BIMA – Kejaksaan Negeri Bima mengambil langkah preventif strategis dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum di kalangan generasi muda. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, korps Adhyaksa menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azis Manggemaci, Kota Bima, pada Rabu (13/5/2026), guna memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya kenakalan remaja, ancaman radikalisme, hingga etika dalam berselancar di dunia maya.
Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini
Kehadiran tim Kejaksaan Negeri Bima ini disambut antusias oleh ratusan santri dan pengurus pondok. Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, menekankan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk mencetak generasi yang taat hukum sekaligus memiliki karakter yang kuat di tengah gempuran arus informasi digital yang semakin masif.
“Kedatangan kami adalah untuk sosialisasi hukum dan memberikan edukasi kepada santri dan warga mengenai kesadaran hukum sejak dini, khususnya menyasar kalangan pelajar dan santri,” ujar Virdis Firmanillah Putra Yuniar saat memberikan keterangan resmi di lokasi kegiatan.
Virdis menambahkan, Kejaksaan menaruh harapan besar agar para santri tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat menjadi teladan atau figur sentral bagi lingkungan sekitarnya.
Ancaman Nyata: Dari Narkotika hingga Paham Radikal
Dalam sesi tersebut, Kejaksaan membedah berbagai persoalan krusial yang saat ini menghantui kelompok remaja. Fenomena kenakalan remaja kini bukan lagi sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan sudah bersinggungan dengan ranah pidana serius seperti penyalahgunaan narkotika, distribusi konten pornografi, hingga paparan ideologi radikal yang berujung pada terorisme.
“Berbagai permasalahan di masyarakat khususnya generasi muda antara lain kenakalan remaja, tindak pidana narkotika, pornografi, kekerasan, media sosial dan paham radikalisme serta terorisme. Kenakalan remaja menjadi ancaman yang serius dan ini membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat,” tegas Virdis dengan nada serius.
Materi tersebut disampaikan secara lebih teknis dan interaktif oleh Verian Rifqi Refliana dan Aditya Khrisna Murti. Keduanya mengajak para santri berdiskusi mengenai batasan hukum dalam penggunaan media sosial, agar para remaja tidak terjebak dalam kasus hukum akibat ketidaktahuan mereka terhadap Undang-Undang ITE.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Organisasi Masyarakat
Upaya proaktif Kejaksaan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ketua DPD LDII Kota Bima, Umar Hamdan, menilai bahwa literasi hukum bagi santri adalah kebutuhan mendesak di era disrupsi saat ini.
“Kegiatan tersebut sangat penting sebagai bekal bagi generasi muda agar memahami aturan hukum dan mampu menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif di tengah perkembangan zaman,” ungkap Umar Hamdan.
Senada dengan hal tersebut, KH. Abubakar selaku Ketua Pondok Pesantren Al Azis Manggemaci menegaskan bahwa sinergi antara lembaga keagamaan dan penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga moralitas bangsa. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan etika pergaulan di lingkungan pondok.
“Edukasi hukum sangat penting, agar para santri memiliki pemahaman yang baik tentang aturan hukum, etika pergaulan, dan tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa,” tutup KH. Abubakar.
Melalui dialog interaktif yang terbangun, diharapkan para santri Ponpes Al Azis tidak hanya menjadi individu yang religius secara spiritual, tetapi juga menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya di mata hukum.
Glossary Artikel Ini
- Jaksa Masuk Sekolah (JMS): Program penyuluhan hukum dari institusi Kejaksaan yang ditujukan kepada pelajar untuk mengenalkan norma hukum sejak dini.
- Radikalisme: Paham atau aliran yang menginginkan perubahan sosial atau politik dengan cara kekerasan atau drastis.
- Kasi Intelijen: Kepala Seksi Intelijen, salah satu jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan yang bertugas dalam fungsi intelijen penegakan hukum.
- Santri: Sebutan bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan agama di sebuah pondok pesantren.
- Disrupsi Digital: Masa di mana inovasi teknologi digital mengubah fundamental tatanan kehidupan masyarakat.
Baca juga artikel menarik lainnya di situs kami.