Wa Ketum MUI Kalteng, KEWAJIBAN MEMILIH PEMIMPIN

Wa Ketum MUI Kalteng, KEWAJIBAN MEMILIH PEMIMPIN

KEWAJIBAN MEMILIH PEMIMPIN
Oleh Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag.
(Wakil Ketua Umum MUI Kalimantan Tengah 2018-2023)
  16 ,September 2020 

Ma’asyiral Muslimin…

Insya Allah, pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 nanti, sebagian daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada serentak, memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wakil walikota, termasuk di provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Pemilu serentak nanti diharapkan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam Kalimantan Tengah, ikut memberikan suaranya saat pencoblosan  pada tanggal 9 Desember 2020  nanti.  Hal ini sangat penting demi suksesnya Pilkada  nanti. Karena berdasarkan data hasil survey penelitian, partisipasi pemilih Kalimantan Tengah, khususnya umat Islam dinilai masih rendah.  Memang banyak penyebabnya, dan di antara penyebab utamanya adalah karena warga, khususnya umat Islam tidak mau meninggalkan pekerjaan utamanya sehari-hari seperti berdagang di pasar saat hari pencoblosan.

Sebagai seorang warga negara Indonesia baik dan sebagai umat Islam kita wajib ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin termasuk termasuk gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana Sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban:

إذا كنتم  ثلاثة فى سفر فليؤمكم أحدكم.

Jika kalian bertiga dalam bepergian, maka angkatlah pemimpin di antara kalian.

Hadis ini menegaskan bahwa Nabi menganjurkan untuk memilih dan mengangkat pemimpin di antara tiga orang dalam perjalanan yang jauh. Apalagi memilih pemimpin seperti gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, yang waktu memimpinnya selama 5 tahun, tentu sangatlah penting.

Kemudian Imam al-Mawardi dalam kitab “Al-Ahkam As-Sulthaniyah”, halaman 3:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة فى حراسة الدين وسياسة الدنيا. وعقدها لمن يقوم بها فى الأمة واجب بالإجماع.

Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang-orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma’.

Pendapat al-Mawardi ini sangat penting dan relevan dengan memilih pemimpin  yang berlandaskan Pancasila. Karena pemimpin itu menggantikan fungsi kenabian yang tugasnya wajib menjaga agama (hirasat al-din) agar agama tetap tumbuh dan berkembang di negara Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa ini. Kemudian pemimpin itu juga wajib mengelola urusan dunia (siyasat al-dunya). Artinya pemimpin juga wajib menyejahterakan rakyatnya agar dapat hidup layak, berkecukupan, sejahtera, dan bermartabat.  Kemudian, al-Mawardi juga berpendapat bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib menurut kesepakatan ulama.

Ma’asyiral Muslimin…

Berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin tersebut, MUI Pusat juga memberikan panduan dan himbauan dalam menggunakan hak dan kewajiban memilih nanti. Adapun petikan himbauan  MUI Pusat tersebut sebagai berikut:

1. Menghimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat agar ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilu, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan.

2. Meminta kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009; bahwa memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah dan imarah) dalam kehidupan bersama.

3. Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat.

4. Mengajak segenap umat Islam untuk bermunajat memohon kepada Allah SWT agar semua proses Pilkada di Kalimantan Tengah,  tanggal 9 Desember 2020 nanti bisa terlaksana secara jujur, adil, aman dan damai serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang takut hanya kepada Allah swt dan berjuang sepenuh tenaga mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur.

Ma’asyiral Muslimin…

Pemilihan umum kepala daerah adalah pesta demokrasi, dan kepada seluruh warga masyarakat yang akan memilih dalam Pilkada nanti untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Insaniyah, dan ukhuwah wathaniyah, tidak menampilkan kempanye hitam, menyebarkan berita hoak, fitnah dan ujaran kebencian. ”Pilihan boleh saja berbeda”, tapi  silaturrahmi dan kebersamaan tetap terjaga. Dan siapa pun yang akan terpilih secara demokratis dalam Pilkada yang jujur dan adil nanti, haruslah diterima dengan lapang dada karena itu adalah pilihan rakyat. Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya  adalah pemimpin seluruh warga, bangsa dan negara, dan bukan pemimpin suatu kelompok, partai, suku, atau agama tertentu.

Kita harus taat kepada pemimpin yang terpilih sesuai firman Allah dalam surat al-Nisa’ 4 [59]

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Ma’asyiral Muslimin…

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari khutbah ini adalah  mari kita menggunakan hak pilih kita pada tanggal 9 Desember 2020 nanti untuk gubernur dan wakil gubernur yang beriman dan bertakwa sesuai dengan hati nurani kita masing-masing. Karena memilih itu, tidak hanya sekedar kewajiban sebagai warga negara Indonesia baik, melainkan juga kewajiban sebagai umat Islam. Hal ini berdasarkan hadis  Nabi Muhammad saw, pendapat Imam al-Mawardi, dan Fatwa MUI Pusat.

Demikian khutbah yang dapat khatib sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal Alamin.

إرسال تعليق

أحدث أقدم