Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025

Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025
Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025

Pemerintah Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September 2025

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Simbol Penghormatan dan Pengingat Sejarah

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, melainkan sarana untuk mengingat kembali sejarah kelam bangsa. G30S/PKI merupakan upaya kudeta yang disertai penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI AD pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang," bunyi poin kelima surat edaran tersebut.

Dilanjutkan dengan Hari Kesaktian Pancasila

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Pengibaran tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga setengah tiang, yaitu sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan nasional.

Lebih baru Lebih lama