Pelarangan Perayaan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2020/2021

SAMPIT (21/12) - Kasus baru covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari data tanggal 19 Desember 2020 dikonfirmasi sebanyak 1024 orang, dalam perawatan 381 sembuh 608 dan meninggal 35 orang. Upaya pemerintah daerah untuk mengeliminir penyerbaran covid-19 terus dilakukan diantaranya instruksi pengetatan protokol kesehatan 3M melalui berbagai media cetak dan online.

Menjelang liburan natal dan tahun baru, melalui surat edaran bernomor 400/1311/KESRA/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, S.Ikom. ME menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kondisi pandemi covid-19 dengan melarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021. Mengingat berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi penyebaran corona virus desease (covid-19).  Dan sanksi sesuai perudang-undangan dan aturan berlaku akan diberikan bagi mereka yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

إرسال تعليق

أحدث أقدم