Kejari Kapuas Kunjungi DPD LDII Kapuas Pastikan Rencana Penyuluhan Hukum

Kejari Kapuas Kunjungi DPD LDII Kapuas Pastikan Rencana Penyuluhan Hukum


KUALA KAPUAS-Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Amir Giri mengunjungi Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kapuas. Dalam kunjungan yang dilakukan, Sabtu sore (18/2/2023) Amir Giri didampingi sejumlah pegawai Kejari Kapuas.

Kedatangan Amir Giri disambut Ketua DPD LDII Kapuas H Kamaludin. Saat itu H Kamaludin didampingi Penasihat DPD LDII Kapuas H Subagio, Sekretaris DPD LDII Kapuas Waluyo dan Bendahara Agus Sulistiawan dan Wakil Ketua Bidang Dakwah Khoirul Anam.

Kunjungan Kasi Intelijen saat itu sekaligus untuk memastikan rencana penyuluhan hukum bagi warga LDII Kabupaten Kapuas. “Pak Kajari sangat menyambut baik rencana kegiatan penyuluhan hukum bagi warga LDII Kapuas. Kami juga bersyukur bisa berkunjung dan bersilaturahmi ke Sekretariat DPD LDII Kapuas,” kata Amir dalam diskusi saat itu.

Dalam pertemuan itu, H Kamaludin menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan jajaran Kejari Kapuas. Dia juga memperkenalkan struktur pengurus DPD LDII Kapuas. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan ini,” kata Kamaludin.

Dia juga mengungkapkan, DPD LDII Kapuas sangat mendorong terwujudnya kerukunan antar-umat beragama. “Dengan kerukunan itu kita bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman,” kata dia.

Kamaludin juga berharap, dengan adanya penyuluhan Hukum dari Kejari Kapuas akan semakin menambah wawasan warga LDII Kapuas terhadap hukum. “Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu kita harus melek dan taat terhadap hukum. Harapannya tidak ada ada yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya.

Seusai melakukan diskusi, rombongan dari Kejari Kapuas didampingi jajaran pengurus DPD LDII Kapuas juga meninjau Masjid Al Muhajir yang akan dijadikan tempat penyuluhan hukum. “Kegiatan penyuluhan rencananya akan dilaksanakan pada Mei mendatang,” ucap Kamal. (KIM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama