PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020

PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020

PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 BAB II

PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pasal 5
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
b. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;
d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi:
1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit;
 
3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
e. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
f. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
g. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
h. pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
i. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
j. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;
k. tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
l. penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
m. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
 
n. pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.
(3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
(4) Penerapan protokol kesehatan untuk Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:
a. kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya;
b. kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS;
c. kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan
d. kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
(5) Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
 
Pasal 6
Kegiatan bertatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta PPDP, dan anggota KPPS yang bertugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
c. anggota dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
f. mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan pertemuan tatap muka;
g. menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
h. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
i. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; dan
j. setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan
 
melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan.

Pasal 7
Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. terdapat pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
b. dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
c. seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan;
f. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
g. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) sesuai dengan tingkatannya.
 
Pasal 8
Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
b. sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;
c. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;
d. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang dalam penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, meliputi:
1. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
2. personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; dan
3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya;
e. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;
f. penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen
 
dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
g. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
h. dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
i. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
j. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.

Pasal 9
Kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, meliputi:
1. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS sesuai tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya;
2. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon;
3. Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang;
4. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon;
5. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang;
 
6. lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang; dan/atau
7. masyarakat dan/atau pihak terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang,
dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
b. seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
c. posisi kursi dan meja antarpeserta diatur dengan jarak paling kurang 1 (satu) meter;
d. setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta;
f. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya;
g. apabila rapat pleno terbuka melibatkan berkas yang diterima, berkas disterilisasi sebelum digunakan dengan memperhatikan keamanan berkas agar tidak rusak;
h. menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan;
i. menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan pendaftaran Pasangan Calon, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon,
 
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, penetapan hasil Pemilihan dan Pasangan Calon terpilih; dan
k. penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui Media Daring.

Sumber JDIH

إرسال تعليق

أحدث أقدم