: Aktivitas mengamati visibilitas hilal (bulan sabit muda) saat matahari terbenam untuk menentukan awal bulan pada kalender Hijriah.
- Imkanur Rukyat: Kondisi atau kriteria di mana hilal dimungkinkan untuk dilihat secara astronomis.
- MABIMS: Kesepakatan kriteria penentuan awal bulan Hijriah oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
- Elongasi: Jarak sudut antara pusat piringan bulan dan pusat piringan matahari sebagaimana terlihat oleh pengamat di bumi.
- Sidang Isbat: Sidang penetapan yang dilakukan oleh pemerintah (Kemenag) untuk menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
- Ukhuwah: Persaudaraan atau ikatan yang mengikat antar sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) atau sesama anak bangsa (Ukhuwah Wathaniyah).
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.