Perbup Bupati Kotim Tentang Pengendalian Covid-19


Kasus pasien positif covid-19 terus mengalami kenaikan cukup signifikan di beberapa hari terakhir ini. Rilis terkini covid-19 dari kemenkes RI  tanggal 15 September 2020 :


Indonesia

(Sumber : PHEOC Kemkes RI)

1.569.545

Kasus dg Spesimen Diperiksa

1.348.022

Kasus Negatif (85,9 % spesimen)

221.523

Kasus Konfirmasi (+3.141)

8.841

Kasus Meninggal (4,0 %)

158.405

Kasus Sembuh (71,5 %)

54.277

Kasus Dalam Perawatan (24,5 %)

98.842

Kasus Suspek

491

Kab Kota terdampak

232

Transimisi Lokal

Sebagai tindaklanjut pencegahan penyebaran covid-19 khusunya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Supiah Hadi Bupati Kotim pada tanggal 14 September 2020 mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.


Razia Masker oleh Tim Gabungan di Kotim

Dijelaskan dalam pasal 8 Perbuk tersebut berkenaan dengan kewajiban dan larangan, 

Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang meliputi :
a. Bagi perorangan :
1) Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) Membersihkan tangan secara teratur;
3) Melakukan pembatasan jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain; dan
4) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.

b. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
1) Melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2) Menegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19;
3) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk;
4) Mewajibkan pengunjung dan karyawan menggunakan masker;
5) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
6) Melakukan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan fasilitas umum;
7) Mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar pelanggan;
8) Mengatur waktu kunjungan;
9) Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta pembersihan filter AC;
10) Menjaga kebersihan tempat/fasilitas umum;8
11) Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat/fasilitas umum secara berkala;
12) Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19; dan
13) Mengupayakan transaksi pembayaran secara non tunai.
(2) Setiap orang yang diwajibkan isolasi oleh Satuan Tugas Kabupaten, dilarang keluar rumah sampai berakhirnya masa isolasi, kecuali untuk keperluan mendesak.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keperluan konsultasi atau berobat ke dokter, keperluan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
(4) Penumpang Pesawat Udara dan Kapal Laut wajib melakukan Rapid Test dan/atau Swab PCR terlebih dahulu sebelum masuk ke daerah, dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test dan/atau Swab PCR yang diperlihatkan pada saat tiba di Bandar Udara dan Pelabuhan atau sesuai dengan ketentuan lainnya.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita taati peraturan dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kita bisa lawan covid !

Semoga Alloh memberi manfaat dan barokah, dan menghindarkan kita dari terjangkit virus corona !











إرسال تعليق

أحدث أقدم