LDII Jatim Gandeng BPJPH dan Dinas Peternakan, Pastikan Kurban Aman Lewat Standar ASUH

LDII Jatim Gandeng BPJPH dan Dinas Peternakan, Pastikan Kurban Aman Lewat Standar ASUH

Komitmen Menjamin Keamanan Pangan Melalui Sinergi Lintas Sektor

Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jawa Timur mengambil langkah proaktif dalam memastikan kualitas daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat. Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Berkurban Sehat dan Halal, LDII Jatim mengusung konsep ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) pada Sabtu, 23 Mei 2026. Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Sabilurrosyiddin, Surabaya, agenda strategis ini terlaksana berkat kolaborasi erat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Sebanyak 200 peserta hadir secara langsung untuk mendalami materi, sementara sekitar 1.000 partisipan lainnya dari berbagai penjuru Jawa Timur menyimak melalui kanal daring. Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya sistematis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai tata kelola kurban yang menyelaraskan antara standar keamanan pangan modern dengan prinsip syariat Islam yang ketat.

Integrasi Syariat dan Kualitas Pangan

Dalam kesempatan tersebut, Amrodji Konawi selaku Ketua DPW LDII Jawa Timur memberikan penekanan khusus pada peran vital para juru sembelih. Baginya, proses penyembelihan bukan hanya soal mematikan hewan secara teknis, melainkan sebuah manifestasi dari pengabdian agama yang harus dipertanggungjawabkan kualitasnya.

“Sebagaimana perintah Allah kepada manusia agar memakan apa yang ada di bumi yang halal dan baik. Halal berarti sesuai dengan syariat, sedangkan baik berarti sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat,” ujar Amrodji Konawi saat memberikan sambutan.

Diksi "halal dan baik" atau halalan thoyyiban menjadi fondasi utama dalam setiap langkah sosialisasi ini. Konsep ini menuntut kesadaran penuh agar pemotongan hewan kurban tidak mencederai kesehatan publik maupun aturan hukum yang berlaku. Amrodji menjabarkan lebih lanjut bahwa akronim ASUH adalah jawaban atas keresahan akan kualitas daging di pasar maupun hasil pembagian kurban.

“Tema ASUH sendiri menekankan pentingnya memastikan produk hewan kurban memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, sehingga daging yang dihasilkan tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga layak dan baik dikonsumsi masyarakat,” jelas Amrodji Konawi.

Menuju Profesionalisme Juru Sembelih Melalui Sertifikasi JULEHA

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah urgensi legalitas bagi para Juru Sembelih Halal (JULEHA). DPW LDII Jatim melihat adanya gap antara kemahiran praktik di lapangan dengan pengakuan secara administratif melalui sertifikat kompetensi resmi. Padahal, sertifikasi merupakan bentuk jaminan kepercayaan bagi masyarakat luas.

“Saya yakin juru sembelih yang ada sebenarnya sudah mahir dalam hal penyembelihan, hanya saja belum mendapatkan sertifikat. Oleh karena itu kami mengadakan pelatihan ini secara gratis agar lebih mahir lagi,” tutur Amrodji Konawi dengan penuh optimisme.

Untuk memudahkan pemahaman peserta, beliau memberikan analogi yang sederhana namun mengena terkait kondisi para juru sembelih saat ini yang belum tersertifikasi secara resmi oleh negara.

“Istilahnya seperti seorang sopir yang sudah bisa mengendarai kendaraan, namun belum memiliki SIM,” tambahnya sembari tersenyum.

Di penghujung acara, Amrodji menitipkan pesan agar ilmu yang didapat tidak berhenti pada para peserta saja. Ia mendorong adanya efek bola salju dalam penyebaran edukasi ini, terutama di tingkat akar rumput seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang sering menjadi pusat kegiatan kurban di lingkungan warga.

“Kami berharap peserta yang hadir hari ini dapat menyampaikan materi kegiatan kepada rekan-rekan di TPQ masing-masing agar manfaatnya semakin luas,” ujar Amrodji Konawi menutup pernyataannya.

Glossary: Mengenal Istilah Teknis Kurban

  • ASUH: Standar kualitas pangan hewani yang merupakan singkatan dari Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
  • BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, otoritas resmi di Indonesia yang mengatur administrasi produk halal.
  • JULEHA: Juru Sembelih Halal, profesi yang khusus menangani pemotongan hewan sesuai syariat Islam.
  • Sertifikasi Kompetensi: Pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dikeluarkan oleh lembaga otoritas terkait.
  • Halalan Thoyyiban: Konsep dalam Islam yang berarti tidak hanya diperbolehkan secara agama, tetapi juga bermanfaat dan baik bagi kesehatan.

Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.