3 Saluran di Leher yang Diputus Saat Menyembelih Hewan Kurban – Hulqum, Mari', Wadajain

3 Saluran di Leher Sapi yang Diputus Saat Menyembelih Hewan Kurban – Hulqum, Mari', Wadajain

3 Saluran di Leher yang Diputus Saat Menyembelih Hewan Kurban

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menyembelih hewan kurban bukan sekadar memotong leher hewan. Syariat Islam mengatur dengan sangat detail agar penyembelihan dilakukan secara benar, manusiawi, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Salah satu kunci keabsahan penyembelihan adalah memutus tiga saluran utama pada leher hewan, yaitu saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua pembuluh darah vital. Ketiga saluran ini memiliki istilah fiqih yang spesifik: Hulqum, Mari', dan Wadajain.

Dalil Al-Quran tentang Penyembelihan

Allah SWT telah menegaskan keterangan tentang halalnya menyembelih hewan dengan menyebut nama-Nya. Dasar hukum penyembelihan yang benar terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, di antaranya:

Al-Quran — Surah Al-An'am: 118

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

"Maka makanlah dari (daging) binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."

(QS. Al-An'am [6]: 118)

Al-Quran — Surah Al-An'am: 121

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۚ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kamu memakan dari (daging) binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu kefasikan."

(QS. Al-An'am [6]: 121)

Al-Quran — Surah Al-Ma'idah: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…"

(QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Al-Quran — Surah Al-Hajj: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan kami telah menjadikan untuk kamu unta-unta (dan sapi) sebagai sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Maka apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagian darinya dan beri makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan untanya itu untuk kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

(QS. Al-Hajj [22]: 36)

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan syariat. Memutus saluran-saluran vital di leher merupakan bagian dari tata cara tersebut agar hewan mati dengan cepat dan darahnya keluar sempurna — sesuai tujuan syariat mensucikan daging yang dikonsumsi.

Dalil Hadits Nabi SAW

Rasulullah SAW telah memberikan contoh langsung dan penjelasan yang sangat rinci tentang cara menyembelih yang benar. Berikut hadits-hadits yang menjadi landasan:

Hadits Shahih — HR. Muslim

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala sesuatu. Maka jika kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisau penyembelihannya dan memberikan kenyamanan kepada hewan yang disembelihnya."

(HR. Muslim no. 1955 — dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu)

Hadits Shahih — HR. Bukhari & Muslim

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُحِدَّ الشِّفَارَ وَأَنْ نُدَارِيَهَا (أَيْ نَسْتُرَهَا) وَلا نُظْهِرَهَا عَلَيْهَا

"Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari hewan (yang akan disembelih), serta tidak memperlihatkannya kepada hewan tersebut."

(HR. Bukhari no. 5105 dan Muslim no. 1956 — dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Hadits Shahih — HR. Tirmidzi & Ibnu Majah

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ بُدْنَهُ بِيَدِهِ مُعَقِّلَةً قِيَامًا وَوَجْهُهَا إِلَى الْقِبْلَةِ

"Bahwa Rasulullah SAW menyembelih (unta kurban) beliau dengan tangannya sendiri dalam keadaan terikat dan berdiri, serta wajahnya (hewan) menghadap ke kiblat."

(HR. Tirmidzi no. 1348 dan Ibnu Majah no. 3131 — dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma)

Hadits Shahih — HR. Bukhari & Muslim

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَبِيحَةُ الْمُسْلِمِ حَلَالٌ ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ سَوَاءٌ ذَكَرَ أَوْ نَسِيَ

"Rasulullah SAW bersabda: Penyembelihan seorang Muslim itu halal, jika ia menyebut nama Allah di atasnya, baik ia menyebutnya dengan sengaja maupun lupa."

(HR. Bukhari no. 5505 dan Muslim no. 1935 — dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha)

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Dalam menyembelih hewan kurban agar mengikuti tata cara yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW, di antaranya sebagai berikut:

  1. 1
    Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih dan tidak memperlihatkannya di hadapan hewan kurban. Ini merupakan bentuk ihsan terhadap hewan sebagaimana hadits Syaddad bin Aus.
  2. 2
    Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat dengan membaringkannya di atas lambung kirinya. Sesuai sunnah Nabi SAW yang menghadapkan hewan kurban ke kiblat.
  3. 3
    Menginjak lambung kanan hewan kurban (khusus kambing) dengan menggunakan kaki kanan, untuk menjaga agar hewan tidak bergerak berlebihan saat disembelih.
  4. 4
    Tidak menyembelih hewan kurban di hadapan hewan kurban lainnya — dengan cara diberi tabir. Hal ini sebagai bentuk kasih sayang agar hewan lain tidak merasa takut.
  5. 5
    Ketika menyembelih membaca: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ (Bismillahi wallahu akbar).
  6. 6
    Menyembelih hewan kurban sampai memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan saluran urat lehernya — yaitu Hulqum, Mari', dan Wadajain. Inilah inti pembahasan artikel ini.
  7. 7
    Tidak memotong bagian tubuh hewan kurban atau mengulitinya sampai benar-benar telah mati dan tidak bergerak lagi. Hal ini agar proses pengeluaran darah berjalan sempurna.
  8. 8
    Tidak memberi upah/ongkos kepada peramut hewan kurban, penyembelih kurban/jagal, dan pembolang dari bagian apapun tubuh hewan kurban tersebut. Upah dibayar terpisah dari daging kurban.

