LDII : Arus Informasi Harus Sejalan dengan Empat Konsensus Kebangsaan

KIM LDII


Jakarta (24/10). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII KH. Chriswanto Santoso, M.Sc., mengatakan bahwa komunikasi, informasi dan media harus bergerak sesuai dengan koridor empat konsensus kebangsaan yang terdiri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Koridor selanjutnya, KH. Chriswanto meminta, jangan sampai melanggar undang-undang ITE. “Saat ini banyak yang terjebak dalam kebebasan sehingga tidak sadar telah salah dalam melangkah,” jelasnya.

Hal ini disampaikan KH. Chriswanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Departemen Komunikasi, Informasi dan Media LDII dilaksanakan secara hybrid Minggu (24/10), diikuti oleh pengurus KIM DPP, DPW dan DPD LDII se-Indonesia melalui 303 titik studio mini, dengan studio utama dari Kantor DPP LDII Jakarta. Materi yang disajikan dalam Rakor KIM LDII adalah penjelasan tupoksi dan strategi KIM, komunikasi media, penjelasan Pokja LINES, menulis di media massa, serta penjelasan sosial media dan LDII TV

"Teknologi informasi seperti dua mata uang, ada sesuatu yang mempunyai nilai positif, tapi di sisi lain, dapat menjadi sesuatu yang sangat negatif,” lanjut KH. Chriswanto

Ia menjelaskan, sebagai lembaga dakwah, LDII mengajak seluruh umat manusia pada sisi kebaikan. “Cara mengajaknya adalah dengan cara yang baik, sopan dan berakhlakul karimah,” jelasnya.

Saat ini berkembang sistem doxxing, hoax, dan buzzer, sehingga dapat memberikan dampak sesuatu yang positif dapat menjadi negatif ataupun sebaliknya. “Produk KIM harus dihasilkan dengan cara yang baik, dalam rangka memberikan nilai kebaikan pada masyarakat,” ujarnya.

Doxing, atau doxxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.

Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta.

Buzzer disebut juga dengan pendengung. Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran. Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik. Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.

Koridor selanjutnya, Chriswanto meminta, jangan sampai melanggar undang-undang ITE. “Saat ini banyak yang terjebak dalam kebebasan sehingga tidak sadar telah salah dalam melangkah,” jelasnya.

“Diharapkan akan menjadi kekuatan dalam rangka memberikan nilai kebaikan pada masyarakat, sehingga akhlakul karimah dapat tertanam pada masyarakat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

Untuk memberikan informasi yang baik terebut, KIM menjadi penting. “KIM seluruh Indonesia dengan terintegrasi menjadi satu, di daerah termuat dan di pusat ada, ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa,” tutupnya.

Ketua DPP LDII Bidang KIM H. Rully Kuswahyudi, S.Sos., mengatakan bahwa KIM berperan sebagai kanalisasi berita, baik tulis maupun video. “Sebagai sumber berita untuk tayang di media eksternal maupun internal, selain daerah menayangkan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Implementasinya, Ketua Departemen KIM DPP LDII, Ludhy Cahyana S.Sos., menjelaskan bahwa KIM memiliki tugas pokok fungsi menampung, menyalurkan, dan merumuskan berbagai pokok pemikiran/gagasan/konsep mengenai masalah sosial kemasyarakatan yang memerlukan penanganan secara langsung, cepat dan tepat sasaran guna penyusunan kebijakan pengurus organisasi pada levelnya masing-masing.

“KIM juga memiliki tugas dan fungsi sebagai public relation/humas organisasi, antara lain melalui penerbitan media massa dan press release serta menggelar jumpa pers untuk mensosialisasikan kebijakan organisasi,” ujarnya. (Lines).

إرسال تعليق

أحدث أقدم