MEMPAWAH – Upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan bermartabat terus menjadi atensi berbagai pihak. Menanggapi fenomena perundungan yang kian meresahkan, Ketua DPW LDII Kalimantan Barat, Susanto, secara lugas mengajak seluruh elemen di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khairul Hikmah untuk memutus mata rantai bullying. Komitmen kolektif ini ditegaskan dalam agenda 'Sosialisasi Madrasah Aman Tanpa Perundungan' yang berlangsung di Desa Pasir, Mempawah, pada Kamis (21/5/2026).
Kehadiran Susanto di tengah para siswa bukan sekadar seremonial. Ia membawa pesan urgensi mengenai perlindungan psikologis generasi muda. Menurutnya, tindakan perundungan tidak boleh dianggap sebagai bumbu pergaulan yang lumrah, mengingat dampak destruktif yang membayangi kesehatan mental korban dalam jangka panjang.
"Tindakan bullying bisa memicu stres dan traumatik bagi korban sehingga masa depan anak bisa ikut terancam. Maka saya minta seluruh siswa MTs Khairul Hikmah harus menghentikan segala bentuk pembullyan," ujar Susanto di hadapan para peserta didik.
Dampak Digital dan Jeratan Hukum
Selain meninjau dari sisi kemanusiaan, Susanto juga menyoroti fenomena ini dari kacamata agama dan hukum positif. Perundungan, menurut pandangannya, adalah pelanggaran etika beragama yang juga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana. Di era digital saat ini, risiko tersebut berlipat ganda karena rekam jejak perilaku buruk sangat mudah menjadi viral dan mencoreng nama baik banyak pihak.
Ketua DPW LDII Kalbar ini mengingatkan bahwa saat seorang siswa terlibat dalam perundungan, dampak negatifnya akan merembet secara masif. Tidak hanya merugikan diri sendiri dan keluarga, namun reputasi institusi pendidikan tempat mereka menimba ilmu pun turut dipertaruhkan.
"Ketika menjadi pelaku, yang mendapatkan nama buruknya bukan saja dirinya sebagai pelaku, melainkan lembaga pendidikan di sini ikut tercoreng. Terlebih era digital saat ini yang begitu cepat viral. Maka stop bullying sekarang juga," kata Susanto dengan nada tegas.
Sinergi Stakeholder Demi Lingkungan Kondusif
Guna mewujudkan sekolah yang aman, Susanto menekankan perlunya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Yayasan, dewan guru, kepala sekolah, hingga para ustadz harus memiliki satu visi dalam menjaga integritas madrasah dari praktik-praktik kekerasan verbal maupun fisik.
Langkah preventif yang diambil oleh pihak madrasah mendapat apresiasi tinggi. Namun, komitmen di atas kertas harus diimplementasikan melalui pengawasan yang ketat dan pendekatan persuasif kepada siswa. Peran pendidik sangat sentral dalam menanamkan nilai-nilai karakter luhur sebagai fondasi perilaku sehari-hari.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Khairul Hikmah, M. Shirajudin, mengakui bahwa tren perundungan menunjukkan grafik peningkatan, meskipun seringkali terjadi dalam bentuk verbal atau ejekan kata-kata. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi tidak memiliki ruang di lembaga yang dipimpinnya.
"Kalau diakui pembullyan memang banyak terjadi, walaupun lewat kata-kata. Namun ini tidak boleh dibiarkan, karena dampak ke korban sangat serius," jelas M. Shirajudin.
Pihak yayasan terus mendorong transformasi MTs Khairul Hikmah menjadi sekolah ramah anak. Hari sosialisasi tersebut ditandai sebagai titik awal penguatan sinergi antara warga sekolah untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang merasa terancam saat belajar.
"Pembullyan atau perundungan tidak boleh terjadi di madrasah ini. Komitmen ini menjadi tekad bersama yang harus diwujudkan. Hari ini langkah itu dimulai," tutur Shirajudin menutup pernyataannya.
Melalui momentum ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman setelah rumah. Penanaman karakter dan empati menjadi kunci utama agar siswa tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga memiliki budi pekerti yang mulia.
Glossary Pendidikan & Sosial
- Bullying (Perundungan): Perilaku agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun psikis.
- Traumatik: Kondisi gangguan jiwa atau emosional yang disebabkan oleh pengalaman yang sangat menegangkan atau menyakitkan.
- Stakeholder: Semua pihak yang memiliki kepentingan atau peran dalam sebuah organisasi, dalam hal ini institusi pendidikan.
- Hukum Positif: Kumpulan peraturan yang berlaku secara sah di suatu negara pada waktu tertentu.
- Karakter Luhur: Kualitas moral atau budi pekerti yang baik dan terpuji yang menjadi identitas seseorang.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.