Penting: Seluruh tata cara di atas bukan sekadar adat atau tradisi, melainkan berlandaskan dalil Al-Quran dan Hadits Nabi SAW yang shahih. Mengamalkannya bernilai ibadah dan mendapatkan pahala.

3 Saluran yang Wajib Diputus

Dalam proses penyembelihan hewan (seperti sapi) menurut syariat Islam, memutus tiga saluran utama pada leher adalah syarat penting agar penyembelihan dianggap sah dan hewan mati dengan cepat serta sempurna. Berikut adalah tiga bagian utama (sering disebut sebagai "tiga urat") yang harus terputus:

1
الْحُلْقُوم
Hulqum — Saluran Pernapasan

Hulqum adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru (tenggorokan/trachea). Memutus saluran ini membuat hewan langsung kehilangan kemampuan bernapas, sehingga proses kematian berlangsung cepat dan tidak menyiksa.

2
الْمَرِيء
Mari' — Saluran Makanan

Mari' adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman menuju lambung (kerongkongan/esofagus). Memutus saluran ini menutup jalur pencernaan dan membantu proses pengeluaran darah melalui mulut.

3
الْوَدَجَانِ
Wadajain — Dua Pembuluh Darah

Wadajain adalah sepasang pembuluh darah utama — vena jugularis dan arteri karotis — yang berada di sisi kanan dan kiri leher. Memutus kedua pembuluh ini menyebabkan darah mengalir keluar dengan cepat dan sempurna.

Meskipun secara teknis ada dua pembuluh darah, memutus keduanya bersama saluran napas dan makanan sering dirangkum dalam konsep memutus tiga saluran vital di leher: Hulqum, Mari', dan Wadajain. Ulama fiqih sepakat bahwa ketiganya wajib diputus agar daging hewan menjadi halal untuk dikonsumsi.

Ilustrasi Posisi Saluran di Leher

Diagram Posisi Tiga Saluran Vital pada Leher Sapi

Hulqum (Trachea)
Mari' (Esophagus)
Wadaj Kiri (V. Jugularis + A. Carotis)
Wadaj Kanan (V. Jugularis + A. Carotis)
Saluran Napas
Saluran Makanan
Pembuluh Darah
Garis Potong

Hikmah Memutus Tiga Saluran

Memutus tiga saluran vital pada leher hewan kurban memiliki hikmah yang sangat mendalam, baik dari segi kesehatan, kemanusiaan, maupun spiritual:

  1. A
    Mengeluarkan darah secara sempurna. Darah termasuk najis dan haram dikonsumsi (QS. Al-Ma'idah: 3). Dengan memutus Wadajain (pembuluh darah utama), darah akan keluar maksimal sehingga daging hewan benar-benar bersih dan halal.
  2. B
    Kematian yang cepat dan tidak menyiksa. Memutus Hulqum membuat hewan langsung tidak bisa bernapas. Ini sesuai dengan prinsip ihsan dalam hadits Syaddad bin Aus: "apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik."
  3. C
    Menjaga kualitas daging. Darah yang tertinggal dalam daging dapat menjadi media pertumbuhan bakteri dan mempercepat pembusukan. Dengan pengeluaran darah yang sempurna, daging lebih awet dan sehat untuk dikonsumsi.
  4. D
    Menunjukkan keagungan syariat Islam. Hikmah medis modern baru membuktikan manfaat memutus tiga saluran ini, sedangkan Islam telah mengajarkannya sejak 14 abad silam melalui wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul-Nya.

Kesimpulan

Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang memiliki aturan syar'i yang ketat. Di antara syarat keabsahan penyembelihan adalah memutus tiga saluran vital di leher hewan, yaitu:

  • Hulqum (saluran pernapasan/tenggorokan)
  • Mari' (saluran makanan/kerongkongan)
  • Wadajain (dua pembuluh darah: vena jugularis dan arteri karotis)

Ketiga saluran ini harus diputus bersamaan dalam satu kali gerakan penyembelihan agar hewan mati dengan cepat, darah keluar sempurna, dan dagingnya halal dikonsumsi. Seluruh tata cara ini berlandaskan dalil Al-Quran (QS. Al-An'am: 118-121, Al-Ma'idah: 3, Al-Hajj: 36) dan Hadits-hadits Shahih Nabi Muhammad SAW. Semoga panduan ini bermanfaat bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat.